Sepakat dengan Presiden Prabowo, Senator Ning Lia Puji Kinerja MA Wujudkan Peradilan Cepat

Bagikan :

JAKARTA, TelusuR.id — Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Hj. Lia Istifhama, M.E.I, mengapresiasi tinggi lonjakan kinerja Mahkamah Agung (MA) dalam menyelesaikan perkara hukum.

Sikap sepakat tersebut disampaikan Ning Lia merespons pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI, Jumat (14/8/2026).

Dalam ajang kenegaraan di Kompleks Parlemen Senayan tersebut, Presiden Prabowo memaparkan capaian penting produktivitas penyelesaian perkara di MA yang menembus angka 99,54 persen.

Dari total 38.148 perkara yang ditangani lembaga peradilan tertinggi itu, sebanyak 37.973 perkara berhasil diputus dengan tepat waktu.

Tak hanya itu, ketepatan waktu pada tahap minutasi tercatat mencapai 96,74 persen, di mana 35.728 perkara berhasil diselesaikan dalam kurun kurang dari tiga bulan.

Capaian mengagumkan ini sekaligus mengukuhkan konsistensi MA yang sukses mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 99 persen selama enam tahun berturut-turut.

Ning Lia menilai respons cepat MA dalam memutus perkara merupakan indikator krusial untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah penundaan keadilan bagi masyarakat.

“Apresiasi patut diberikan karena penyelesaian perkara yang cepat merupakan bagian dari upaya menciptakan keadilan. Ketika perkara terlalu lama diselesaikan, ketidakadilan berpotensi diperpanjang,” ujar Ning Lia dalam keterangan tertulisnya kepada Telusur.id, Sabtu (15/8/2026).

Kendati demikian, senator asal Jawa Timur ini mengingatkan agar kecepatan durasi penanganan perkara tetap berjalan selaras dengan tingginya kualitas putusan.

Bagi Ning Lia, peradilan yang ideal tidak sekadar diukur dari indikator kecepatan kuantitatif, melainkan dari kedalaman rasa adil yang diterima para pencari keadilan.

Ia menekankan pentingnya menjaga ketelitian, independensi, serta keberpihakan pada nilai-nilai keadilan agar angka produktivitas tinggi tersebut benar-benar berdampak positif di masyarakat.

Pernyataan senada juga ditekankan oleh Presiden Prabowo yang menempatkan aspek kecepatan peradilan dalam kerangka penguatan supremasi hukum serta kemandirian kekuasaan kehakiman.

Presiden menggarisbawahi bahwa akses terhadap keadilan tidak boleh hanya didominasi oleh kelompok yang memiliki kekuatan atau sumber daya finansial semata.

Supremasi hukum dipastikan harus menyentuh seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga yang paling tidak berdaya agar mendapatkan perlindungan setara di hadapan pengadilan.

Guna menjaga independensi dan benteng moral tersebut, pemerintah juga berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan kesejahteraan para hakim di seluruh wilayah Indonesia.

Rangkaian capaian produktivitas MA dan arahan tegas Presiden ini diharapkan menjadi pijakan nyata dalam mewujudkan sistem peradilan Indonesia yang makin transparan, akuntabel, dan adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *