JOMBANG,TelusuR.ID — Di tengah kesibukan Pemerintah Kabupaten Jombang mempercantik wajah kota menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama yang digelar pada 27–31 Agustus, masih ada persoalan lama yang belum juga terselesaikan. Bukan soal kemacetan, bukan pula fasilitas umum, melainkan aroma menyengat yang setiap tahun muncul dari Kali Tambakberas, sungai yang membelah kawasan Desa Tambakrejo di jalur strategis penghubung Kota Jombang menuju Kecamatan Ploso.
Bagi warga sekitar, bau menyengat itu bukan cerita baru. Namun menjelang perhelatan besar yang akan menghadirkan ribuan tamu dari berbagai daerah, persoalan tersebut kembali menjadi sorotan.
Sekretaris Perhimpunan Mitra Bumi (PIM-B), M. Djali, menilai pemerintah terlalu fokus mempercantik tampilan fisik kota, tetapi belum menyentuh persoalan lingkungan yang justru langsung dirasakan masyarakat.
“Di balik hingar-bingar persiapan Muktamar ke-35 di Jombang, masih menyisakan persoalan. Panitia dan pemerintah sudah mulai bersolek, mulai dari sarana dan prasarana untuk mendukung kelancaran pagelaran akbar ini. Tetapi ada satu hal yang mungkin luput dari pantauan, yakni bau busuk yang keluar dari sungai,” kata Djali.
Menurut dia, Kali Tambakberas selama ini memang menjadi langganan bau menyengat, terutama ketika musim giling tebu berlangsung.
“Sungai tersebut juga menjadi langganan bau busuk yang menyengat ketika musim giling tebu,” ujarnya pada TelusuR.ID kamis 30/07/26.
Pernyataan itu bukan sekadar kritik terhadap kesiapan penyelenggaraan Muktamar. Lebih jauh, Djali melihat persoalan tersebut sebagai cermin belum tuntasnya tata kelola lingkungan di Kabupaten Jombang.
Ia mengingatkan, kualitas lingkungan hidup semestinya menjadi ukuran keberhasilan pembangunan, bukan sekadar kemegahan infrastruktur atau penataan kawasan.
“Bila tamu yang datang disuguhi jalan yang rapi tetapi masih mencium aroma limbah dari sungai, tentu itu meninggalkan kesan yang kurang baik. Yang dipertaruhkan bukan hanya citra pemerintah, tetapi juga nama baik Jombang sebagai kota santri,” katanya.
Persoalan Lama yang Berulang
Fenomena bau menyengat di Kali Tambakberas telah berulang selama bertahun-tahun. Pada musim tertentu, terutama bertepatan dengan aktivitas penggilingan tebu, warga mengaku aroma tak sedap semakin kuat dan menyebar hingga ke permukiman maupun pengguna jalan nasional Jombang–Ploso.
Meski berbagai keluhan telah beberapa kali muncul, penyelesaian yang bersifat menyeluruh dinilai belum terlihat. Yang terjadi justru penanganan bersifat sementara ketika sorotan publik menguat.
Padahal, keberadaan sungai bukan hanya sebagai saluran air, melainkan bagian dari ekosistem yang harus dijaga kualitasnya.
Ada Kewajiban Konstitusional Pemerintah
Secara hukum, pemerintah daerah memiliki kewajiban menjaga kualitas lingkungan hidup.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah daerah diberi mandat melakukan pencegahan pencemaran, pengawasan terhadap pelaku usaha, penegakan hukum lingkungan, hingga pemulihan apabila terjadi kerusakan atau pencemaran.
Pasal 63 undang-undang tersebut secara tegas mengatur bahwa pemerintah kabupaten/kota memiliki tanggung jawab menetapkan kebijakan perlindungan lingkungan sesuai kewenangannya, melakukan pengawasan terhadap ketaatan pelaku usaha, serta menangani pencemaran lingkungan di wilayahnya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air juga menegaskan bahwa kualitas badan air harus dipelihara agar tetap memenuhi fungsi ekologis maupun kebutuhan masyarakat.
Lebih mendasar lagi, Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan setiap orang berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak tersebut sekaligus menjadi kewajiban negara, termasuk pemerintah daerah, untuk memenuhinya.
Artinya, persoalan bau sungai tidak dapat dipandang semata-mata sebagai gangguan kenyamanan. Jika bersumber dari pencemaran, maka terdapat aspek perlindungan hak masyarakat yang harus dipenuhi.
Jangan Hanya Bersolek Saat Ada Hajatan
Djali berharap momentum Muktamar tidak berhenti pada penataan kosmetik kota. Menurut dia, justru kegiatan berskala nasional ini semestinya menjadi pengingat bahwa pembangunan yang berkelanjutan harus dimulai dari penyelesaian persoalan lingkungan yang selama ini dikeluhkan warga.
“Jangan sampai kita hanya sibuk bersolek ketika ada hajatan besar. Setelah acara selesai, sungainya kembali bau dan masyarakat kembali menjadi pihak yang harus menanggung dampaknya,” ujarnya.
Ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Jombang bersama instansi terkait melakukan audit menyeluruh terhadap sumber pencemaran di Kali Tambakberas, memperketat pengawasan terhadap setiap aktivitas yang berpotensi mencemari sungai, serta membuka hasil pengawasan tersebut kepada publik sebagai bentuk transparansi.
Menurut Djali, langkah tersebut penting agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa pemerintah tidak sekadar merespons ketika persoalan menjadi perhatian publik, melainkan benar-benar menjalankan amanat konstitusi dalam menjaga kualitas lingkungan hidup.
Bagi warga Tambakrejo, sungai yang bersih bukan sekadar kebutuhan estetika menjelang tamu datang. Ia merupakan ruang hidup sehari-hari yang menentukan kualitas kesehatan, kenyamanan, sekaligus wajah Jombang di mata siapa pun yang melintas.