SURABAYA, TelusuR.id — Upaya menghapus konten dari jagat internet kini semakin sering dilakukan oleh berbagai pihak seiring dengan meningkatnya kesadaran dan perhatian masyarakat terhadap reputasi digital. Namun, fenomena ini mulai memicu persoalan serius ketika permintaan penghapusan tersebut menyasar produk berita yang dihasilkan melalui proses kerja jurnalistik.
Kondisi dilematis tersebut memunculkan perdebatan sengit mengenai batas antara hak individu dalam menjaga nama baik (right to be forgotten) dengan kemerdekaan pers dalam menyajikan informasi bagi publik. Banyak pihak menilai arus penghapusan konten secara serampangan berpotensi mengaburkan catatan sejarah dan arsip informasi publik.
Guna mengupas tuntas polemik tersebut, Rumah Literasi Digital (RLD) Surabaya berkolaborasi dengan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) siap menggelar diskusi publik. Forum bertajuk Jagongan Bareng “Penghapusan Konten Digital Vs Kemerdekaan Pers” ini akan diselenggarakan pada Jumat, 10 Juli 2026.
Diskusi menarik ini dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB dan bertempat di Hanaka Social Space, Jalan Flores Nomor 18, Ngagel, Surabaya. Forum tersebut sengaja dibuka untuk umum guna menjaring berbagai perspektif, baik dari kalangan pembuat berita maupun masyarakat sebagai konsumen informasi.
Direktur Rumah Literasi Digital (RLD), Andika Ismawan, menilai perkembangan teknologi digital yang masif membawa konsekuensi dan tantangan baru dalam pengelolaan informasi. Menurutnya, perlindungan terhadap reputasi pribadi memang penting, tetapi kepentingan publik atas informasi yang diproduksi melalui mekanisme jurnalistik juga tidak boleh diabaikan.
“Setiap orang berhak menjaga reputasi digitalnya. Namun ketika permintaan penghapusan diarahkan pada karya jurnalistik yang disusun berdasarkan fakta dan melalui proses pers, persoalannya menjadi lebih kompleks,” ujar Andika Ismawan dalam keterangan persnya menjelang acara.
Andika menambahkan, kompleksitas persoalan ini muncul karena karya pers berkaitan erat dengan hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi yang valid. Ketika sebuah berita dihapus begitu saja dari ruang siber, ada hak publik yang berpotensi ikut terpotong atau hilang.
Oleh karena itu, forum Jagongan Bareng ini dirancang sebagai ruang dialog terbuka yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan. Harapannya, persoalan sensitif mengenai penghapusan konten digital ini dapat dibahas secara menyeluruh, objektif, dan tidak hanya melihat dari satu sudut pandang saja.
“Kami ingin menghadirkan diskusi yang melibatkan pemerintah, akademisi, insan pers, pegiat digital, dan masyarakat. Harapannya, lahir pemahaman bersama tentang bagaimana melindungi hak individu tanpa mengikis kemerdekaan pers,” tutur Andika menjelaskan tujuan utama diskusi.
Lebih lanjut, Andika mengingatkan bahwa setiap keberatan atau komplain terhadap suatu pemberitaan sejatinya telah memiliki jalur penyelesaian resmi. Mekanisme tersebut telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjadi payung hukum media di Indonesia.
Jalur hukum yang sah tersebut mencakup penggunaan hak jawab oleh pihak yang dirugikan, pengajuan hak koreksi, hingga mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers. Melalui koridor ini, penyelesaian masalah pemberitaan dinilai jauh lebih elegan dan edukatif ketimbang melakukan penghapusan paksa.
“Forum ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman bahwa perlindungan reputasi digital dan kemerdekaan pers seharusnya berjalan beriringan. Yang diperlukan adalah tata kelola yang seimbang sehingga hak semua pihak tetap terlindungi,” kata Andika menegaskan esensi keseimbangan regulasi siber.
Diskusi publik ini akan menghadirkan sejumlah narasumber kompeten di bidangnya, di antaranya Ketua Forum Pemred SMSI Jawa Timur, H. Samiadji Makin Rahmat, S.Pd., S.H., M.H., serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, S.Si., M.IP.
Selain dari unsur jurnalis dan pemerintah, sudut pandang akademis akan diwakili oleh Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo Surabaya, Dr. Drs. Harliantara, M.Si., bersanding dengan Ketua Rukun Warta RLD, Fatchur Rohman. Rangkaian acara seru ini nantinya akan dipandu oleh Dewan Penasehat PFI Surabaya, Totok J. Sumarno.
Agenda Jagongan Bareng ini sukses terselenggara atas kerja sama solid RLD, PFI Surabaya, dan Forkom Jurnalis Nahdliyin. Acara ini juga mendapat dukungan penuh dari berbagai mitra strategis, termasuk PTPN I Regional 5, korporasi logistik, firma hukum, hingga pelaku usaha lokal di Jawa Timur.



