Resah Maraknya LGBT di Ruang Publik, DPD Madas Sedarah Jatim Dorong RUU Pidana Masuk Bahasan Muktamar NU

Bagikan :

SURABAYA, TelusuR.id – Maraknya praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang mulai ditunjukkan secara terbuka di ruang publik hingga media sosial memicu keprihatinan dari kalangan pemuda di Jawa Timur. Fenomena tersebut dinilai dapat memberikan dampak negatif terhadap perkembangan perilaku generasi muda.

Selanjutnya, keprihatinan mendalam tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD Madura Asli (Madas) Sedarah Provinsi Jawa Timur, Nurul Hidayat. Pihaknya menilai pergerakan terbuka kelompok tersebut di ruang publik sudah mengarah pada upaya kampanye gaya hidup serta orientasi seksual yang melenceng.

Menurut pandangannya, kampanye terselubung di media sosial dan fasilitas umum tersebut sangat berbahaya jika tidak segera diintervensi. Langkah tegas dinilai mendesak untuk menyelamatkan moralitas serta masa depan generasi muda dari potensi penyimpangan perilaku.

“Tentu saya prihatin dengan fenomena saat ini, bagaimana para kaum LGBT sudah secara terbuka menunjukkan eksistensi mereka. Saya melihat kondisi ini sudah bagian mengkampanyekan gaya hidup dan orientasi seks menyimpang,” ujar pria yang akrab disapa Dayat tersebut pada Selasa (21/7/2026).

Lebih lanjut, praktisi hukum muda ini berharap agar jajaran pemerintah beserta aparat penegak hukum tidak tinggal diam atau tutup mata terhadap kondisi yang berkembang. Tindakan persuasif maupun regulatif dinilai perlu disiapkan secara matang di lapangan.

Namun demikian, Dayat mengakui bahwa dalam sistem hukum pidana nasional yang berlaku secara umum saat ini, aktivitas mengkampanyekan LGBT memang belum diatur secara spesifik. Belum ada norma hukum yang memberikan sanksi pidana langsung atas tindakan kampanye orientasi tersebut.

Di samping itu, proses pemidanaan saat ini baru sebatas bisa dilakukan apabila perbuatan tersebut terbukti melanggar pasal perbuatan cabul, kekerasan terhadap anak bawah umur, atau pelanggaran kesusilaan umum. Celah hukum inilah yang membuat ruang gerak penyebaran konten di media sosial menjadi sulit ditindak secara langsung.

Oleh karena itu, Dayat menegaskan dukungan penuh DPD Madas Sedarah Jatim terhadap inisiatif Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tengah mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT ke DPR RI.

“Saya mendukung langkah MUI yang menginisiasi RUU Pidana LGBT. Di mana di dalamnya diatur pasal pidana untuk pelaku pengkampanye perilaku LGBT. Ini sudah tepat agar menjadi efek jera dan menjadi payung hukum bagi penegak hukum sekaligus menghindari aksi main hakim sendiri,” tegas Dayat, Selasa (21/7/2026).

Sementara itu, sebagai warga Nahdliyin, Dayat juga menaruh harapan besar pada momentum pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang dijadwalkan berlangsung di Jombang pada akhir Agustus 2026 mendatang.

Ia mendorong agar isu krusial mengenai penanganan LGBT dan penguatan hukumnya dapat dimasukkan sebagai salah satu materi pembahasan dalam forum bahtsul masail atau komisi rekomendasi Muktamar NU.

Harapannya, keputusan atau rekomendasi resmi yang dilahirkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kelak dapat menjadi rujukan moral utama, baik bagi masyarakat luas maupun pengambil kebijakan di ranah pemerintah.

Dayat menambahkan bahwa rekomendasi resmi dari Muktamar NU di Jombang dinilai akan membawa daya tekan politik hukum yang sangat kuat. Hal ini dapat mempercepat proses pembahasan RUU Pidana LGBT di gedung parlemen.

Mengingat NU merupakan organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia, keputusan-keputusan strategis organisasi dipastikan memiliki pengaruh yang signifikan dalam mengawal kebijakan tata bernegara.

Selain pertimbangan moral, Dayat membeberkan bahwa desakan ini juga dilandasi oleh ancaman kesehatan masyarakat, khususnya kenaikan tren kasus HIV/AIDS di berbagai daerah yang berkolerasi dengan perilaku hubungan sesama jenis.

Lantas, sebagai penutup narasinya, tokoh pemuda asal Madura ini meminta seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk bersinergi melakukan langkah cepat dan progresif guna membendung penyebaran perilaku tersebut demi melindungi keselamatan generasi bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *