Home Berita Pionir Pertama di Indonesia, MUI Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Beri Jaminan Sosial...

Pionir Pertama di Indonesia, MUI Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Beri Jaminan Sosial Pekerja Pesantren

0
7 views
Bagikan :

SURABAYA, TELUSUR.ID – Komisi Pengembangan Dana Umat dan Filantropi Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur (PDUF MUI Jatim) membuat terobosan strategis. Lembaga ini resmi menggandeng Kantor BPJS Ketenagakerjaan Juanda untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja bukan penerima upah di ekosistem pesantren.

Sinergi taktis ini dimatangkan dalam sebuah pertemuan formal yang dihadiri oleh jajaran petinggi kedua lembaga di Surabaya, Jumat (22/5/2026). Langkah kolaboratif tersebut diambil untuk merespons masih minimnya proteksi jaminan kerja bagi sektor informal keagamaan di wilayah Jawa Timur.

Hadir langsung dalam pertemuan tersebut Ketua Komisi PDUF MUI Jatim KH Miftah Jauhari, serta Ketua Departemen Corporate Relation PDUF MUI Jatim Syafii. Turut mendampingi Anggota Departemen 4 PDUF MUI Jatim Rena Paraswati, dan perwakilan staf BPJS Ketenagakerjaan Juanda, Afri.

Ketua Komisi PDUF MUI Jatim, KH Miftah Jauhari, berharap kolaborasi komprehensif ini mampu membawa kemaslahatan nyata bagi para pekerja non-upah di lingkungan pesantren. Melalui program perlindungan yang terarah, ketenangan bekerja para pengabdi umat diharapkan dapat meningkat.

“Ini merupakan program dari PDUF MUI Jatim untuk kemaslahatan umat, khususnya pemberian jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah di lingkungan pesantren,” ujar pria yang akrab disapa Gus Miftah itu dalam keterangan resminya diterima Telusur.id.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan Juanda menyambut sangat baik inisiatif mulia ini. Staf BPJS Ketenagakerjaan Juanda, Afri, menjelaskan bahwa meski pekerja pesantren masuk kategori segmen Bukan Penerima Upah (BPU), mereka tetap memiliki hak konstitusi yang setara untuk dilindungi negara.

Afri menguraikan bahwa para pekerja informal di lingkungan pesantren, seperti marbot, pengajar sukarela, hingga tenaga dapur, berhak mendapatkan hak jaminan keselamatan yang sama persis dengan pekerja kantoran atau segmen penerima upah formal.

Sinergi ini bahkan tercatat sebagai pionir pertama dalam sejarah perlindungan sosial nasional yang secara khusus menyasar klaster ekosistem pesantren. Selama ini, sektor pekerja keagamaan dinilai sering luput dari jangkauan program jaminan ketenagakerjaan resmi.

“Kerja sama antara PDUF MUI Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Juanda ini akan menjadi yang pertama kalinya di Indonesia dalam memberikan perlindungan bagi pekerja di lingkungan pesantren,” tandas Afri di sela-sela pertemuan.

Melalui skema jaminan ini, para pekerja pesantren nantinya akan mendapatkan berbagai manfaat perlindungan protektif. Komponen jaminan tersebut mencakup program Jaminan Hari Tua (JHT) serta santunan kematian akibat risiko kerja senilai Rp42 juta.

Kabar baiknya, kemudahan akses penjaminan ini didukung penuh oleh kebijakan pemotongan nilai iuran dari Presiden Republik Indonesia. Pemerintah memberikan diskon iuran yang signifikan demi meringankan beban finansial para pekerja di sektor keagamaan lokal.

Melalui kebijakan stimulus tersebut, tarif premi bulanan yang semula normalnya sebesar Rp16.800 kini dipangkas menjadi hanya Rp8.400 saja. Tarif bersubsidi ini dikonfirmasi akan berlaku dan dapat dinikmati para pekerja pesantren hingga Desember 2026 mendatang.

Guna merealisasikan program besar ini, Ketua Departemen Corporate Relation PDUF MUI Jatim, Syafii, menambahkan bahwa hasil kesepakatan pertemuan strategis ini akan segera ditindaklanjuti dalam bentuk aksi nyata di lapangan.

“Dalam waktu dekat kami bersama BPJS Ketenagakerjaan akan mengadakan pertemuan lanjutan. Kami akan segera membahas bagaimana teknis, skema pendataan, dan pelaksanaan regulasinya agar program ini segera berjalan,” pungkas Syafii.

NO COMMENTS

Tinggalkan Balasan