Jaksa Gadungan Di Tangkap Usai Tipu Korban Puluhan Juta Di Jombang

0
36 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.id – Mengaku sebagai Jaksa, seorang pemuda asal Surabaya ditangkap di Kabupaten Jombang dalam operasi tangkap tangan (OTT) gabungan Polisi dan Pihak Kejaksaan setempat.

Dalam menjalankan aksinya, Dicky Firman Rizard warga Sukomanunggal Surabaya terduga pelaku penipuan ini menjerat korban dengan iming-iming bisa meloloskan sebagai pegawai Kejaksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Deady Permana Putra menyebut tim gabungan dari Kejari dan Polres Jombang mengamankan pelaku, pada Minggu dini hari tadi

“Pelaku ini diamankan petugas bersama seorang sopir yang mengantarnya di rumah salah satu korban di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, Jombang,” ujar Deady, Minggu 4 April 2025.

Dari hasil penyelidikan sementara, Dicky diduga telah menipu sedikitnya dua korban dengan total kerugian mencapai Rp 32 juta. Modus yang digunakan adalah dengan berpura-pura sebagai jaksa dan menunjukkan surat keputusan (SK) serta identitas palsu.

“Pelaku mengaku bisa memasukkan seseorang menjadi pegawai kejaksaan. Ia menunjukkan dokumen palsu dan meminta sejumlah uang sebagai syarat pengangkatan,” ujar Deady.

Saat ini, lanjut Deady, pelaku diamankan dan diperiksa guna penyidikan. Sedangkan barang bukti yang disita dalam OTT tersebut antara lain uang tunai Rp 2,84 juta, SK palsu, kartu tanda penduduk (KTP), ponsel, serta satu unit mobil.

“Pelaku bukan merupakan pegawai kejaksaan. Bahkan, tidak memiliki pekerjaan tetap,” tegas Deady.

Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban, Maslichah (55), warga setempat, merasa curiga karena pelaku terus meminta uang tambahan. Kecurigaan korban menguat setelah barcode pada surat yang dibawa pelaku tidak terdeteksi secara resmi saat diperiksa.

Maslichah mengaku mengenal pelaku dari saudaranya yang telah meninggal waktu itu.”Saya sempat percaya karena pelaku dikenalkan oleh saudara saya yang sudah meninggal. Tapi setelah saya cek, ternyata SK-nya palsu,” ujar Maslichah.

Maslicah menyebut pihaknya telah menyerahkan uang sebesar Rp 17 juta secara bertahap kepada pelaku. Bahkan beberapa jam sebelum penangkapan, korban sempat memberikan tambahan uang sebesar Rp 1,5 juta.

Pelaku juga sempat menjanjikan bantuan pemindahan anak korban yang tengah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Setelah merasa tertipu, keluarga korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dan kejaksaan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan di rumah korban.

Kejari Jombang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan institusi kejaksaan. Jika menemukan hal mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke aparat berwenang.

Tinggalkan Balasan