Menunggu Tangan Dingin Pj Bupati Untuk Kasus Ruko Simpang Tiga

0
188 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.ID      –      Bu Nyai Munjidah Wahab sudah masuk ruang purna. Ada banyak torehan positif, memang. Namun hingga pengabdiannya berakhir, polemik ruko simpang tiga masih tidak terselesaikan. Tercatat, hingga hari ini, sudah 7 tahun aset penting milik Pemkab itu dikuasai pihak ketiga.

Dari sekian perjalanan yang sudah ditempuh, sumbangsih Bu Nyai atas kasus ruko simpang tiga hanya mencolok di 2 poin. Yakni menerbitkan SK Bupati tentang tarif sewa ruko simpang tiga tahun 2022, serta mendorong penanganan kasus agar masuk meja Korp Adhiyaksa.

Hanya itu. Selebihnya, Pemkab tercatat hanya berpangku tangan menunggu hasil kerja kejaksaan. Bahkan pada level tertentu, kinerja kejaksaan dijadikan legitimasi untuk pembenaran Pemkab tidak ikut cawe-cawe masalah ruko simpang tiga.

Pertanyaannya, sudahkan sikap yang demikian itu terbilang proporsional? Disisi lain, penanganan perkara oleh Kejaksaan terlampau memakan waktu. Untuk ukuran penyidikan, hari ini proses di meja Pidsus sudah masuk bulan ke 10. Belum tahu, apakah yang demikian tergolong wajar atau sebaliknya.

Pj Bupati Jombang, Sugiat, dalam prosesi pelantikan bersama Gubernur Jatim.

Terbaru, hasil audensi Aliansi LSM Jombang dengan pihak Kejari Jombang, Selasa (26/9/2023), masih mengabarkan perjalanan yang belum mendekati garis finis. Kasi Intel Kejari Jombang Deni Saputra menyebut penanganan perkara sudah 90 persen. Namun untuk sampai pada penetapan tersangka, ia tidak bisa memastikan kapan terjadi.

Ada banyak kendala dan kompleksitas, sebutnya. Tapi prinsipnya, Kejaksaan tidak mau kecolongan hanya demi berburu kata prestise atau pemenuhan kesan “proses cepat”. Satu poin yang paling dijaga adalah, sebut Deni, bagaimana menutup rapat-rapat ruang pra peradilan paska dilakukan penetapan tersangka.

“Kasus ruko simpang tiga bukan satu-satunya prioritas. Ada banyak beban kerja lain yang butuh penanganan serupa, sementara kami dihadapkan pada keterbatasan SDM. Kalau boleh jujur, kami juga ingin kasus ruko simpang tiga cepat selesai. Kami ini diawasi, “tegas Deni seperti ditirukan peserta audensi, Dwi Andika.

Juru bicara Aliansi LSM Jombang, Hadi Purwanto, melempar pandangan lain. Menurut wartawan senior eks jurnalis Harian Surya sejak era orde baru ini, penanganan kasus ruko simpang tiga oleh Kejaksaan adalah wilayah lain yang tidak semerta-merta menggugurkan kewajiban Pemkab untuk menangani perkara.

Hadi Purwanto, Juru Bicara Aliansi LSM Jombang.

Bagi Hadi, ditengah proses hukum oleh kejaksaan, Pemkab masih bisa mengambil kewenangan lain yang bahkan itu bernilai sinergik bagi proses penegakan hukum. Kewenangan lain itu adalah memutus penguasaan pihak ketiga dengan cara menutup komplek ruko simpang tiga.

“Atas nama penyelematan aset daerah, Pemkab seharusnya bertindak tegas untuk melakukan penutupan ruko. Dasarnya adalah SHGB sudah habis dan kepemilikan kembali ke HPL dimana Pemkab adalah tuannya. Penutupan ruko bahkan sangat penting untuk mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar, “tutur Hadi.

Opsi ini dipastikan tidak menggangu proses hukum oleh kejaksaan, bahkan cukup membantu. Sebab, tutur Hadi, fokus kejaksaan lebih kepada bagaimana kerugian negara bisa terformulasikan lewat penetapan tersangka, dan bukan soal menutup atau tidak menutup ruko.

Hadi berpandangan, jika opsi penutupan ruko tidak dilakukan, maka citra dan wibawa Pemkab akan terus tergerus dan menjadi preseden buruk. “Bu Munjidah adalah sejarah. Pak Sugiat adalah harapan. Dengan kewenangan dan tangan dinginnya, kami percaya tindakan terukur bakal dipilih, “tuturnya. (din)

Tinggalkan Balasan