PKL Angkringan Harap Solusi dari Bupati Jombang

0
65 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.id : Para pedagang kopi angkringan di Kabupaten Jombang mengeluh adanya pembatasan berjualan di sepanjang jalur T atau jalan protokol di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Mereka meminta kebijaksanaan dari Bupati Jombang terkait pembatasan tersebut. Itu dikarenakan SK Bupati Jombang No 100.3.3.2/54/415.10.1.3/2025 tentang pengaturan lokasi perdagangan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL), yang dianggap tidak berkeadilan dan mematikan penghasilan para pedagang.

Kordinator PKL Angkringan, Muhammad Afandi mengatakan pasca pedagang angkringan dibubarkan dan tidak di perbolehkan berjualan di area zona merah, para pedagang kini menyatukan tekat dengan membentuk rumah bersama.

“Kini para pedagang angkringan telah membentuk dengan legal organisasi paguyuban PKL Angkringan Jombang,” kata Afandi, Minggu (09/03).

Afandi menyebut pembentukan paguyuban ini menanggapi terkait Keputusan Bupati tentang peraturan lokasi perdagangan, lantaran PKL yang terdampak zona merah itu dilarang untuk berdagang tanpa adanya solusi.

“Kami menyadari, memang pada dasarnya mereka telah melakukan pelanggaran jika berdagang di lokasi zona merah tersebut, tapi ketika para PKL angkringan tidak diperbolehkan berjualan, terus mereka mendapat penghasilan dari mana,” tuturnya.

Pihaknya mengaku bahwa saat ini, para pedagang kelimpungan, lantaran saat ini momen ramadhan, dan sebentar lagi lebaran. Jika tidak ada solusi dari Bupati, maka pedagang akan merasakan dampak pada lebaran nanti.

“Mereka berjualan itu merupakan bagian mata pencaharian mereka untuk menafkahi keluarganya. Apakah Pemerintah Jombang berkenan untuk menafkahi keluarga mereka semua jika tidak di perbolehkan berdagang, belum lagi mau lebaran,” ujarnya.

Afandi mendesak agar pemangku kebijakan di Kabupaten Jombang juga peduli dan berpihak akan nasib mereka berkeadilan sosial dan ekonomi kerakyatan dengan memberikan solusi pada para pedagang, yang terdampak dari aturan yang dibuatnya tersebut.

“Beru kami solusi, terutama bagi para PKL angkringan yang terdampak zona merah di titik lokasi tempatnya berdagang, apalagi ini bulan puasa dimana semua orang sudah pasti banyak kebutuhan untuk lebaran, tanpa ada tindakan dan solusi,” katanya.

Afandi menegaskan bahwa pembatasan berjualan tersebut sangat berdampak, mengingat durasi dan tempo berjualan para pedagang untuk berjualan sangat terbatas, di bulan ramadan ini.

“Aturan untuk PKL mulai jam 11 malam diharuskan tutup, kasihanlah mereka itu, sebab di bulan puasa ini mereka baru bisa membuka dagangannya habis maghrib terus jam 11 di suruh tutup, diwaktu sesingkat itu jualan mereka banyak yang masih belum laku dengan maksimal,” bebernya.

Terkait isu pembatasan berjualan itu dilatarbelakangi adanya peredaran minuman keras (miras), pihaknya pun menjelaskan bahwa persoalan itu hanya dugaan sementara, termasuk tudingan, para penjaga angkringan yang berpakaian kurang sopan.

“Ya kalau soal itu, kita sudah ada peraturan yang ketat dengan membuatkan pernyataan di atas materai, kepada seluruh owner angkringan untuk tidak berjualan miras, dan supaya berpakaian dengan sopan pada saat berjualan,” tuturnya.

Pihaknya menegaskan bahwa bila ada yang melanggar dengan berjualan miras, maka kami bersepakat untuk melaporkannya langsung pihak terkait, kepada APH supaya di tindak dengan sesuai hukum yang berlaku.

Dengan tegas Afandi juga menyatakan bahwa para pedagang angkringan yang tergabung dalam paguyuban PKL Angkringan Jombang, mendesak Pemkab Jombang untuk menghadirkan kebijakan yang lebih adil, dan sesuai dengan prinsip keadilan sosial.

“Maka dengan ini kami sangat berharap kepada Bapak Bupati, yang katanya saat kampanye di pilkada 2025, akan Mbangun Deso Noto Kuto, untuk memberikan kebijakan yang lebih adil dengan sesuai prinsip keadilan sosial, dalam membangun umkm di Jombang, dan segera memberikan solusi bagi para pedagang kopi angkringan,” pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur, memiliki aturan baru bagi pedagang kaki lima (PKL) khususnya pedagang kopi angkringan melalui SK Bupati tersebut.

Para pedagang kopi angkringan khusus di jalur T, atau tepatnya di sepanjang jalan Ahmad Yani, jalan Gus Dur atau jalan KH Abdurrahman Wahid dan Jalan KH Wahid Hasyim dilarang berdagang hingga tengah malam.

Tinggalkan Balasan