JAKARTA, TelusuR.id – Wakil Bupati Situbondo diperiksa KPK membuat ingatan kembali masyarakat terhadap mantan bupati Situbondo yang ditahan KPK atas kasus korupsi.
Memori itu belum sepenuhnya hilang dari ingatan masyarakat Situbondo tentang KPK. Pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Situbondo diduga berkaitan dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah DPRD Jatim dan Dana Wasbang DPRD Jatim.
HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy, pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (GKS BASRA) dan Gerakan Perlawanan Situbondo Anti Korupsi, Edukasi, Resistensi, Advokasi (GP SAKERA) mendesak diusut tuntas.
“Wabup Situbondo dan DPRD Provinsi Jatim diduga terlibat korupsi dana wasbang dan sudah dilaporkan ke KPK. Puluhan DPRD Situbondo Periode 2019 – 2024 diduga terlibat Tipikor Dana Pokir APBD Situbondo,” ujar Gus Lilur dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).

Dia mengungkapkan, dugaan kasus Tipikor dana pokir APBD Situbondo sebenarnya sudah dilaporkan oleh seseorang di Kejari Situbondo. Sayangnya, kasusnya terkesan tarik ulur dan terkesan hanya dimainkan tanpa ujung penuntasan. Saat ini banyak orang kembali diperiksa di Kejaksaan Negeri Situbondo Jawa Timur.
Karena itu, Gus Lilur mendorong LBH GKS BASRA dan GP SAKERA untuk melaporkan dugaan Tipikor dana pokir APBD SITUBONDO di Kejari Situbondo dan di KPK. Hal itu bertujuan untuk menegaskan dan meneguhkan agar dugaan tipikor dan pokir ditangani dengam serius dan diusut tuntas dengan memenjarakan para pelaku.
“Tujuan membuat LP tipikor dana pokir APBD Situbondo adalah agar KPK melakukan koordinasi dan supervisi pada Kejari Situbondo dan atau KPK mengambil alih penanganan tipikor dana pokir APBD Situbondo sesuai kewenangan KPK,” tandasnya.
Ketua Umum Netra Bakti Indonesia (NBI) ini menyampaikan bahwa tujuan utama ini adalah memastikan pelaku Tipikor dipenjara. Senada dengan itu, GP SAKERA akan melakukan perlawanan, advokasi, dan edukasi anti-korupsi di Situbondo, dengan tujuan memidanakan dan memastikan pelaku korupsi mendekam di balik jeruji besi.
“LBH GKS Basra dan GP Sakera akan mendatangi kejaksaan negeri (Kejari) Situbondo besok, (22/5/2025), untuk menangani dugaan tipikor dana Pokir APBD Anggota DPRD Situbondo secara serius dan tuntas,” ujarnya.
Tak berhenti disitu, LBH GKS Basra dan GP Sakera akan bertolak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin (26/5/2025).
“Kami meminta KPK melakukan koordinasi dan supervisi terhadap kejari Situbondo, untuk mengambil alih penanganan kasus tipikor dana Pokir APBD Situbondo,” desak Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif Versi Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) ini.
Pihaknya juga menuturkan bahwa telah menyiapkan dua bus untuk mengangkut rombongan ini, sebagai bentuk keseriusan dalam menggelorakan perlawanan terhadap korupsi di Situbondo yang kian meresahkan.
“LBH GKS Basra dan GP Sakera hadir sebagai pemangkar (Pejuang Amar Makruf Nahiy Mungkar), dengan semangat salam anti korupsi dan salam keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia Indonesia. Kami pun siap menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi di Situbondo,” katanya.



