JOMBANG, TelusuR.id – Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Jombang, Korda Majapahit Amir Zakky menyoroti perihal ketidakpahaman dan keterbukaan informasi publik oleh DPRD Jombang.
Amir sangat menyayangkan kebijakan pimpinan DPRD, melarang awak media masuk keruangan komisi saat hearing berlangsung. Pasalnya, keputusan tersebut melanggar UUD 1945 dan UU no 40 tahun 1999 tentang pers.
Jika Pimpinan Dewan berdalih untuk menjaga marwah para anggota wakil rakyat. Dinilai oleh Amir, menunjukan kewibawaan dan marwah mereka sudah hilang.
“Marwah apa yang mau dijaga oleh mereka.? Dengan melarang wartawan melakukan peliputan dan ambil gambar saat hearing menandakan mereka sudah kehilangan marwahnya kok,” kata mantan aktivis Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Kamis (13/2).
DPRD Jombang, lanjutnya. Sebagai wakilnya rakyat, mengkontrol dan mengawasi kinerja Pemkab dalam menjalankan program, telah di sepakati bersama tertuang dalam APBD. Jika hal tersebut tidak di informasikan kepada rakyat, sama saja melakukan pembodohan.
” Jadi segala keluh kesah dari rakyat, ngadunya kan ke situ. Tidak ke mana mana. Harusnya mereka paham soal itu. Bukan malah membuat batasan. Bagi insan jurnalis memberikan informasi kepada rakyat,” kata wartawan Metro TV ini.
Hemat kami, anggota pimpinan DPRD, sebagai badan legislasi harusnya banyak belajar lagi soal aturan undang undang. Baik undang undang yang mengatur soal tugas dan fungsi DPRD serta soal undang undang pers.
“Dengan begitu, alasan kebingungan membedakan mana wartawan dan bukan bisa terjawab dengan gamblang.”
Namun, bila tetap kekeh membatasi akses peliputan, mending mereka mundur saja dari kursi dewan. Buat perusahaan saja agar lebih private. Gedung dan segala fasilitas yang ada disitu itu milik rakyat yang di ambil dari pajak rakyat. Buka hasil keuntungan perusahaan.
” Gedung, gaji dan fasilitas mereka pakai diambilkan dari pajak rakyat, dan kami ingin memberikan informasi kepada rakyat soal program atau kinerjanya, kenapa di batasi,’ tanyanya.
Semua sudah diatur oleh negara seperti yang terterah dalam Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
Karena itu, melarang pers meliput hearing dengan masyarajat berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Dan yang dimaksud dengan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
” Kalau mereka paham UU mereka pasti tidak akan bertindak seperti ini,” pungkasnya.



