Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus Tiga Tersangka Sita Sabu Senilai Rp 400 Juta

0
209 views
Keterangan poto - Satresnarkoba saat konferensi pers ungkap kasus peredaran sabu ratusan juta
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.id – Satresnarkoba Polres Jombang berhasil meringkus tiga tersangka dalam satu jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan nilai ratusan juta rupiah.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa timnya berhasil menyita 381,8 gram sabu dari tiga tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda yang bula ditotal senilai Rp 400 juta lebih.

Tersangka berinisial W, K, dan M, yang sebelumnya bekerja sebagai sopir, diduga terlibat dalam jaringan narkotika besar yang mengedarkan sabu di wilayah Jombang dan sekitarnya.

Keterangan poto – Satresnarkoba saat konferensi pers ungkap kasus peredaran sabu ratusan juta

Polisi menemukan sabu dalam jumlah besar yang dibagi menjadi 30 paket seberat 358,66 gram dari W, 24 paket dengan berat 21,98 gram dari AK, dan 1 paket seberat 1,16 gram dari MN.

“Paket sabu ini disiapkan di berbagai titik strategis yang dikenal dengan istilah ‘ranjau’. Melalui modus itu akan lebih mudah didistribusikan kepada konsumen yang akan diberikan petunjuk lokasi barang berupa foto dan peta,” beber Yani, Rabu (04/11/2024).

Ia menyebut bahwa jaringan ini sangat terorganisir yakni melihat pola yang dilakukannya, mereka meletakkan dan menyimpan barang di tempat-tempat seperti pinggir jalan raya atau dekat perumahan.

“WP ini salah satu tersangka, merupakan seorang DPO yang diketahui tinggal di daerah Trowulan, Mojokerto. Penangkapannya berawal dari informasi masyarakat dan setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menyita 358,66 gram,” tambahnya.

Selain itu, lanjut ia, polisi juga berhasil menangkap dua kaki tangan WP yaitu AK dan MN, yang masing-masing terlibat dalam aktivitas meranjau sabu di lokasi-lokasi strategis.

Ia mengungkapkan hasil dari penggeledahan, ditemukan sabu dalam jumlah besar di tiga lokasi berbeda, termasuk di sepanjang jalan By Pass Mojoagung, depan Pintu Masuk Perumahan Desa Mayangan, dan di Dusun Pengkol Desa Ceweng.

“Dari MN, polisi juga menemukan satu paket sabu di pinggir sungai Desa Menganto, Mojowano,” imbuhnya.

Yani menegaskan bahwa ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara antara 6 hingga 20 tahun.

Tinggalkan Balasan