JOMBANG, TelusuR.id – Keseriusan Kejaksaan Negeri Jombang dalam mengungkap dugaan kasus korupsi yang melibatkan perusahaan plat merah Perumda Panglungan sangat tepat.
Hal itu diutarakan Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, DR Solikin Rusli. Ia menilai langkah Kejaksaan dalam mengungkap kasus korupsi sudah tepat, namun masih sedikit lamban.
“Ini sudah tepat, yang tidak tepat itu leletnya,” ujar Solikin Rusli, Sabtu 26 April 2025 dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, Sholikin juga menyoroti perihal dana bergulir atau kredit pembiayaan untuk modal yang menjadi persoalan tersebut.
Menurutnya, hutang untuk pembiayaan program-program itu sebenarnya bagus sebagai inovasi sepanjang memang dijamin tidak merugikan negara.
“Toh, kabarnya jaminannya adalah jaminan pribadi, itu kerugiannya dimana,” tutur Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya.
Ia menjelaskan bahwa jaminan dalam utang piutang itu berfungsi sebagai alat pengaman bagi kreditur dan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak dalam perjanjian utang-piutang.
“Kalau benar info jaminannya adalah jaminan pribadi, ya eksekusi saja jaminan tersebut, dengan demikian pemerintah daerah tidak dirugikan, brarti tidak ada korupsi, maka kejaksaan harus transparan,” tegasnya.
Ia pun mendorong perkara tersebut segera diselesaikan supaya terang benderang adalah unsur korupsinya, mengingat putusan MK bahwa delik korupsi adalah delik materiil bukan lagi delik formil seperti dulu.
“Supaya terang diselesaikan segera dan unsur korupsinya. Putusan MK, delik korupsi itu delik materiil bukan delik formil,” katanya.



