M. Shoim Haris : MEST dan Masa Depan Indonesia: Melampaui Pesimisme Teori Oligarki

0
47 views
M. Shoim Haris adalah penggagas Moderated Elite Stability Theory (MEST) dan peneliti pada Advisory Center for Development (ADCENT), serta peserta Program Doktoral Ekonomi, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Bagikan :

MEST dan Masa Depan Indonesia: Melampaui Pesimisme Teori Oligarki

Oleh : M. Shoim Haris

TelusuR.ID – Selama dua dekade terakhir, Indonesia menghadirkan sebuah paradoks yang menarik. Ketimpangan ekonomi tetap tinggi. Pangsa pendapatan kelompok 10 persen teratas terus meningkat—dari sekitar 38,7 persen pada 1999 menjadi nyaris 47 persen pada 2024. Aset ekonomi semakin terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Namun di saat yang sama, Indonesia relatif berhasil menjaga stabilitas politik pasca-Reformasi. Indeks Stabilitas Politik WGI, meski berfluktuasi, menunjukkan ketahanan yang tidak terduga.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan sederhana tetapi penting: mengapa stabilitas tetap bertahan ketika konsentrasi kekayaan terus meningkat?

Banyak ilmuwan politik menjawab pertanyaan ini melalui teori oligarki. Menurut pendekatan ini, stabilitas terjadi karena elite ekonomi dan politik mampu membangun kompromi yang mencegah konflik terbuka. Oligarki bukan anomali dalam demokrasi, melainkan bagian dari mekanisme reproduksi kekuasaan itu sendiri.

Penjelasan tersebut memiliki kekuatan besar. Namun terdapat satu persoalan mendasar: jika oligarki memang menjadi sumber stabilitas, apakah kondisi itu akan berlangsung selamanya? Apakah tidak ada titik di mana mekanisme itu mulai kehilangan efektivitasnya?

Pertanyaan inilah yang mendorong lahirnya Moderated Elite Stability Theory (MEST)—sebuah kerangka yang berusaha menjawab bukan hanya apakah oligarki ada, tetapi kapan dan bagaimana pengaruhnya berubah.

Dari “Apakah Oligarki Ada?” Menuju “Kapan Oligarki Berubah?”

Perdebatan publik sering terjebak pada pertanyaan apakah oligarki masih ada atau tidak. Padahal dalam praktiknya, keberadaan kelompok elite ekonomi bukanlah sesuatu yang unik bagi Indonesia. Hampir semua negara memiliki konsentrasi kekayaan dalam derajat tertentu.

Persoalan yang lebih penting adalah memahami bagaimana dampak konsentrasi tersebut berubah dari waktu ke waktu.

Melalui analisis ekonometrika Autoregressive Distributed Lag (ARDL) terhadap data Indonesia 1999–2024, MEST mengidentifikasi sebuah temuan kunci: pengaruh konsentrasi kekayaan terhadap stabilitas tidak tetap, melainkan sangat bergantung pada kualitas supremasi hukum. Secara matematis, efek marjinal konsentrasi pendapatan terhadap stabilitas dirumuskan sebagai ∂S/∂E = β₁ + β₃·I, di mana I adalah indeks supremasi hukum. Ketika β₃ bernilai negatif—dan dalam temuan kami, ia sangat negatif dan signifikan secara statistik—maka semakin tinggi supremasi hukum, semakin lemah efek stabilisasi dari konsentrasi kekayaan, hingga pada titik tertentu ia berbalik menjadi destabilisasi.

Pada tahap awal pembangunan, ketika institusi masih lemah, konsentrasi sumber daya sering kali menghasilkan koordinasi yang lebih mudah. Investasi besar dapat dilakukan dengan cepat. Konflik elite dapat dikelola melalui kompromi politik. Stabilitas relatif terjaga. Dalam kondisi ini, konsentrasi kekayaan justru berfungsi sebagai perekat stabilitas.

Namun ketika masyarakat semakin terdidik, kelas menengah tumbuh, akses informasi meluas, dan institusi negara semakin kuat, mekanisme yang sama belum tentu terus menghasilkan stabilitas. Di sinilah muncul kemungkinan terjadinya perubahan—bukan revolusi bergemuruh, melainkan pergeseran hening yang mengubah arah arus politik.

Titik Balik Institusional: Menemukan Ambang Batas

MEST berangkat dari asumsi sederhana bahwa hubungan antara konsentrasi elite dan stabilitas politik tidak bersifat tetap. Hubungan tersebut bergantung pada kapasitas institusi.

Ketika institusi masih lemah, stabilitas sering kali bergantung pada kemampuan elite menjaga keseimbangan kepentingan mereka. Namun ketika institusi berkembang, sumber stabilitas mulai bergeser. Kepastian hukum, kualitas birokrasi, akuntabilitas publik, dan mekanisme penyelesaian konflik menjadi lebih penting dibandingkan sekadar kesepakatan antar elite.

Analisis awal mengindikasikan adanya ambang institusional sekitar I = 0,155* dalam skala terpusat—yang setara dengan skor supremasi hukum sekitar 34,65 dalam skala asli. Angka ini berada di dalam rentang data Indonesia (21,39–46,70). Beberapa observasi pasca-2014 mengindikasikan bahwa Indonesia mulai mendekati atau bahkan melewati ambang tersebut. Namun, estimasi Threshold Autoregressive (TAR) yang sedang dilakukan akan memberikan pengujian yang lebih formal terhadap keberadaan titik transisi tersebut.

Apa artinya jika ambang ini benar-benar ada? Ketika supremasi hukum masih di bawah I, konsentrasi kekayaan elite cenderung menstabilkan sistem. Elite mampu “membeli ketenangan” melalui kooptasi, klientelisme, dan kontrol atas jalur-jalur politik formal. Namun ketika supremasi hukum melampaui I, efeknya berbalik. Institusi yang mulai berfungsi membuka ruang bagi tuntutan distributif. Masyarakat memiliki saluran hukum dan partisipasi. Konflik yang sebelumnya diredam di bawah tanah muncul ke permukaan dan diartikulasikan secara terbuka.

Pada titik tertentu, konsentrasi kekayaan yang terlalu tinggi justru dapat menciptakan tekanan sosial baru yang mengganggu stabilitas. Dengan kata lain, yang berubah bukan hanya distribusi kekayaan, tetapi juga mekanisme yang menghasilkan stabilitas.

Model juga mengindikasikan mekanisme penyesuaian jangka panjang yang relatif cepat. Koefisien Error Correction Term (ECT) sebesar -0,893 menunjukkan bahwa sebagian besar guncangan terhadap stabilitas politik cenderung terkoreksi menuju ekuilibrium dalam waktu yang relatif singkat. Ini menandakan bahwa dinamika stabilitas adalah proses yang hidup, bukan kondisi yang membeku.

Indonesia Sedang Berada di Mana?

Pertanyaan ini menjadi sangat relevan bagi Indonesia.

Selama ini, stabilitas pasca-Reformasi sering dianggap sebagai bukti keberhasilan demokrasi. Di sisi lain, meningkatnya konsentrasi aset dan pendapatan memunculkan kekhawatiran mengenai kualitas demokrasi itu sendiri.

Mungkin kedua pandangan tersebut benar sekaligus.

Stabilitas Indonesia selama dua dekade terakhir memang ditopang oleh kombinasi antara konsolidasi elite dan penguatan institusi secara bertahap. Namun sejarah menunjukkan bahwa tidak ada mekanisme stabilitas yang berlangsung selamanya. Sistem yang berhasil pada satu tahap perkembangan belum tentu efektif pada tahap berikutnya.

Karena itu, tantangan Indonesia ke depan bukan sekadar menjaga stabilitas, melainkan mengubah sumber stabilitas itu sendiri.

Dari Stabilitas Elite Menuju Stabilitas Institusional

Perdebatan mengenai ketimpangan sering terjebak dalam dua kutub ekstrem.

Di satu sisi terdapat pandangan yang melihat konsentrasi kekayaan sebagai ancaman mutlak bagi demokrasi. Di sisi lain terdapat pandangan yang menganggap stabilitas yang dihasilkan elite sebagai sesuatu yang cukup dan tidak perlu diubah.

Kedua posisi tersebut terlalu sederhana.

Yang lebih penting adalah memastikan bahwa stabilitas tidak bergantung selamanya pada keseimbangan elite, melainkan pada kekuatan institusi yang mampu menjamin keadilan, kepastian hukum, dan mobilitas sosial bagi seluruh warga negara.

Jika stabilitas hanya bergantung pada kompromi elite, maka stabilitas itu rentan terhadap perubahan konfigurasi kekuasaan. Sebaliknya, jika stabilitas ditopang oleh institusi yang kuat, maka sistem akan memiliki kemampuan beradaptasi yang lebih besar terhadap perubahan ekonomi dan politik.

Yang menarik, temuan ini tidak mengharuskan kita melihat oligarki dan institusi sebagai dua kutub yang sepenuhnya bertentangan. Dalam tahap tertentu pembangunan, konsolidasi elite dapat menyediakan stabilitas yang dibutuhkan untuk pertumbuhan ekonomi dan pembangunan kapasitas negara. Namun keberhasilan tersebut mengandung paradoksnya sendiri. Stabilitas yang dihasilkan elite dapat menciptakan ruang bagi tumbuhnya institusi yang pada akhirnya mengurangi ketergantungan terhadap elite itu sendiri. Dengan kata lain, oligarki bukanlah kondisi (tujuan) akhir pembangunan, melainkan salah satu fase yang dapat dilampaui ketika institusi memperoleh kekuatan yang cukup untuk menjadi sumber stabilitas baru.

Temuan bahwa koefisien interaksi (E × I) bernilai negatif dan signifikan secara statistik adalah sebuah peringatan ilmiah sekaligus harapan. Peringatan karena penguatan institusi akan memicu ketegangan jangka pendek. Harapan karena itu adalah tanda bahwa hukum mulai bekerja—bahwa sistem mulai bergerak dari logika transaksional menuju logika prosedural.

Menatap Tahap Berikutnya

Indonesia mungkin sedang memasuki fase yang menentukan.

Jika teori oligarki membantu menjelaskan mengapa stabilitas dapat bertahan di tengah konsentrasi kekayaan, maka MEST mencoba menjelaskan kapan stabilitas tersebut mulai berganti fondasi.

Pertanyaan besar abad ke-21 bukan lagi apakah negara mampu tumbuh. Indonesia telah membuktikan kemampuannya menjaga pertumbuhan dan stabilitas selama lebih dari dua dekade. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah Indonesia mampu melakukan transisi dari stabilitas yang ditopang elite menuju stabilitas yang ditopang institusi.

Jika transisi itu berhasil, Indonesia tidak hanya akan menjadi negara yang stabil, tetapi juga negara yang memiliki fondasi pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Di sinilah relevansi MEST: bukan sebagai teori yang menolak keberadaan konglomerat, melainkan sebagai kerangka untuk memahami kapan dan bagaimana suatu masyarakat dapat melampaui batas-batas oligarki menuju tatanan yang lebih matang secara institusional.

Perubahan besar tidak selalu datang dengan suara gemuruh. Kadang ia datang sebagai pergeseran hening—di ruang sidang, di birokrasi yang mulai bersih, dan di kesadaran bahwa hukum mulai berdiri di atas uang.

Karena masa depan pembangunan pada akhirnya tidak ditentukan oleh seberapa kuat elite mengendalikan sistem, melainkan oleh seberapa kuat institusi mampu melayani seluruh masyarakat. Mungkin pertanyaan terpenting bagi Indonesia bukanlah apakah oligarki masih ada, melainkan apakah institusi kita sudah cukup kuat untuk membuat keberadaan oligarki tidak lagi menentukan masa depan bangsa.

M. Shoim Haris adalah penggagas Moderated Elite Stability Theory (MEST) dan peneliti pada Advisory Center for Development (ADCENT), serta peserta Program Doktoral Ekonomi, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

Tinggalkan Balasan