Beranda blog Halaman 280

Aliansi LSM Jombang Layangkan Audensi Dengan Pj Bupati

0

JOMBANG, TelusuR.ID      –     Berharap Pj Bupati bisa memberikan sentuhan berbeda dari pemimpin-pemimpin sebelumnya, Selasa (3/10/2023), Aliansi LSM Jombang bakal melayangkan surat audensi ke Pemkab untuk memastikan ruko simpang tiga kapan ditutup.

“Audensi untuk memastikan kapan ruko simpang tiga ditutup. Tentu, sebagai nahkoda baru, kami berharap Pj Bupati memiliki mindset berbeda. Yakni berani mengambil tindakan tegas ditengah kemungkinan resiko yang muncul, “tegas Hadi Purwanto, juru bicara Aliansi LSM Jombang.

Ditegaskan Hadi, dalam menyikapi polemik yang muncul, Pemkab seharusnya mengambil pilihan rasional. Dan pilihan itu adalah menutup ruko. Sebab, jika itu tidak dilakukan, sama saja Pemkab mengambil resiko besar karena setiap hari harus menanggung PAD sebesar Rp 2,8 juta.

Ini bukan saja soal bagaimana Pemkab menutup tanggungan PAD yang seharusnya menjadi kewajiban penghuni, tutur Hadi, tapi yang terjadi sebenarnya adalah uang rakyat sedang dipermainkan. “Mindset penyelematan aset rakyat harus dikedepankan ditengah kemungkinan resiko yang muncul. Apapun itu, pemimpin harus bersikap, “tandasnya.

Hadi Purwanto, jubir Aliansi LSM Jombang

Disisi lain, jika opsi penutupan ruko diambil, sambung Hadi, resiko terburuk yang mungkin muncul adalah penghuni bakal menempuh jalur hukum. Jika itu yang terjadi, tegas Hadi, seharusnya Pemkab tidak perlu risau karena secara hitungan diatas kertas Pemkab bakal sulit terkalahkan.

Hadi lantas membeberkan sejumlah fakta hukum yang seharusnya masuk pertimbangan Pemkab. Pertama, penghuni sudah menempuh jalur hukum. Itu dilakukan pada pertengahan 2022 lalu. Yakni gugatan di PN Jombang dengan agenda pembatalan 3 dokumen penting.

Antaralain adalah, surat perjanjian antara Pemkab dan Developer tahun 1996 tentang kerjasama pembangunan ruko simpang tiga. Berikutnya, rekom pansus DPRD Jombang tentang penutupan paksa ruko simpang tiga. Serta, keputusan BPN Jombang yang menerbitkan SHGB dengan masa berlaku hanya 20 tahun.

Aliansi LSM Jombang saat melakukan audensi di Kejaksaan Negeri Jombang.

PN Jombang menolaknya. Dan itu sudah inkrah. Dengan demikian, 3 dokumen penting tetap berlaku dan tetap memiliki kekuatan hukum. “Secara mekanisme hukum, 3 dokumen penting itu tidak bisa lagi digugat di Pengadilan kecuali ada novum. Jadi, sesungguhnya protes penghuni sudah kalah di Pengadilan, “ujar Hadi.

Fakta kedua, sambungnya, pihak penghuni belum bisa menunjukkan satu dokumen otentik bahwa pengajuan perpanjangan SHGB dilakukan 2 tahun sebelum masa berlaku habis. Yang terjadi, tutur Hadi, perpanjangan diajukan beberapa bulan menjelang SHGB habis yaitu tahun 2016. Dengan demikian pengajuan otomatis ditolak karena menyalahi ketentuan PP.

Fakta ketiga, lanjut Hadi, setelah masa berlaku SHGB habis dan kepemilikan kembali ke HPL yang menjadi domain Pemkab, tercatat penghuni tidak pernah melakukan transaksi sewa dengan Pemkab. “Berarti mereka menempati ruko itu menggunakan dasar apa? “nada Hadi bertanya.

Masih kata Hadi, fakta keempat adalah soal substansi surat perjanjian tahun 1996 itu sendiri. “Jika seluruh protes dan perlawanan pihak penghuni didasarkan pada perjanjian tersebut, maka pertanyaannya, adakah dalam perjanjian itu satu klausul yang menyebut penghuni bisa menempati ruko paska 2016? “tandasnya.

Dari paparan tersebut, tegas Hadi, Pemkab seharusnya tidak perlu ragu untuk menutup ruko. Selain menghindari kerugian yang lebih besar yakni setiap hari harus menanggung PAD sebesar Rp 2,8 juta, posisi Pemkab diatas kertas juga sulit dikalahkan. “Gak masalah mereka menggugat di pengadilan. Dihadapi saja. Aliansi LSM Jombang ada di pihak Pemkab, “tegasnya. (din)

Jika Tidak Ditutup, Pemkab Kebobolan Rp 2,8 Juta Setiap Hari

0

JOMBANG, TelusuR.ID      –      SK Bupati Jombang Tahun 2022 tentang tarif sewa ruko simpang tiga hanya membedakan besaran tarif berdasarkan luasan obyek dan lokasi blok. Secara umum, tarif sewa ruko terbagi 2 jenjang. Yakni Rp 18 juta sekian dan Rp 19 juta sekian, per unit per tahun.

Total ruko simpang tiga berjumlah 54 unit. Jika tarif sewa ruko per unit dibuat rata-rata Rp 19 juta per tahun, maka angka yang muncul adalah Rp 1.026.000.000. Sehingga total PAD dari sewa ruko selama 5 tahun mencapai Rp 5.130.000.000 atau Rp 5 milyar lebih. Dan itu mendekati angka yang disebut BPK.

“Anggap saja PAD sewa ruko mencapai satu milyar rupiah setahun. Maka jika dibagi 12 bulan ketemu Rp 84 juta. Dan jika dibagi 30 ketemu Rp 2,8 juta per hari. Mungkin angka itu tidak persis. Tapi kira-kira segitu total nilai sewa ruko per hari yang harus masuk PAD, “tutur Hadi Purwanto, juru bicara Aliansi LSM Jombang.

Hadi S Purwanto, Juru Bicara Aliansi LSM Jombang

Merujuk LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK tahun 2022, tegas Hadi, angka satu tahun satu milyar rupiah itu wajib dilunasi. Jika tidak, akan menjadi temuan yang bisa saja berujung pidana. Tentu, BPK punya mekanismenya sendiri dalam merumuskan dan menetapkan angka.

LHP BPK yang berujung rekomendasi agar Pemkab membayar ke kas negara sebesar Rp 5 milyar lebih sebagai pengganti PAD sewa ruko yang “hilang” itu telah diperkuat SK Bupati Jombang tentang tarif sewa ruko simpang tiga. Dengan demikian, tegas Hadi, PAD sektor sewa ruko simpang tiga merupakan satu ketetapan hukum yang tidak bisa ditawar.

“Padahal tanggungan yang Rp 5 milyar atau sewa ruko 2016 hingga 2021 belum beres. Per Desember 2022, diketahui penghuni hanya setor sekitar 700 jutaan atau tidak sampai 20 persen. Sehingga kasus ini terus menggelinding di Kejaksaan dan belum ada release tambahan uang sewa masuk, “ungkap Hadi.

Pertanyaannya, lanjut wartawan senior eks jurnalis Harian Surya ini, bagaimana dengan uang sewa ruko 2022 dan 2023? Hadi meyakini tanggungan itu belum terbayarkan oleh penghuni. Sebab, bagaimana mungkin melompat bayar sewa ruko 2022-2023 jika tanggungan sebelumnya belum beres?

Sementara, fakta lapangan menjelaskan bahwa sampai hari ini penghuni belum beranjak dari ruko simpang tiga. “Padahal penghuni belum bayar sewa. Dengan demikian, sama saja setiap hari Pemkab Kebobolan Rp 2,8 juta untuk menutup target PAD sewa ruko yang seharusnya menjadi kewajiban penghuni, “tandas Hadi.

Aan Teguh Prihanto, Ketua LSM Pospera yang juga anggota Aliansi LSM Jombang

Terpisah, Ketua LSM Pospera (Posko Perjuangan Rakyat) Jombang Aan Teguh Prihatno, mengaku tidak habis pikir dengan jalan pikiran pejabat Pemkab. Bahkan menurutnya ada sesuatu yang ganjil ketika Pemkab lebih memilih melindungi kepentingan penghuni dengan cara mengorbankan uang rakyat.

“Aset ruko itu milik rakyat. Berarti, PAD yang muncul juga uang rakyat. Pertanyaannya, kenapa Pemkab tidak menutup ruko jika memang tidak ada uang sewa masuk? Membiarkan penghuni tetap menempati ruko sama saja Pemkab menanggung beban sewa yang menjadi kewajiban penghuni, “tegas Aan yang juga anggota Aliansi LSM Jombang ini.

Aktivis berambut gondrong ini pun menyesalkan sikap Pemkab yang jauh dari kata tegas. Akibat tidak berani menutup ruko, masalah ini seakan bergeser menjadi sengketa kepemilikan. Padahal yang terjadi tidak demikian. Sebagai pemegang HPL, tutur Aan, posisi Pemkab terbilang tidak terkalahkan.

“Tentu saja penghuni ruko berhak melawan lewat dalil-dalil pembenaran sepihak. Pertanyaannya, alas hak apa yang mereka kantongi untuk menempati ruko hingga hari ini? Yang jelas SHGB sudah habis. Jika mereka berpegang pada perjanjian tahun 1996, adakah satu klausul yang menyebut penghuni bisa tinggal paska 2016? “tegasnya. (din)

 

 

 

Perlu Berapa Gerbong Pemimpin Untuk Mengambil Aset Milik Sendiri?

0

JOMBANG, TelusuR.ID      –      Bu Nyai sudah pulang. Hari ini, sosoknya adalah lembar sejarah. Banyak teladan dan catatan yang ditinggalkan. Juga cermin. Yang didalamnya menyembulkan potret serta gores nyanyian kinerja. Entah, bagaimana seharusnya memandang.

Menapaki pengabdian sejak tahun 2019, selama 5 tahun pengelolaan aset ruko simpang tiga ada digenggaman Bu Nyai. Nyaris tanpa gejolak. Semua nampak normal-normal saja. Mungkin, Bu Nyai tidak tahu PAD sektor sewa ruko simpang tiga berujung kosong blong. Atau, Bu Nyai sengaja tidak diberitahu soal itu.

Bisa jadi Bu Nyai memang tidak bersalah. Karena kewajiban menarik kembali aset ruko simpang tiga dari tangan penghuni harusnya terjadi pada era Bupati Nyono Suharli. Yakni tahun 2016. Dimana keabsahan penghuni menempati ruko telah habis seiring habisnya masa berlaku SHGB.

Sisi perwajahan ruko simpang tiga yang merupakan aset Pemkab Jombang.

Dua pemimpin seperti terninabobokan. Mungkin juga tidak. Namun BPK RI tiba-tiba datang dan membuyarkan semuanya. Banyak kepala dibuat kaget ketika mengetahui sesuatu telah terjadi atas ruko simpang tiga. Ya, BPK menyebut selama 5 tahun setoran sewa ruko tidak masuk PAD alias ngeblong.

Angkanya sekitar Rp 1 milyar lebih per tahun. Sehingga total kerugian dalam rentang 5 tahun tembus Rp 5 milyar lebih. Dengan kewenangan dan instrumen yang dimiliki, BPK memerintahkan agar Pemkab Jombang segera mengembalikan kerugian ke kas negara. Apapun caranya.

Merespon itu, pada 2022 lalu, Pemkab menerbitkan tarif sewa ruko untuk ditagihkan ke penghuni. Masing-masing penghuni ditarif Rp 100 jutaan untuk rentang hunian 2016 hingga 2021. Jika itu dipatuhi, maka angka yang terkumpul mencapai Rp 5 milyar lebih. Dan itu artinya kerugian negara tertutup.

Tapi apa lacur. Jalan pikiran penghuni ternyata jauh diluar perkiraan. Mereka menolak. Sejumlah bantahan serta klaim-klaim subyektif mulai dikibarkan. Mereka bahkan tidak segan mengaku berhak menempati ruko lewat dalil-dalil pembenaran. Tidak sampai disitu, jalan peradilan pun ditempuh.

Sedikitnya, 3 hal besar dimintakan ke PN Jombang untuk dibatalkan.    Antaralain surat perjanjian antara Pemkab dan Developer tahun 1996 tentang kerjasama pembangunan ruko, lalu rekom pansus DPRD terkait perintah penutupan paksa komplek ruko, serta keputusan BPN Jombang yang memberi umur SHGB hanya 20 tahun.

Apa yang terjadi? PN Jombang menolak. Dan itu inkrah. Itu artinya 3 dokumen penting tidak terkoyak dan tetap berlaku. Itu artinya, tegas juru bicara Aliansi LSM Jombang Hadi Purwanto, tafsir hukum yang menguat adalah status kepemilikan ruko kembali ke HPL (Hak Pengelolaan) yang merupakan domain Pemkab.

Sekalipun begitu, penghuni tetap bertahan sampai hari ini. Dan itu memicu kerugian susulan, yakni sewa ruko 2022 dan 2023 yang kisarannya mencapai Rp 2 milyar lebih. Pertanyaan besarnya adalah, tegas Hadi, atas dasar apa penghuni tetap bertahan menempati ruko simpang tiga? Bukankah SHGB sebagai satu-satunya cantolan sudah tidak berlaku?

“Pertanyaan besarnya adalah atas hak apa penghuni tetap menempati ruko? Selain SHGB yang sudah mati, memangnya mereka mengantongi apa? Kalau sewa, sewa ke siapa? Selain SHGB dan sewa, adakah dokumen hukum lain yang menguatkan mereka? Jika ada, sebutkan apa? “nada Hadi bertanya.

Dari situasi itu, yang membuat pentolan Aliansi LSM Jombang ini harus tepuk jidat adalah sikap Pemkab yang dinilainya bias. Entahlah, tegas Hadi, pertimbangan logis apa yang membuat Pemkab seperti tidak bernyali untuk menutup paksa ruko simpang tiga.

“Padahal Pemkab mengantongi HPL. Padahal SHGB sudah habis. Padahal penghuni tidak melakukan kontrak sewa. Padahal Pemkab punya segalanya. Punya Bagian Hukum. Punya duit untuk mengundang ahli. Punya Satpol PP. Punya Forkopimda. Kurang apa lagi? Kurang berapa lagi gerbong pemimpin yang harus menyelesaikan masalah ini? “protesnya. (din)

 

 

Gubernur Khofifah : Perayaan Maulid Nabi Itu Motivasi Meneladani Akhlak

0

SURABAYA, TelusuR.ID – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW bukan sebatas sebagai rutinitas atau seremonial belaka, melainkan terdapat nilai yang sangat penting di dalamnya untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Hari ini bertepatan dengan tanggal 12 Robiul Awwal 1445 H merupakan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW. Menurut Khofifah, sedikitnya ada tiga motivasi yang bisa dirasakan ketika memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

Pertama, memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan upaya sebagai muslim untuk meneladani akhlaq dan perilaku Rasulullah SAW. Sosok Nabi Muhammad, kata Khofifah, banyak diceritakan di berbagai literatur baik sebelum maupun sesudah diangkat menjadi utusan Allah.

“Saat peringatan Maulid Nabi, banyak makna yang dapat diambil untuk dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari, misalnya terkait 4 sifat terpuji yang dimiliki oleh Nabi Muhammad SAW yakni shiddiq, amanah, tabligh, dan fathanah,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Rabu (27/9/2023).

Tokoh Nahdliyin Inspiratif versi Forkom Jurnalis Nahdliyin ini mengatakan, selain itu adalah pada aspek kemandirian dimana Rasulullah SAW sudah mulai belajar berdagang pada usia 12 tahun. Nabi pun memiliki kemandirian secara ekonomi dan sarat kemampuan dalam berniaga. Jika dikontekskan dalam situasi saat ini, maka seorang muslim hendaknya memiliki kemandirian ekonomi agar tidak bergantung pada orang lain dan dapat membantu sesama muslim lainnya.

Motivasi kedua, lanjut Khofifah, bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW adalah mengenang sejarah perjuangan Rasulullah yang begitu gigih dalam menyampaikan ajaran dan wahyu Allah SWT. Rasulullah harus melewati berbagai ancaman, cemooh, serta banyak tantangan lainnya yang juga datang dari keluarga dan masyarakat. Namun Rasulullah, kata Khofifah, tidak pernah mengenal kata menyerah. Sebaliknya, semua cobaan itu dihadapi Nabi SAW dengan hati lapang, sabar dan tabah tanpa berpikir untuk membalas cacian dan cemoohan itu.

Rasulullah SAW, kata Khofifah, menunjukkan sikap santun sehingga menunjukkan Islam sebagai agama yang memanusiakan manusia. Islam sebagai agama yang memberi kedamaian. Langkah itu memunculkan rasa penghormatan, trust, respect, dan kemudian memunculkan understanding atau pemahaman. Selain itu, Rasulullah SAW merupakan pribadi yang menjunjung tinggi sikap kepedulian dan sayang terhadap ummatnya. Rasulullah SAW juga sangat menyayangi anak-anak yatim.

“Sebagai muslim, apa yang dicontohkan nabi Muhammad SAW tersebut hendaknya menjadi pelecut kita untuk terus berusaha tanpa mengenal kata menyerah dan putus asa dalam menghadapi berbagai tantangan dan cobaan hidup,” imbuhnya.

“Dalam konteks berbangsa dan bernegara yang penuh keberagaman, maka seorang muslim harus mengedepankan toleransi, saling menghormati dan menghargai perbedaan, baik antarindividu maupun kelompok. Hal ini semata-mata untuk menghadirkan perdamaian, persatuan, dan kesatuan dalam keberagaman,” tambah Khofifah.

Motivasi lain, lanjut Khofifah, adalah bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW adalah bentuk syukur kepada Allah SWT. Kelahiran Rasulullah SAW merupakan tanda awal Allah mengirim sosok manusia mulia yang akan menjadi pemimpin sekaligus menyelamatkan ummat. Sebelum Rasulullah SAW, masyarakat Makkah dikenal dengan zaman Jahiliyyah atau zaman kebodohan. Kala itu, perilaku manusia tidak menunjukkan kearifan dan akhlak yang baik. Defiasi sosial terjadi. Semua berubah ketika Rasulullah hadir membawa kebaikan dan menyempurnakan akhlak.

“Tiga motivasi tersebut memiliki nilai-nilai yang patut menjadi panutan. Memang, tidak ada manusia yang bisa menyerupai Rasulullah SAW, namun kita semua bisa meneladani sifat dan karakter Rasulullah tersebut meskipun tentu sebatas kemampuan kita sehingga kita dapat membangun karakter pribadi yang kuat dan menjadi orang yang lebih baik,” pungkas Khofifah.

Menunggu Tangan Dingin Pj Bupati Untuk Kasus Ruko Simpang Tiga

0

JOMBANG, TelusuR.ID      –      Bu Nyai Munjidah Wahab sudah masuk ruang purna. Ada banyak torehan positif, memang. Namun hingga pengabdiannya berakhir, polemik ruko simpang tiga masih tidak terselesaikan. Tercatat, hingga hari ini, sudah 7 tahun aset penting milik Pemkab itu dikuasai pihak ketiga.

Dari sekian perjalanan yang sudah ditempuh, sumbangsih Bu Nyai atas kasus ruko simpang tiga hanya mencolok di 2 poin. Yakni menerbitkan SK Bupati tentang tarif sewa ruko simpang tiga tahun 2022, serta mendorong penanganan kasus agar masuk meja Korp Adhiyaksa.

Hanya itu. Selebihnya, Pemkab tercatat hanya berpangku tangan menunggu hasil kerja kejaksaan. Bahkan pada level tertentu, kinerja kejaksaan dijadikan legitimasi untuk pembenaran Pemkab tidak ikut cawe-cawe masalah ruko simpang tiga.

Pertanyaannya, sudahkan sikap yang demikian itu terbilang proporsional? Disisi lain, penanganan perkara oleh Kejaksaan terlampau memakan waktu. Untuk ukuran penyidikan, hari ini proses di meja Pidsus sudah masuk bulan ke 10. Belum tahu, apakah yang demikian tergolong wajar atau sebaliknya.

Pj Bupati Jombang, Sugiat, dalam prosesi pelantikan bersama Gubernur Jatim.

Terbaru, hasil audensi Aliansi LSM Jombang dengan pihak Kejari Jombang, Selasa (26/9/2023), masih mengabarkan perjalanan yang belum mendekati garis finis. Kasi Intel Kejari Jombang Deni Saputra menyebut penanganan perkara sudah 90 persen. Namun untuk sampai pada penetapan tersangka, ia tidak bisa memastikan kapan terjadi.

Ada banyak kendala dan kompleksitas, sebutnya. Tapi prinsipnya, Kejaksaan tidak mau kecolongan hanya demi berburu kata prestise atau pemenuhan kesan “proses cepat”. Satu poin yang paling dijaga adalah, sebut Deni, bagaimana menutup rapat-rapat ruang pra peradilan paska dilakukan penetapan tersangka.

“Kasus ruko simpang tiga bukan satu-satunya prioritas. Ada banyak beban kerja lain yang butuh penanganan serupa, sementara kami dihadapkan pada keterbatasan SDM. Kalau boleh jujur, kami juga ingin kasus ruko simpang tiga cepat selesai. Kami ini diawasi, “tegas Deni seperti ditirukan peserta audensi, Dwi Andika.

Juru bicara Aliansi LSM Jombang, Hadi Purwanto, melempar pandangan lain. Menurut wartawan senior eks jurnalis Harian Surya sejak era orde baru ini, penanganan kasus ruko simpang tiga oleh Kejaksaan adalah wilayah lain yang tidak semerta-merta menggugurkan kewajiban Pemkab untuk menangani perkara.

Hadi Purwanto, Juru Bicara Aliansi LSM Jombang.

Bagi Hadi, ditengah proses hukum oleh kejaksaan, Pemkab masih bisa mengambil kewenangan lain yang bahkan itu bernilai sinergik bagi proses penegakan hukum. Kewenangan lain itu adalah memutus penguasaan pihak ketiga dengan cara menutup komplek ruko simpang tiga.

“Atas nama penyelematan aset daerah, Pemkab seharusnya bertindak tegas untuk melakukan penutupan ruko. Dasarnya adalah SHGB sudah habis dan kepemilikan kembali ke HPL dimana Pemkab adalah tuannya. Penutupan ruko bahkan sangat penting untuk mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar, “tutur Hadi.

Opsi ini dipastikan tidak menggangu proses hukum oleh kejaksaan, bahkan cukup membantu. Sebab, tutur Hadi, fokus kejaksaan lebih kepada bagaimana kerugian negara bisa terformulasikan lewat penetapan tersangka, dan bukan soal menutup atau tidak menutup ruko.

Hadi berpandangan, jika opsi penutupan ruko tidak dilakukan, maka citra dan wibawa Pemkab akan terus tergerus dan menjadi preseden buruk. “Bu Munjidah adalah sejarah. Pak Sugiat adalah harapan. Dengan kewenangan dan tangan dinginnya, kami percaya tindakan terukur bakal dipilih, “tuturnya. (din)

PPK Proyek Drainase Jalan Gus Dur Diminta Jangan Asal Ngomong

0

JOMBANG, TelusuR.ID      –      Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek rehabilitasi drainase jalan KH Abdurrahman Wahid, Sri Rahayu, diminta untuk tidak asal ngomong. Tetapi sebagai pejabat negara, ia seharusnya menggunakan dukungan data dalam membuat pernyataan.

“PPK itu pejabat negara. Ia dibayar untuk memastikan pelaksanaan proyek sudah sesuai ketentuan tehnis. Sekaligus, PPK adalah penjaga gawang agar kontraktor tidak berbuat curang. Jadi, PPK itu bukan pejabat politik. Karenanya, pernyataannya harus berbasis data, “tegas Lutfi Utomo, Ketua LSM KOMPAK.

Upik, panggilan akrab Lutfi Utomo, sengaja menegaskan hal itu untuk merespon pernyataan PPK proyek rehabilitasi drainase jalan Gus Dur, Sri Rahayu, yang menyebut pemasangan box culvert sudah didukung pekerjaan lantai kecuali pada titik mainhole.

“Semua ada lantainya pak, kecuali di titik mainhole. Itu memang untuk resapan. Mohon maaf saya masih rapat di Surabaya, “tegas Sri Rahayu sebagaimana dilansir republiknusantata.com, Selasa (19/9/2023). Secara keseluruhan, Sri Rahayu menyebut pekerjaan sudah sesuai ketentuan tehnis (RAB dan Spek).

Sayangnya, tegas Upik, pernyataan Sri Rahayu masih sebatas bahasa ucap yang belum didukung data valid. “Ya boleh saja dia ngomong seperti itu. Tapi sebagai PPK, seharusnya dia paham tupoksi. Dan itu artinya harus bicara data. Jika memang benar sudah ada pekerjaan lantai, ya tunjukkan dong dokumen fotonya, “tantang Upik.

Upik meminta PPK bersedia melakukan itu, sebab dalam pengamatannya, masih ditemui banyak item pekerjaan yang diduga tidak dikerjakan. Diantaranya adalah pekerjaan pamadatan urug, pekerjaan urug pasir, pekerjaan rabat beton bawah batu, dan rabat beton bawah box culvert.

Dari sejumlah item pekerjaan yang diduga tidak dikerjakan itu, tutur Upik, diyakini bakal memicu kerugian negara yang tidak sedikit dari total nilai proyek yang mencapai Rp 3,2 milyar ini.

“Soal berapa persisnya angka kerugian negara, itu soal gampang. Semua bisa dihitung. Tapi terpenting, silahkan PPK menunjukkan dokumen foto yang menjelaskan bahwa pekerjaan lantai sebagaimana dia maksud, benar-bemar sudah dikerjakan, “tegas Upik.

Upik memastikan LSM KOMPAK akan terus mengawal pelaksanaan proyek sampai pihak PPK bersedia buka dokumen. Sebab jika dugaan kecurangan itu benar terjadi, maka negara berpotensi dirugikan 2 kali. Yakni kerugian materiil akibat tindak pengurangan (menghilangkan) volume konstruksi, serta kerugian berikutnya adalah bangunan terancam tidak tahan lama.

Sebagai bentuk pembelajaran bersama, tegas Upik, pihaknya akan menunggu beberapa waktu sampai pihak PPk bersedia terbuka. “Kita kasih kesempatan untuk PPK menjelaskan semuanya. Kalau opsi itu tidak diambilnya juga, berarti dia memang menghendaki masalah ini dibawah ke ranah hukum, “ujarnya.

Bagaimana Sri Rahayu selalu PPK proyek rehabilitasi drainase jalan KH Abdurrahman Wahid senilai Rp 3,2 milyar itu bersikap? Akankah dia bersedia membuka dokumen foto untuk mendukung pernyataannya yang menyebut bahwa lantai kerja sudah terpasang? Ikuti terus laporan TelusuR.ID. (din)

 

Diduga Tidak Hanya Uang SPP, Tapi Juga Uang Seragam Dan Uang Gedung

0

JOMBANG, TelusuR.ID– Ketua LSM Pospera (Posko Perjuangan Rakyat) Jombang, Aan Teguh Prihatno, mendatangi kantor redaksi TelusuR.ID, Senin (25/9/2023). Dalam kunjungannya, Aan berniat memperdengarkan rekaman suara dari salah seorang wali murid yang mengaku membayar Rp 4,5 juta kepada pihak sekolah.

Dari isi rekaman suara diketahui, bahwa wali murid yang merupakan pasangan suami istri itu mengaku memiliki 2 putra yang masing-masing duduk di kelas X dan kelas XI salah satu Sekolah Tingkat Menengah Atas yang diduga memberlakukan tarif SPP, uang seragam dan uang gedung.

Untuk putranya yang duduk di kelas XI, wali murid mengaku hanya dikenakan uang SPP sebesar Rp 750 ribu. Pembayaran bisa dilakukan melalui rekening khusus yang diduga milik Komite Sekolah, atau melakukan pembayaran secara manual melalui kantor TU sekolah.

Sedang untuk putranya yang merupakan murid baru atau kelas X, ia mengaku dikenakan tarif sebesar Rp 4,5 juta oleh pihak sekolah. Uang itu bersifat inklud untuk kebutuhan seragam sekolah (lengkap), uang SPP selama 6 bulan, dan untuk uang gedung. Sayangnya ia lupa berapa rinciannya.

Kwintansi warna kuning berlogo BRI dengan keterangan untuk pembayaran : SPP Semester Genap

“Sebenarnya ada kwitansinya. Tapi sudah ditukarkan dengan seragam. Totalnya sebesar Rp 4,5 juta. Itu untuk seragam, SPP 6 bulan, dan uang gedung. Tapi saya lupa rinciannya. Itu berlaku untuk gelombang satu. Jika tidak sanggup, akan diberikan pilihan kedua yaitu masuk gelombang 2 dengan tarif Rp 5,5 juta, “paparnya dalam rekaman.

Ia mengaku menyesalkan sikap pihak sekolah atau Komite yang memutuskan kebijakan secara sepihak. Sejauh ini pihaknya belum pernah diundang dalam rapat wali murid, apalagi dimintai persetujuan. Seluruh kebijakan diputuskan secara sepihak oleh komite, dan wali murid hanya bisa mematuhinya.

“Ya kami merasa kecewa. Karena sebelumnya tidak pernah diundang dalam rapat wali murid untuk dimintai pendapat atau persetujuan. Tiba-tiba diberitahu harus bayar sekian. Ya mau tidak mau harus dibayar. Tapi keputusan sepihak ini cukup membuat kami kelabakan, “tambahnya.

Sejauhmana kebenaran isi rekaman suara tersebut? Hingga saat ini konfirmasi dari pihak sekolah maupun komite, belum berhasil didapatkan. Juga, ketika berita tentang beredarnya kwitansi SPP Berlogo BRI dengan nominal Rp 750 ribu dikirim ke Kepala Sekolah dan Komite, mereka seperti satu suara, yaitu bungkam.

Pertanyaannya, apakah keputusan pihak sekolah memungut uang SPP kepada siswa dengan dalih biaya administrasi itu bisa dibenarkan? Juga pungutan uang gedung, apakah hal ini dibolehkan? Pertanyaan ini penting, karena sekolah dimaksud berstatus Sekolah Negeri, dimana kebutuhan SPP dan gedung sekolah sudah dicover pemerintah.

Bagaimana dengan seragam? Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan tegas melarang sekolah negeri dibawah naungan Pemprov Jatim untuk berjualan seragam melalui koperasi sekolah. Larangan itu ditegaskan dalam moratorium berskala Surat Edaran. Hingga saat ini, moratorium masih berlaku dan belum dicabut.

“Saya pikir persoalan ini tidak bisa didiamkan. Kedepan, ini akan menjadi preseden buruk bagi wajah pendidikan di kota santri. Karenanya, pihak sekolah atau komite, harus bisa menjelaskan kepada publik terkait munculnya item SPP, uang gedung, dan uang seragam, “tutur pentolan LSM Pospera Jombang, Aan Prihanto.

Aktivis berambut gondrong ini mengaku tidak segan membawa persoalan ke ranah hukum. Namun sebelum langkah itu diambil, terlebih dulu pihaknya akan mengirim surat klarifikasi untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi. “Prinsipnya, tidak boleh ada bisnis dalam sekolah, “tegasnya. (din)

 

 

 

 

Beredar Slip Pembayaran SPP Berlogo BRI, Nominalnya Rp 750 Ribu

0

JOMBANG, TelusuR.ID – Salah satu Sekolah Tingkat Menengah Atas di Jombang diduga memberlakukan tarif SPP kepada siswa. Besarannya mencapai Rp 150 ribu per bulan. Dari informasi yang dihimpun, pihak sekolah disebut mematok ketentuan uang SPP harus dibayar 6 bulan sekaligus. Yaitu dilakukan diawal semester.

Hanya saja, nominal SPP yang mestinya tembus Rp 900 ribu itu, ternyata di kwitansi pembayaran hanya muncul angka Rp 750 ribu. “Ada potongan SPP satu bulan, yaitu Rp 150 ribu. Sehingga nominal yang harus dibayar tinggal Rp 750 ribu, “tutur Sumber seraya menunjukkan bukti pembayaran berupa kwitansi warna kuning.

Dituturkan Sumber, besaran uang SPP sebesar Rp 150 ribu per bulan itu berlaku bagi seluruh siswa. Yakni dari siswa baru kelas X hingga siswa kelas XII. Mekanisme pembayaran disediakan 2 pilihan. Bisa melalui bagian TU sekolah, atau dilakukan dengan cara transfer ke rekening khusus yang belakangan diduga milik Komite Sekolah.

Untuk pembayaran lewat loket TU, setiap siswa diberikan bukti pembayaran berupa kwitansi warna kuning. Menariknya, dibagian pojok kiri atas kwitansi, tertera logo beserta tulisan Bank Rakyat Indonesia. Juga, pada kolom isian bertuliskan tujuan penyetoran, terdapat kalimat berbunyi “SPP Semester Genap”.

Belum diketahui, kenapa pada slip bukti pembayaran SPP tertera logo beserta tulisan Bank Rakyat Indonesia. Apakah ini berarti sekolah tersebut menjalin kerjasama dengan BRI? Jika itu benar, lalu kenapa pada loket TU tidak ada pegawai BRI? Juga, kenapa pada kolom tandatangan Teller tidak muncul nama petuga BRI?

Hingga berita ini ditulis, Selasa (26/9/2023), konfirmasi dari pihak Bank Rakyat Indonesia belum berhasil dikantongi. Ketika hal ini ditanyakan kepada Kepala Sekolah melalui pesan whatsapp, Selasa (19/9/2023), yang muncul hanya sepenggal kalimat kecil. “Monggo langsung ke Komite Sekolah, “tulisnya.

Selang satu hari setelah itu, yaitu Rabu (20/9/2023), Ketua Komite Sekolah yang dikonfirmasi melalui chat WhatsApp sama sekali tidak memberikan respon. Padahal dari sejumlah pertanyaan yang dikirim pada pukul 11.11 hingga pukul 11.16 itu, nampak sudah centang biru atau pesan sudah dibaca.

Pada menit berikutnya, yakni pukul 11.20 hingga 11.23, pertanyaan yang sama dikirimkan kepada Sekretaris Komite Sekolah. Kali ini pertanyaan berbuah jawaban. Hanya saja, jawaban yang dikirim terkesan tidak fokus dan cenderung menghindar dari topik permasalahan.

“Perasaan ini sudah saya jelaskan. Mau dijelaskan gimana lagi…”nadanya bertanya balik. Media ini lantas mempertegas untuk apa siswa dipungut biaya administrasi sebesar Rp 750 ribu? (Sebagai catatan, pihak sekolah tidak pernah menyebut istilah SPP, tetapi melalui group WhatsApp wali murid, pembayaran tersebut diberi istilah uang administrasi).

“Semua itu sudah saya jelaskan di rapat wali murid yang dihadiri oleh ortu murid & pihak2 lain termasuk media. Ini dulu sudah dimuat di teman2 media pas rapat semua wali murid, coba pean cek/liat di media tmn2…”tulisnya, Rabu (20/2023), pukul 11.40.

Pernyataan ini dibantah oleh Sumber yang merupakan paman dari salah satu siswa. Menurutnya, tidak benar ada rapat wali murid yang menyetujui pembayaran administrasi sebesar Rp 750 ribu. “Tidak benar disebut ada rapat wali murid. Yang terjadi, kami tiba-tiba diminta bayar tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, “ujarnya.

Dituturkan Sumber, sebenarnya yang paling dikeluhkan wali murid terkait pembayaran uang administrasi sebesar Rp 750 ribu adalah soal tidak adanya pemberitahuan sebelumnya. “Jika ada rapat wali murid atau ada sosialisasi sebelumnya, maka kami bisa nabung dari jauh hari, “tegasnya. (din)

 

 

 

Lantik 6 Pj Bupati , Gubernur Khofifah Tekankan Pembangunan Berkelanjutan

0
Gubernur Khofifah melantik dan mengambil sumpah jabatan enam Penjabat (Pj) Bupati untuk kabupaten yang kepala daerahnya habis masa jabatannya hari ini, di Gedung Negara, Grahadi, Surabaya, Ahad (24/9/2023).

SURABAYA, TelusuR.ID – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan enam Penjabat (Pj) Bupati untuk kabupaten yang kepala daerahnya habis masa jabatannya hari ini, di Gedung Negara, Grahadi, Surabaya, Ahad (24/9/2023).

Pelantikan dan Pengambilan sumpah enam Pj Bupati oleh Gubernur Khofifah tersebut dibagi dalam dua sesi. Enam.pagi hari dan enam siang hari.

Sesi pertama yaitu Masrukin sebagai Pj Bupati Pamekasan, Arief Moelia Edie sebagai Pj. Bupati Bangkalan, Andriyanto sebagai Pj. Bupati Pasuruan, Ugas Irwanto sebagai Pj. Bupati Probolinggo, Bambang Soekwanto Pj. Bupati Bondowoso, dan Indah Wahyuni sebagai Pj. Bupati Lumajang.

Dalam proses pelantikan dilakukan juga penandatanganan berita acara pengambilan sumpah jabatan dan pakta integritas oleh para Pj Bupati dan Gubernur Jatim. Juga sekaligus dilakukan serah terima jabatan dari purna tugas Bupati kepada Pj. Bupati.

“Alhamdulillah syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT bahwa hari ini kita bersama-sama hadir memberikan doa restu kepada enam Pj Bupati. Harapan kita semua Pj Bupati yang baru saja dilantik semua akan mendapatkan kemudahan kelancaran kesuksesan keselamatan dan keberkahan dari Allah subhanahu wa ta’ala dalam menjalankan tugas,” tegas Gubernur Khofifah.

Lebih lanjut dikatakan Gubernur Khofifah bahwa ada beberapa hal yang urgent untuk segera dikerjakan oleh para Pj Bupati Wali Kota yang baru saja. Yang pertama yaitu terkait penyusunan APBD perubahan tahun 2023. Tidak hanya itu mereka juga harus kerja cepat karena sebentar lagi juga sudah masuk dalam penyusunan rancangan APBD 2024.

“Bagi Pj yang sebelumnya memang sekda, mungkin sudah tune in. Namun yang bukan, tolong untuk melakukan koordinasi secara intensif agar penyusunan anggaran daerah bisa dilakukan cepat dan akurat,” tambahnya.

“Tolong hal-hal yang mungkin memang harus dikoordinasikan dengan purna tugas Bupati maka tolong lakukan itu agar terbangun kesinambungan program dan keberlanjutan pembangunan,” tambahnya.

Bahkan ia menyebutkan hal itu juga dilakukannya saat awal menjabat Gubernur Jatim untuk berkomunikasi intens dengan Pakde Karwo, gubernur sebelumnya. Misalnya saat berkoordinasi terkait penerapan SMK Mini.

“Saya sempat menanyakan terkait SMK mini yang ternyata adalah tempat pelatihan vokasi. Dan itu kami komunikasi dan konfirmasikan untuk keberlanjutan program selanjutnya,” tegas Khofifah.

Tokoh Nahdliyin Inspiratif versi Forkom Jurnalis Nahdliyin ini meminta para Pj Bupati Walikota yang baru saja dilantik untuk tak sungkan melakukan hal serupa. Ini penting untuk menjaga pembangunan yang berkelanjutan. Tidak hanya itu, ia juga berpesan untuk Pj Bupati untuk patuh pada arahan dan instruksi presiden. Dikatakannya bahwa arahan presiden ada empat hal.

Yang pertama adalah terkait penanganan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem. Khusus terkait ini ia lebih dulu menyampaikan terima kasihnya pada Bupati yang telah purna tugas. Dimana berkat kerja keras mereka kemiskinan ekstrim di Jatim turun drastis.

Berikutnya yang jadi arahan Presiden juga adalah terkait infrastruktur dan terkait peningkatakan investasi. Ia berharap para PJ Bupati untuk tancap gas mendorong investasi karena ini menjadi kunci pertumbuhan ekonomi daerah.

Tak hanya itu, lantaran saat ini sudah memasuki tahapan-tahapan Pemilu, ia meminta para Pj Bupati untuk bisa sebaik mungkin menyiapkan teknis penyelanggaraan yang mengutamakan kondusivitas. Ia meminta Pj Bupati untuk berkoordinasi dengan dandim maupun polres agar keamanan dan ketertiban bisa terjaga.

“Dan pesan saya adalah Jatim jangan sampai batuk. Kalau batuk dropletnya bisa sampai Ibukota,” pungkasnya.

Gubernur Khofifah Salurkan Bansos, BLT dan Zakat Produktif Pada 519 Penerima Manfaat di Madiun Raya

0

MADIUN, TelusuR.ID – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyalurkan berbagai macam bantuan sosial (bansos), Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan zakat produktif kepada masyarakat Madiun Raya di Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Madiun, pada 19 September 2023.

Bansos, BLT dan zakat produktif tersebut disalurkan kepada total 519 orang penerima manfaat (PM). Dengan rincian 419 orang penerima bansos dan BLT serta 100 orang penerima Zakat Produktif. Selain menerima bansos, semua penerima manfaat juga menerima paket sembako. Semua bansos, BLT, dan zakat produktif tersebut disalurkan dalam bentuk cash transfer melalui Bank Jatim.

“Kita terus memaksimalkan pencairan berbagai bansos maupun BLT. Selain itu juga ada zakat produktif yang kita bagikan. Kita upayakan September ini sudah bisa tuntas. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan bantalan sosial kepada masyarakat,” kata Gubernur Khofifah dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).

Khofifah pun merinci para penerima bansos hari ini. Rinciannya, bansos Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD) dan alat bantu mobilitas berupa kursi roda kepada 10 orang penyandang disabilitas, bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Plus untuk 10 PM lansia, bansos kemiskinan ekstrem bagi 138 PM dari Kab. Madiun dan 54 PM dari Kab. Magetan.

Tokoh Nahdliyin Inspiratif versi Forkom Jurnalis Nahdliyin ini mengungkapkan, pihaknya juga menyalurkan bansos wanita rawan sosial ekonomi (WRSE) kepada 10 PM, dan bansos Kelompok Usaha Bersama (KUBE) kepada 10 PM.

Selanjutnya, sebagai apresiasi kepada pilar sosial serta dukungan untuk penanganan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS), Gubernur Khofifah juga menyerahkan tali asih kepada 18 orang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan 20 orang Tagana, serta bantuan transportasi kepada 89 Pendamping Sosial PKH Plus Kab. Madiun.

Selain bansos, diserahkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) pada 30 orang buruh pabrik rokok di wilayah Mataraman seperti Madiun, Nganjuk, dan Ngawi. Masing-masing buruh pabrik rokok menerima Rp. 1.500.000.

Terkait hal ini, Khofifah menerangkan, bahwa BLT ini merupakan bentuk pemanfaatan sebagian DBHCHT Prov. Jatim untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh.

“Tiap tahunnya DBHCHT provinsi yang tidak terserap harus dikembalikan ke pusat, yaitu kepada Kementerian Keuangan RI. Lalu kami mengusulkan bagaimana jika sebagiannya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh pabrik rokok, dan alhamdulilah disetujui,” ujarnya.

Selain itu, juga diserahkan BLT Dana Desa secara simbolis kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nilai Rp. 300 ribu per bulan atau Rp. 3,6 juta setahun. Dimana, total BLT Dana Desa yang disalurkan di Kab. Madiun sebesar Rp. 28,6 miliar dan diberikan kepada total 7.934 KPM.

Usai prosesi penyerahan bantuan, penerima bansos Kemiskinan Ekstrem (KE) dan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) diarahkan untuk membuat tabungan di Bank Jatim. Kelompok KE mendapatkan saldo awal sebesar Rp. 1.500.000 dan KUB mendapatkan saldo awal senilai Rp. 3.000.000.

“Coba diangkat buku tabungannya agar kami bisa lihat. Sudah dicek apa di dalamnya isinya sudah sesuai? Semoga tabungan ini bisa bermanfaat dan bulan depan jumlahnya ini bisa terus bertambah, bukan berkurang,” harapnya.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Khofifah pun menyapa langsung seluruh masyarakat yang hadir di Bakorwil Madiun, serta mengajak bersholawat. Tak lupa, ia pun mengapresiasi masyarakat yang tertib mengikuti prosesi penyerahan bantuan dan gelaran Pasar Murah.

“Tolong tetap dijaga sedulurannya, dijaga guyub rukunnya ya,” pesannya.

Di sisi lain, Maidi selaku Walikota Madiun menyampaikan terimakasih kepada Gubernur Khofifah. Dikatakannya, masyarakat wilayah Madiun dan Mataraman sangat terbantu dengan adanya bansos dan zakat produktif ini.

“Madiun ini bukan cuma Kota Madiun saja tapi juga masyarakat wilayah Mataraman lainnya termasuk dalam Bakorwil Madiun. Selain menyampaikan terima kasih, kami juga berdoa supaya Bu Gubernur sehat selalu dan segala doa serta harapannya tercapai,” ujarnya.

Salah seorang penerima zakat produktif, Bambang Setiawan (27) mengaku bersyukur atas suntikan semangat yang diberikan oleh Gubernur Khofifah. Ia berencana menggunakan zakat produktif tersebut untuk mengembangkan usaha baksonya yang dirintis sejak satu tahun lalu.

“Saya terbantu sekali dengan zakat produktif ini. Yang jelas akan saya gunakan untuk menambah modal usaha saya. Kami pedagang kaki lima di Madiun sangat berterima kasih pada Bu Gubernur atas bantuan ini,” katanya.

Salah satu penerima alat bantu mobilitas Nazwa Aulia Hasana (10), beserta ibunya Sunarsih tersentuh atas bantuan kursi roda yang mendukung kehidupan sehari-hari ibu dan anak ini. Sunarsih mengatakan, sekarang anaknya dapat duduk dengan nyaman ketika ikut dengannya mengajar mengaji, sedangkan biasanya hanya bisa terbaring di musala.

“Terima kasih banyak, Ibu Gubernur,atas bantuannya. Selain kursi roda,kami juga menerima bantuan ASPD dari Gubernur. Semoga Ibu Gubernur diberikan keberkahan dalam hidupnya dan mendapatkan rezeki yang banyak,” tuturnya.