DPRD Larang Wartawan Meliput Disorot LiNK, Aan Anshori : Arogansi Bahayakan Demokrasi

0
155 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.id – Kebijakan DPRD Jombang yang menolak awak media meliput sertijab Bupati, menuai protes dari berbagai kalangan. Baik dari akdemisi, pegiat demokrasi dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK), Aan Anshori, apa yang dilakukan Ketua DPRD, merupakan penghinaan paling tragis dalam sejarah pers Jombang. Belum pernah terjadi hal seperti ini sebelumnya. Ketragisan ini semakin memilukan manakala pelaku penghinaan tersebut adalah para wakil rakyat.

Penghinaan ini tidak perlu terjadi pimpinan DPRD tidak arogan dan memahami tugas dan fungsi jurnalistik. Pers yang independen dan merdeka merupakan kebutuhan masyarakat dalam rangka mengontrol pemerintahan, termasuk kinerja DPRD.

” Aku mengecam penghinaan ini. Arogansi kelembagaan terhadap tugas jurnalistik sangat membahayakan demokrasi.” kata Aan Anshori dalam rilisnya, Sabtu (8/3).

Dalam melakukan tugasnya, lanjutnya, wartawan tidak bisa dilarang atau dihalang-halangi saat melakukan tugas jurnalistiknya. Tugas tersebut dilindungi undang-undang. Pelarangan tersebut mengindikasikan kuatnya motif untuk tidak mau dikontrol. Tanpa kontrol publik melalui media, tidak ada jaminan DPRD akan berjalan sesuai kehendak rakyat. Para anggota legislatif Jombang jangan malah jadi duri bagi demokrasi.

” Larangan ini dinilai mencederai kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.” jelasnya.

Menurut Aan, tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyatakan bahwa menghalangi kerja jurnalistik dapat berujung pada pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Ia menegaskan bahwa pembatasan akses bagi wartawan menunjukkan buruknya komunikasi antara DPRD dan masyarakat.

Saya menyerukan kata Aan, agar pimpinan DPRD bersikap gentlement mau meminta maaf kepada publik dan PWI serta mencabut pelarangan peliputan tersebut. PWI dan seluruh asosiasi wartawan di Jombang yang diakui oleh dewan pers perlu menyolidkan diri dan menyatakan sikap tegas, jika perlu memboikot peliputan acara-acara seremonial DPRD. Hal tersebut tidak di hiraukan maka untuk menjaga kebebasan pers perlu langkah litigasi.

” Saya kira kawan jurnalis Jombang bisa mengambil langkah hukum dengan tindakan arogannya ketua dewan, jika tidak segera meminta maaf,” pungkasnya.

Perlu diketahui pada pemberitaan sebelumnya, kejadian kurang mengenakkan dialami sejumlah wartawan saat hendak meliput kegiatan serah terima jabatan (Sertijab) Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2025-2030 di kantor DPRD Jombang dipersulit, Rabu 5 Maret 2025 malam.

Dimana, sejumlah wartawan tersebut dilarang memasuki gerbang gedung DPRD oleh Satpam DPRD Jombang dengan alasan tidak membawa id card khusus yang diberikan oleh Sekretariat Dewan (Setwan).

Sehingga wartawan yang dapat memasuki area peliputan sertijab Bupati dan Wakil Bupati Jombang diperuntukkan hanya untuk yang membawa id card pers berstempel Setwan DPRD Jombang.

Sementara itu, ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji membantah membatasi wartawan yang akan meliput kegiatan sertijab tersebut.

“Tidak ada pembatasan, semuanya bisa masuk. Dan sekarang semua bisa masukkan kan? Nah kalau memang di dalam ruang rapat paripurna menang dibatasi, karena itu kan protokol sekali,” ungkap Hadi Atmaji.

Larang liputan DPDR Jombang tidak hanya sekali, namun juga terjadi saat hearing di ruangan komisi. Berdahlil menjaga Marwah dan kenyamanan saat rapat.

Tinggalkan Balasan