JOMBANG, TelusuR.id – Kejaksaan Negeri Jombang masih terus mendalami kasus dugaan korupsi dana bergulir Bank UMKM Jatim ke Perumda Panglungan. Saat ini dilakukan penghitungan oleh Akuntan Publik.
Kasi Intelijen Kejaksaan Jombang, Deady Permana mengatakan pihaknya masih melakukan penghitungan terkait kerugian negara. Sebelumnya sudah ada satuan tim yang telah memeriksa kasus tersebut.
“Ini kan saya masih baru di Jombang. Masih mendalami kasus tersebut. Saat ini masih menunggu perhitungan dari Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk jaksa penyidik dalam perkara tersebut,” ujar Deady, Jumat 25 April 2025 ditemui diruangannya.
Mantan Kasintel Kota Banjar Jawa Barat ini berharap dalam waktu dekat akan dapat segera menginformasikan hasil dari penghitungan pihak Akuntan Publik tersebut. Dan segera merilisnya.
“Nanti kita informasikan. Ini masih dalam proses,” katanya.
Diketahui, pada 22 Agustus 2024 lalu, pihak Kejari Jombang menaikkan status kasus dugaan korupsi dana bergulir atau kredit janggal Perumda Perkebunan Panglungan Wonosalam, dari penyelidikan ke penyidikan.
Dan di tanggal 24 September 2024, Kejaksaan Negeri Jombang juga melakukan penggeledahan terhadap kantor Perumda Panglungan dan Kantor Bank UMKM Jatim.
Kasus yang ditangani tersebut, bermula dari tahun 2021 atas pengajuan kredit oleh Perumda Panglungan ke Bank UMKM Jatim untuk pendanaan pengadaan bibit porang pada perusahaan milik Pemkab Jombang tersebut.
Kejari Jombang menemukan ada indikasi penyimpangan proses pengajuan kredit tersebut. Beberapa diantaranya, indikasi kredit tersebut cacat prosedur. Sebab, diduga pengajuannya tanpa persetujuan Kuasa Pemegang Modal (KPM) yang dalam hal ini harus diketahui Bupati Jombang.
Kemudian, agunan yang digunakan diduga lahan SHM milik perorangan yang dicurigai atas nama salah satu pegawai Perumda Panglungan.
Tak berhenti disitu, anggaran yang diperoleh dari kredit digunakan untuk pengadaan pembeliaan bibit porang. Namun pada proses pelaksanaanya budidaya porang yang dilakukan perumda justru dilaporkan merugi.
Dalam kasus ini, total lebih dari 25 saksi telah diperiksa. Sejumlah saksi itu merupakan dari tiga instansi terkait. Termasuk dari Bank BPR UMKM Jatim, Perumda Panglungan hingga pejabat di lingkup Pemprov Jatim.



