LaNyalla Puji Prabowo: Pasal 33 Tak Lagi Sekadar Pajangan, Kini Dibumikan untuk Rakyat

0
0 views
Bagikan :

JAKARTA,TelusuR.ID – Pidato Presiden RI Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026 menuai apresiasi luas dari kalangan Senator. Salah satunya datang dari Anggota DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang menilai langkah Presiden sebagai momentum penting dalam menghidupkan kembali amanat Pasal 33 UUD 1945 secara nyata dan terukur.

Menurut LaNyalla, selama puluhan tahun Pasal 33 lebih sering berhenti sebagai jargon konstitusional tanpa implementasi yang kuat di lapangan. Karena itu, pidato Presiden Prabowo dinilai sebagai sinyal tegas hadirnya keberanian politik negara untuk kembali menempatkan pengelolaan sumber daya alam di bawah kendali negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Presiden Prabowo menunjukkan komitmen nyata untuk mengembalikan penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam Indonesia agar manfaatnya benar-benar dirasakan rakyat. Ini bukan sekadar pidato politik, tetapi arah strategis pembangunan nasional,” ujar LaNyalla, Selasa (21/5/2026).

Tokoh yang juga dikenal sebagai penggagas Presidium Konstitusi bersama almarhum Try Sutrisno itu menegaskan bahwa semangat Pasal 33 merupakan fondasi utama ekonomi nasional yang berpihak pada kepentingan rakyat dan kedaulatan bangsa.

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menekankan pentingnya pengelolaan sektor strategis seperti tambang, migas, hasil laut, hingga kehutanan melalui BUMN yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan nasional. Bagi LaNyalla, langkah tersebut menjadi bentuk konkret “membumikan” Pasal 33 yang selama ini dianggap hanya menjadi simbol konstitusi.

Ia juga menilai Presiden tidak menutup diri terhadap investasi asing, namun ingin memastikan negara tetap memegang kendali utama dalam menentukan arah pengelolaan sumber daya strategis nasional.

“Presiden tidak anti terhadap investasi asing. Yang ditekankan adalah kemitraan yang adil dan saling menguntungkan, dengan negara sebagai subjek utama, bukan sekadar objek eksploitasi. Ini adalah interpretasi modern Pasal 33 yang tetap membuka kolaborasi global tanpa mengorbankan kepentingan rakyat,” katanya.

LaNyalla optimistis kebijakan tersebut akan memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, apabila pengelolaan SDA dilakukan secara efektif dan berpihak pada negara, maka hasilnya dapat dialokasikan untuk memperkuat subsidi energi, membangun dana abadi desa, memperluas layanan pendidikan dan kesehatan, hingga menghadirkan pelayanan publik yang lebih terjangkau.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan agenda besar tersebut harus dibarengi tata kelola yang bersih, profesional, dan bebas korupsi. Karena itu, ia mendorong seluruh elemen bangsa, termasuk lembaga negara dan kelompok masyarakat sipil, ikut mengawal implementasi kebijakan agar tetap berjalan sesuai amanat konstitusi.

Bagi LaNyalla, langkah Presiden Prabowo menjadi titik awal penting bagi lahirnya model pembangunan nasional yang tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan kedaulatan negara dan keadilan sosial benar-benar dirasakan seluruh rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan