JOMBANG, TelusuR.ID – Kasus dugaan kredit bermasalah yang menimpa Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, terus memantik perhatian. Jika selama ini perkara tersebut dipandang sebagai sengketa perbankan, Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) Jombang justru menilai persoalan itu memiliki dimensi yang lebih luas, yakni menyangkut perlindungan hak asasi manusia.
Direktur LBHAM Jombang, Faizuddin FM atau Gus Faiz, mengatakan persoalan yang dihadapi seorang lansia tidak semestinya berhenti pada hubungan antara debitur dan kreditur. Menurut dia, apabila dalam proses pemberian kredit terdapat dugaan penyimpangan yang merugikan masyarakat kecil, maka persoalan tersebut berpotensi menyentuh aspek perlindungan hak-hak dasar warga negara.
“Kasus ini tidak hanya soal utang-piutang. Jika benar terdapat praktik yang melanggar hukum dan berdampak pada hilangnya hak masyarakat atas rasa aman, kepastian hukum, maupun kesejahteraan, maka pendekatan HAM menjadi relevan,” ujar Gus Faiz, Selasa (7/7/2026).
Ia menduga terdapat indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan kredit yang perlu diusut secara menyeluruh. Dugaan tersebut, kata dia, mencakup kemungkinan adanya manipulasi dokumen atau praktik lain yang bertentangan dengan prinsip tata kelola lembaga keuangan.
Menurut Gus Faiz, lembaga perbankan memiliki tanggung jawab tidak hanya menjalankan fungsi bisnis, tetapi juga memastikan seluruh proses operasional menghormati hak-hak nasabah. Karena itu, dugaan penyimpangan tidak boleh dipandang semata sebagai pelanggaran administratif atau keperdataan.
Ia menilai, apabila suatu korporasi terbukti melakukan pelanggaran hukum secara sistemik, pertanggungjawaban pidana terhadap badan usaha juga dimungkinkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan, dalam kondisi tertentu, mekanisme pemulihan kerugian melalui penyitaan aset dapat dilakukan sesuai proses hukum.
LBHAM juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip Business and Human Rights serta Good Corporate Governance (GCG) di sektor perbankan. Menurut Gus Faiz, lemahnya penerapan kedua prinsip tersebut berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan yang pada akhirnya merugikan masyarakat.
“Ketika tata kelola diabaikan, dampaknya bukan hanya pada kesehatan lembaga keuangan, tetapi juga dapat mengancam hak masyarakat untuk memperoleh perlindungan, kepastian hukum, dan penghidupan yang layak,” katanya.
Atas dasar itu, LBHAM Jombang mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara objektif terhadap dugaan yang muncul dalam perkara tersebut.
Secara khusus, LBHAM meminta kepolisian dan kejaksaan mempertimbangkan pelaksanaan Human Rights Due Diligence atau uji tuntas HAM terhadap manajemen internal PT BPR Bank Jombang. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi potensi risiko pelanggaran HAM dalam praktik bisnis perusahaan sekaligus menguji sejauh mana kepatuhan terhadap prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.
“Uji tuntas HAM penting dilakukan agar seluruh dugaan dapat diuji secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, hasilnya juga akan menjadi bagian dari kepastian hukum. Namun jika ada penyimpangan, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Gus Faiz.



