Sebut Kebijakan KDKMP Tabrak Undang-Undang, Penggerak Desa Sentul Tolak Karyawan Titipan dari Luar

0
4 views
Bagikan :

JOMBANG, TELUSUR.ID – Kebijakan operasional Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) terus menuai gelombang kritik tajam dari tingkat akar rumput. Kehadiran program yang diinisiasi oleh pemerintah pusat ini dinilai mulai memicu persoalan serius pada tatanan partisipasi warga desa, serta mengancam nilai-nilai demokrasi dan gotong royong yang selama ini hidup di pedesaan.

Kritik keras salah satunya datang dari Faizuddin FM, seorang Aktivis sekaligus Penggerak Desa Sentul Kecamata Tembelang, Jombang yang juga merupakan pengurus Koperasi Desa Merah Putih. Ia menegaskan bahwa pendirian KDKMP di seluruh pelosok tanah air tidak boleh mengabaikan prinsip pentingnya partisipasi aktif dan pemberdayaan masyarakat lokal demi menjaga ideologi sejati koperasi.

Menurut Faizuddin, salah satu kejanggalan besar yang terjadi saat ini adalah besarnya porsi pengalihan anggaran desa demi program tersebut. Pagu Dana Desa yang berkisar antara 58% hingga 85% kini dialihkan secara masif untuk mendanai pembangunan fisik serta biaya operasional Koperasi Merah Putih.

Kebijakan sepihak ini dinilai telah mengorbankan berbagai program pemberdayaan masyarakat dan pemenuhan pelayanan dasar lainnya di tingkat desa. Padahal, prioritas penggunaan Dana Desa sebelumnya telah disepakati bersama secara matang oleh warga melalui mekanisme formal Musyawarah Desa (Musdes).

“Selain masalah anggaran, ada penggunaan ruang publik tanpa musyawarah yang memicu penolakan di beberapa daerah. Pembangunan fisik koperasi kerap mengambil alih fasilitas umum seperti lapangan desa tanpa persetujuan warga, sehingga menghilangkan fungsi infrastruktur sosial masyarakat,” ujar Faizuddin dalam catatan kritisnya, diterima Telusur.id, Kamis (21/5/2026).

Ancaman terhadap kemandirian lokal juga kian nyata dengan keterlibatan korporasi atau pihak ketiga, seperti pengelolaan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada masa inkubasi. Faizuddin menilai pelibatan pihak luar ini berpotensi menggeser prinsip gotong royong tradisional menjadi praktik bisnis murni yang dikendalikan dari atas.

Fakta kekinian yang paling memicu polemik di lapangan adalah terkait proses rekrutmen tenaga kerja KDKMP. Nama-nama calon karyawan yang diproyeksikan mengisi struktur unit usaha koperasi tersebut dilaporkan sudah beredar luas, namun didominasi oleh warga yang bukan berasal dari putra-putri desa setempat.

Ironisnya, dalam proses penentuan tenaga kerja tersebut, pemerintah desa dan pengurus koperasi lokal sama sekali tidak dilibatkan. Faizuddin menilai pola rekrutmen yang tertutup dan dipaksakan dari luar ini secara nyata telah merusak tatanan demokrasi serta kearifan lokal di desa.

Proses rekrutmen yang tidak transparan ini dinilai berpotensi mengebiri hak ekonomi masyarakat setempat. Sebagai unit ekonomi kerakyatan, karyawan yang mengelola toko dan unit usaha KDKMP idealnya wajib berasal dari warga desa setempat dan bertanggung jawab langsung kepada pengurus serta masyarakat desa.

Situasi kian keruh seiring beredarnya dokumen daftar calon karyawan yang diduga kuat memuat nama-nama “titipan” dari oknum pejabat maupun petinggi partai politik tertentu. Temuan ini memperkuat kekhawatiran bahwa rekrutmen tidak didasarkan pada kompetensi maupun kebutuhan nyata koperasi.

“Rusaknya demokrasi di desa akibat rekrutmen karyawan KDKMP ini sangat beralasan. Pengelolaan ekonomi kerakyatan seharusnya berpangkal dari musyawarah dan mufakat warga. Tanpa ruang partisipasi bagi pemerintah desa dan pengurus lokal dalam mengawal rekrutmen, koperasi berisiko kehilangan dukungan akar rumput,” tegas Faizuddin.

Oleh karena itu, Faizuddin memandang aksi penolakan masyarakat terhadap calon karyawan dari luar desa memiliki landasan konstitusional yang kuat. Secara regulasi, keberadaan tenaga kerja lokal merupakan amanat yang selaras dengan Undang-Undang tentang Perkoperasian dan Undang-Undang tentang Desa.

Secara kelembagaan, format KDKMP yang berjalan saat ini dinilai telah melanggar esensi dasar UU Perkoperasian. Regulasi negara menegaskan bahwa koperasi harus dibentuk atas dasar kesukarelaan oleh para anggotanya, bukan atas dasar instruksi atau paksaan top-down dari kekuasaan.

Kondisi KDKMP saat ini dinilai terlalu seragam, mulai dari struktur, model usaha, hingga mekanisme operasionalnya yang didikte langsung dari pusat. Hal ini dianggap menyimpang jauh dari watak dan ruh koperasi yang digagas oleh Bapak Koperasi Indonesia, Mohammad Hatta.

Gagasan ekonomi yang diterapkan dalam program KDKMP di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini dikhawatirkan mengulang kesalahan pola kebijakan masa lalu. Niat awal yang dibungkus dengan alasan pembinaan, justru dinilai sedang menyiapkan pisau tajam untuk membunuh kemandirian koperasi itu sendiri.

Faizuddin menyamakan kebijakan intervensi KDKMP saat ini menyerupai pola-pola yang diterapkan pada masa kolonial dahulu. Melalui instrumen kekuasaan yang memaksa dari suprastruktur negara, eksistensi gerakan ekonomi rakyat perlahan dihabisi ideologi dan prinsip demokrasinya.

Para penggerak desa mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi total sistem tata kelola KDKMP sebelum program ini justru memicu konflik sosial yang lebih luas di tingkat desa. Pengembalian hak kedaulatan kepada masyarakat desa dalam mengelola aset ekonomi mereka menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar.

Tinggalkan Balasan