JOMBANG,TelusuR.ID — Lebih dari satu dekade berlalu sejak program hibah sapi Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2013 disalurkan kepada kelompok peternak di Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Namun, pertanyaan mengenai nasib sebagian bantuan tersebut belum juga menemukan jawaban yang utuh.
Di tengah silang pendapat antara sejumlah penerima bantuan dan pemerintah desa, muncul penegasan dari Dinas Peternakan Kabupaten Jombang yang mempertegas satu prinsip dasar: sapi bantuan pemerintah tidak semestinya dijual ataupun dialihkan.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Jombang, Drs. Mochamad Saleh, M.Si, saat menerima tim redaksi di kantornya, Senin (27/7/2026).
“Sepengetahuan saya, kalau bantuan sapi itu dijual atau dialihkan ya tidak boleh,” kata Saleh dengan tegas.
Pernyataan tersebut menjadi titik penting dalam rangkaian penelusuran atas dugaan penarikan dan penjualan sapi hibah yang sebelumnya disampaikan sejumlah peternak penerima manfaat.
Kesaksian yang Belum Berakhir
Nama Bandi menjadi salah satu suara yang paling menyita perhatian.
Peternak lanjut usia asal Desa Bakalan itu kini hidup dengan kondisi kesehatan yang menurun. Tangannya terus bergetar akibat tremor yang dideritanya. Namun ingatannya tentang seekor sapi yang pernah dirawatnya selama bertahun-tahun masih begitu kuat.
Bagi Bandi, sapi hibah bukan sekadar aset ternak, melainkan simbol kepercayaan negara kepada peternak kecil agar mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Ia mengaku sapi tersebut kemudian diminta diserahkan kembali dengan alasan akan digulirkan kepada kelompok peternak lain.
Menurut pengakuannya, dari sekitar 10 ekor sapi yang diterima kelompoknya, tiga ekor mati, sedangkan tujuh ekor sisanya ditarik kembali.
Belakangan, ia mendengar informasi bahwa sapi-sapi tersebut dijual. Namun hingga kini ia mengaku tidak pernah mengetahui nilai penjualan maupun pemanfaatan hasilnya.
Pengakuan serupa juga datang dari sejumlah penerima bantuan lain yang meyakini tujuh sapi berasal dari beberapa anggota kelompok ternak, di antaranya milik Bandi, Suma’i, Mujiono, Bakri, Sholeh, dan Kumaidi.
Mereka juga menegaskan bahwa bantuan sapi yang diterima Desa Bakalan pada 2023 merupakan program berbeda yang berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Jawa Timur, sehingga tidak berkaitan dengan hibah tahun 2013.
Pemerintah Desa Membantah
Di sisi lain, Kepala Desa Bakalan Abdul Hamid membantah keterlibatannya dalam penarikan sapi sebagaimana diceritakan para peternak.
Ia menegaskan belum menjabat sebagai kepala desa saat program hibah 2013 dilaksanakan.
Karena itu, menurutnya, ia tidak memiliki kewenangan maupun pengetahuan mengenai proses penyaluran hingga dugaan penarikan sapi tersebut.
Ia juga mengaku hanya mengetahui informasi mengenai bantuan itu dari cerita masyarakat.
Keterangan senada muncul dari Selamet yang memperkenalkan diri sebagai Ketua Kelompok Peternak Desa Bakalan.
Selamet mengaku menyaksikan proses kedatangan sekitar 20 ekor sapi di balai desa pada 2013. Namun ia belum menjadi anggota kelompok penerima ketika sapi-sapi tersebut diduga dijual.
Karena itu, ia hanya mengetahui informasi penjualan dari cerita masyarakat dan tidak mengetahui bagaimana mekanisme maupun pembagian hasilnya.
Baik Abdul Hamid maupun Selamet membenarkan bahwa Desa Bakalan kembali menerima bantuan 10 ekor sapi pada 2023 melalui program Pokir DPRD Jawa Timur dan seluruh ternak tersebut masih dipelihara hingga kini.
Dinas: Peran Kami Pendampingan
Saat dimintai penjelasan mengenai mekanisme program hibah sapi, Saleh menjelaskan bahwa Dinas Peternakan Kabupaten Jombang selama ini berperan melakukan pendampingan terhadap kelompok penerima bantuan.
Pendampingan tersebut bertujuan memastikan ternak dapat berkembang dengan baik sehingga manfaat program benar-benar dirasakan peternak.
“Kami melakukan pendampingan agar sapi bantuan bisa berkembang dengan baik,” ujarnya.
Namun ketika dimintai dokumen petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) program hibah sapi Tahun Anggaran 2013, pihak dinas mengakui belum dapat langsung menunjukkannya.
Salah seorang staf Dinas Peternakan mengatakan dokumen tersebut masih harus ditelusuri karena program berlangsung lebih dari satu dekade lalu.
“Nanti saya cari berkasnya dulu ya, Mas. Soalnya sudah terlalu lama itu, tahun 2013,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa dokumen administratif yang menjadi dasar pelaksanaan program masih perlu ditelusuri untuk memastikan seperti apa ketentuan mengenai kepemilikan, pengelolaan, pengguliran, maupun larangan pengalihan bantuan.
Menunggu Jawaban yang Lebih Terang
Kasus ini tidak semata berbicara tentang seekor sapi atau nilai ekonominya. Persoalan yang muncul menyentuh prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan pemerintah.
Apabila benar terdapat ketentuan bahwa sapi hibah tidak boleh dijual atau dialihkan, maka penting untuk memastikan bagaimana mekanisme pengawasan dijalankan pada saat program berlangsung. Sebaliknya, apabila terdapat skema perguliran yang memang diatur dalam petunjuk teknis, maka publik juga berhak mengetahui prosedur, dasar hukum, serta pertanggungjawaban atas setiap perpindahan aset bantuan.
Hingga kini, dua narasi masih berjalan berdampingan. Para penerima bantuan meyakini sapi yang mereka pelihara ditarik dan kemudian dijual tanpa penjelasan mengenai hasilnya. Pemerintah desa membantah mengetahui ataupun terlibat dalam proses tersebut karena pergantian kepemimpinan terjadi setelah program berjalan.
Di tengah perbedaan itu, satu pernyataan dari Kepala Dinas Peternakan Jombang menjadi penanda penting: bantuan sapi, sepanjang pengetahuannya, tidak boleh dijual ataupun dialihkan.
Kini, publik menunggu lebih dari sekadar penjelasan lisan. Yang dibutuhkan adalah dokumen resmi, rekam administrasi program, serta penelusuran yang dapat menjawab secara utuh apa yang sebenarnya terjadi terhadap bantuan hibah sapi Tahun Anggaran 2013 di Desa Bakalan. Sebab bagi Bandi, yang terus menyimpan ingatan tentang sapi yang pernah ia rawat, kepastian itu mungkin jauh lebih berharga daripada nilai seekor ternak.