Pekanbaru,TelusuR.ID — Sikap tegas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan terhadap perusahaan sawit yang merusak daerah aliran sungai dinilai sebagai langkah penting dalam mengembalikan marwah penegakan hukum lingkungan di Provinsi Riau.
Komitmen Kapolda Riau untuk menindak perorangan maupun korporasi yang terbukti merusak sempadan sungai melalui aktivitas perkebunan sawit ilegal menjadi sinyal kuat bahwa perlindungan lingkungan tidak boleh lagi berhenti pada slogan. Dalam keterangannya, Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan tidak akan tebang pilih terhadap korporasi yang menanam sawit hingga ke bibir sungai dan merusak daerah aliran sungai.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Gerakan Hijau untuk Indonesia sekaligus Pengurus PB PMII, Abduh Alfatih. Ia menilai sikap Kapolda Riau bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga keberanian moral untuk berdiri di sisi kepentingan rakyat dan masa depan ekologis daerah.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan. Beliau menunjukkan bahwa hukum tidak boleh tunduk di hadapan kekuatan modal yang merusak alam. Sungai adalah urat nadi kehidupan rakyat. Ketika sungai rusak, yang terancam bukan hanya ekosistem, tetapi juga kesehatan, ekonomi, dan masa depan masyarakat,” ujar Abduh Alfatih.
Menurut Abduh, Riau selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah strategis perkebunan sawit. Namun, pertumbuhan ekonomi tidak boleh dibayar dengan kerusakan sungai, hilangnya vegetasi alami, pencemaran air, serta meningkatnya risiko banjir dan erosi. Karena itu, langkah Polda Riau untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas yang merusak ekosistem harus dilihat sebagai terobosan penting.
Ia juga menilai program Green Policing yang digaungkan Polda Riau merupakan gagasan progresif. Program tersebut tidak hanya menempatkan polisi sebagai penegak hukum pidana, tetapi juga sebagai penjaga keseimbangan lingkungan hidup dan pelindung hak ekologis masyarakat. Beritariau melaporkan bahwa Green Policing Polda Riau menitikberatkan pada penegakan hukum sekaligus perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup.
“Green Policing adalah wajah baru kepolisian yang lebih humanis, visioner, dan berpihak pada kehidupan. Ini bukan sekadar tindakan terhadap pelanggar hukum, tetapi gerakan menyelamatkan ruang hidup masyarakat. Kapolda Riau sedang memberi pesan kuat bahwa pembangunan harus berjalan bersama etika ekologis,” tegas Abduh.
Abduh menambahkan, keberanian menindak perusahaan yang merusak daerah aliran sungai harus dikawal oleh seluruh elemen masyarakat. Ia mendorong pemerintah daerah, aktivis lingkungan, mahasiswa, organisasi kepemudaan, dan masyarakat adat untuk bersama-sama mendukung langkah Polda Riau.
Menurutnya, penegakan hukum lingkungan akan menjadi kuat apabila tidak berjalan sendirian. Negara, masyarakat sipil, dan dunia usaha harus berada dalam satu kesadaran bahwa lingkungan bukan objek eksploitasi tanpa batas, melainkan warisan hidup yang harus dijaga.
“Kami mendorong agar langkah Kapolda Riau tidak berhenti pada peringatan, tetapi benar-benar diwujudkan dalam penegakan hukum yang transparan, adil, dan konsisten. Perusahaan yang taat aturan harus dilindungi, tetapi korporasi yang merusak sungai harus ditindak. Di situlah wibawa negara hadir,” kata Abduh.
Ia juga mengingatkan bahwa kerusakan daerah aliran sungai bukan perkara kecil. Ketika sempadan sungai berubah menjadi kebun sawit, tanah kehilangan daya serap, air kehilangan kejernihan, dan masyarakat kehilangan sumber kehidupan. Karena itu, perlindungan sungai harus menjadi agenda bersama yang tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan bisnis jangka pendek.
Abduh menyebut sikap Irjen Pol Herry Heryawan sebagai contoh kepemimpinan kepolisian yang membaca masa depan. Menurutnya, tantangan keamanan hari ini tidak hanya soal kriminalitas konvensional, tetapi juga ancaman ekologis yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
- “Kepemimpinan Kapolda Riau patut diapresiasi karena mampu melihat bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari menjaga keamanan manusia. Banjir, pencemaran, konflik lahan, dan rusaknya sumber air adalah ancaman nyata. Maka ketika polisi hadir melindungi sungai, sesungguhnya polisi sedang melindungi rakyat,” tutup Abduh.
Dengan sikap tegas tersebut, Polda Riau di bawah kepemimpinan Irjen Pol Herry Heryawan dinilai sedang membangun standar baru penegakan hukum lingkungan: tegas kepada pelanggar, berpihak kepada rakyat, dan setia menjaga alam sebagai sumber kehidupan.



