Setubuhi Adik Tiri, Pemuda Jombang Masuk Bui Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

0
272 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.id – Polres Jombang menangkap seorang pria berinisial AAR (23), atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka yang merupakan warga Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung, Jombang, diduga mencabuli adik tirinya sejak korban duduk di bangku kelas V sekolah dasar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, Ajun Komisaris Polisi Margono Suhendra, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban berinisial LNA (19) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mojoagung pada 18 Mei 2025.

“Persetubuhan diduga terjadi secara berulang sejak tahun 2018 hingga akhir 2024, saat korban telah berusia 18 tahun,” kata Margono, Kamis (22/5/2025).

Menurut Margono, pengungkapan kasus bermula dari peristiwa kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban pada hari pelaporan.

Saat itu, korban mendatangi kos AAR bersama ibunya untuk mengambil sepeda miliknya. Namun, pelaku justru marah dan memukul korban. Merasa terancam, LNA segera melaporkan tindakan kekerasan itu ke Polsek Mojoagung.

“Saat diperiksa, korban tidak hanya mengaku dipukul, tetapi juga mengungkapkan pernah disetubuhi berulang kali sejak tahun 2018,” ujar Margono.

Setelah pengakuan tersebut, Polsek Mojoagung berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang. Kasus kini ditangani unit PPA, dan tersangka telah ditahan. Korban juga telah didampingi oleh Petugas PPA Kabupaten Jombang.

Margono menjelaskan bahwa hubungan antara korban dan pelaku adalah saudara tiri dari satu ibu, tetapi berbeda ayah.

“Secara hukum, mereka masih dikategorikan sebagai saudara kandung. Namun secara genetik, mereka tidak memiliki hubungan darah dari pihak ayah,” ujarnya.

Dalam laporan kepada penyidik, korban mengaku awalnya dipaksa menonton video pornografi oleh pelaku. Tersangka kemudian membujuk korban melakukan hubungan intim dengan iming-iming uang jajan dan pinjaman ponsel untuk bermain media sosial.

“Tersangka sempat memberikan uang Rp6.000 hingga Rp10.000 dan meminjamkan telepon genggam setiap kali selesai melakukan persetubuhan,” bebernya.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepotong kaus kuning lengan pendek, rok panjang hitam, dan celana dalam putih.

Atas perbuatannya, AAR dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun pola kekerasan seksual yang berulang.

“Kami berkomitmen menuntaskan penyidikan secara profesional dan melindungi hak-hak korban,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan