JOMBANG, TELUSUR.ID – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai komunitas roda dua maupun roda empat yang tergabung dalam Aliansi Driver Online Kabupaten Jombang menggelar aksi damai, Kamis (21/5/2026). Massa mengular di sepanjang jalan protokol untuk mengawal jalannya aksi solidaritas kemanusiaan ini.
Aksi massa dimulai dengan melakukan long march atau berjalan kaki dari kawasan Stadion Merdeka Jombang. Dengan membawa atribut komunitas masing-masing, ratusan pengemudi dari berbagai aplikasi ini bergerak tertib menuju kantor Pengadilan Negeri (PN) Jombang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Di tengah terik matahari, para pejuang rupiah ini rela menyisihkan waktu narik mereka demi menyuarakan aspirasi. Aksi turun ke jalan ini ditujukan untuk memberikan dukungan moral kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang sedang tersandung kasus hukum.
Koordinator aksi dari komunitas Gojek Jombang, Bagus Rasda Ananda, menegaskan bahwa aksi solidaritas ini murni lahir dari inisiatif akar rumput pengemudi ojol. Ia membantah keras adanya keterlibatan aktor politik maupun sponsor tertentu di balik pergerakan massa tersebut.

“Aksi ini murni dari kerja keras teman-teman driver. Kami urunan pribadi secara swadaya agar kegiatan bela Pak Nadiem ini bisa berjalan dengan lancar,” ucap Bagus saat dikonfirmasi awak media di sela-sela aksi, Kamis (21/5/2026).
Bagus menjelaskan, dukungan moral ini diberikan karena para mitra ojol menilai Nadiem Makarim memiliki jasa besar dalam membuka keran lapangan pekerjaan di Indonesia. Kehadiran platform transportasi online besutannya dinilai telah menyelamatkan jutaan roda perekonomian keluarga dan pelaku UMKM.
Dalam orasinya, massa aksi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk memutus perkara secara adil. Mereka menilai tuntutan hukuman 18 tahun penjara serta denda uang pengganti senilai Rp5,6 triliun yang dilayangkan jaksa sangat tidak rasional.
“Saya rasa jaksa terlalu berbelit-belit dan mengada-ngada dengan tuntutan denda Rp5,6 triliun. Selepas dari menteri, aset Pak Nadiem tidak lebih dari Rp500 miliar. Jelas Pak Nadiem tidak punya uang sebanyak itu, uang dari mana?” tukas Bagus dengan nada heran.
Bagus mengkhawatirkan, jika hakim mengabulkan denda fantastis tersebut, masa tahanan Nadiem berpotensi ditambah 9 tahun sebagai subsider, sehingga total hukuman menjadi 28 tahun. Pihaknya berharap vonis hakim nantinya bisa seringan-ringannya, atau bahkan bebas jika tidak terbukti menerima aliran dana.
Aspirasi tertib dari sekitar 250 peserta aksi ini diterima langsung oleh Ketua PN Jombang, Yunizar Kilat Daya. Di hadapan massa, Yunizar mengapresiasi penyampaian pendapat yang berjalan damai, namun menegaskan bahwa PN Jombang tidak memiliki kewenangan yuridiksi atas perkara tersebut.
“Pada pokoknya mereka meminta keadilan untuk Pak Nadiem Makarim sebagai terdakwa perkara tipikor di Jakarta. Pengadilan Negeri Jombang tidak punya kewenangan teknis, namun kami akan menyampaikan aspirasi ini ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” jelas Yunizar.

Puas menyampaikan aspirasi di pengadilan, massa aksi melanjutkan long march menuju kantor Kejaksaan Negeri Jombang di Jalan KH Wahid Hasyim. Di sana, massa kembali menggelar orasi serupa dan ditemui oleh Kasi Intel Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra.
Merespons kedatangan massa ojol, I Made Deady menegaskan bahwa seluruh tuntutan dan poin-poin pernyataan sikap dari aliansi driver Jombang telah dicatat secara resmi. Pihaknya berjanji akan meneruskan aspirasi daerah ini kepada pimpinan tertinggi di Kejaksaan Agung RI.
“Insyaallah, akan kami sampaikan aspirasi dari teman-teman ini ke pusat. Apapun tuntutan yang disampaikan hari ini pasti kami teruskan ke pimpinan di Kejaksaan Agung,” ujar I Made Deady menenangkan para peserta aksi sebelum massa membubarkan diri secara tertib.
Sebagai informasi, sosok Nadiem Anwar Makarim kini tengah menjadi buah bibir secara nasional setelah dituntut hukuman super berat oleh korps adhyaksa. Mantan bos Gojek tersebut terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook periode tahun 2020-2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan tersebut. Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026), JPU Roy Riady meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun kepada Terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan berkas tuntutannya kala itu.



