Bukan Kebetulan! Presiden Prabowo Ganjar Polda Banten dengan Samkarya Nugraha Sakanti, Praktisi Hukum Beberkan Alasannya

Bagikan :

Presiden Prabowo Anugerahi Samkarya Nugraha Sakanti kepada Polda Banten, Praktisi Hukum Sebut Buah Kepemimpinan dan Pelayanan Profesional

SERANG,TelusuR.ID – Keputusan Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Samkarya Nugraha Sakanti kepada Polda Banten mendapat apresiasi dari kalangan praktisi hukum. Penghargaan tersebut dinilai menjadi pengakuan atas konsistensi Polda Banten dalam membangun pelayanan publik, profesionalisme penegakan hukum, dan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan kepolisian.

Praktisi hukum sekaligus Advokat dari Firma Hukum Arnol Sinaga & Associates, Arnol Sinaga, mengatakan penghargaan itu layak diberikan karena Polda Banten dinilai mampu menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus melahirkan banyak perwira yang kini menduduki jabatan strategis di institusi Polri.

“Samkarya Nugraha Sakanti bukan sekadar penghargaan seremonial. Ini adalah bentuk pengakuan atas kerja nyata institusi. Polda Banten telah menunjukkan konsistensi dalam membangun organisasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik,” kata Arnol, Jumat (31/7/2026).

Menurut Arnol, implementasi konsep PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) di Polda Banten tidak berhenti sebagai slogan, melainkan tercermin dalam proses pelayanan hukum yang diterima masyarakat.

Penilaian itu, kata dia, didasarkan pada pengalaman saat mendampingi klien mengajukan laporan pidana di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten.

Arnol menuturkan proses penerimaan laporan, koordinasi internal, gelar perkara awal hingga pemeriksaan alat bukti dan saksi berlangsung cepat, terbuka, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami merasakan langsung pelayanan yang profesional. Setiap tahapan dijelaskan secara transparan, komunikasi penyidik berjalan baik, dan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur. Hal seperti inilah yang membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” ujarnya.

Laporan yang didampingi Arnol tercatat dengan Nomor LP/B/303/VII/SPKT III/DITRESKRIMUM/2026 tertanggal 13 Juli 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana transaksi keuangan berupa pencairan cek Bank BNI atas nama PT Merlian Indah Karya (MIK) senilai lebih dari Rp9 miliar yang diduga menggunakan stempel PT RGM secara tidak sah.

Arnol menjelaskan, laporan pidana ditempuh setelah upaya penyelesaian melalui somasi tidak memperoleh tanggapan dari pihak yang dilaporkan.

Ia mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah memeriksa dirinya bersama dua orang saksi. Berdasarkan informasi yang diterimanya, surat panggilan terhadap pihak terlapor juga telah dilayangkan, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

Arnol menyatakan optimistis penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional dan independen.

Menurut dia, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dibangun bukan hanya melalui keberhasilan mengungkap perkara, tetapi juga melalui kepastian proses hukum yang transparan, akuntabel, dan menjunjung prinsip persamaan di hadapan hukum.

“Kami percaya penyidik Polda Banten akan bekerja secara objektif berdasarkan alat bukti. Harapan kami, perkara ini dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa karena pada prinsipnya semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” katanya.

Bagi Arnol, penghargaan yang diberikan Presiden Prabowo menjadi penanda bahwa reformasi pelayanan publik di tubuh Polda Banten berjalan ke arah yang positif. Ia berharap capaian tersebut menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat profesionalisme penyidik, serta menjaga kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang adil, transparan, dan berintegritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *