Cari Keadilan, Eks Guru SDN Jipurapah Gugat SK Pemberhentian Bupati ke DPRD Jombang

0
5 views
Bagikan :

JOMBANG, TELUSUR.ID – Perjuangan mencari keadilan terus dilakukan oleh Yogi Susilo Wicaksono, eks ASN Guru SDN Jipurapah 2, Plandaan, Jombang. Pasca diberhentikan dari status kepegawaiannya, Yogi kini melangkah ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang untuk mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Surat permohonan audiensi tersebut resmi dilayangkan Yogi ke pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang pada Jumat (08/05). Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya formal agar para wakil rakyat turut membedah polemik yang menimpa dirinya.

Yogi mengungkapkan bahwa sebelum menyambangi dewan, ia telah menempuh jalur administratif dengan mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Ia bertekad untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang terkait pemberhentian dirinya.

“Upaya banding ke BPASN sudah saya ajukan kemarin. Ini langkah selanjutnya, saya memohon ke DPRD Kabupaten Jombang untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat,” ujar Yogi saat memberikan keterangan kepada awak media diterima Telusur.id, Sabtu (9/5/2026).

Dalam audiensi tersebut, Yogi berencana membeberkan fakta terkait penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian yang dituduhkan kepadanya. Ia menilai ada kekeliruan informasi yang menjadi dasar pengambilan keputusan tersebut.

“Itu perlu kami klarifikasi kebenarannya. Kami akan menyandingkan bukti-bukti yang kami miliki, sekaligus menunjukkan adanya kejanggalan dalam substansi dan prosedur pemberhentian saya,” ungkapnya dengan tegas.

Yogi membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya tidak masuk kerja. Ia bahkan meyakini warga di sekitar sekolah tempatnya mengajar serta guru-guru dari sekolah lain di jalur yang sama mengetahui rutinitas kehadirannya setiap hari.

“Bahkan kalau mau ditelisik, sekolah-sekolah yang saya lalui menuju SDN Jipurapah 2 pasti tahu. Saya selalu melewati jalur itu untuk mengajar,” tutur Yogi meyakinkan.

Lebih jauh, ia mencium adanya indikasi motif non-profesional dalam kasus ini. Yogi menduga ada persoalan pribadi dengan pihak tertentu yang kemudian dikaitkan dengan kedinasan hingga berujung pada sanksi pemecatan.

“Kemungkinan ada benang merah dengan masalah pribadi, sepertinya memang arahnya ke sana,” ucap Yogi menduga-duga alasan subjektif di balik pemecatannya.

Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Jombang, Erna Kuswati, menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut. Pihaknya berjanji akan memberikan ruang bagi Yogi jika surat permohonan sudah didisposisi ke komisinya.

“Kalau memang disposisinya ke Komisi D, ya tetap kita terima dan kita fasilitasi. Kami terbuka untuk mendengarkan aspirasi warga,” kata Erna saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Meski demikian, Erna mengaku hingga saat ini jajaran dewan belum mengetahui secara mendalam mengenai detail polemik yang menimpa eks guru SDN Jipurapah 2 tersebut. Ia menekankan pentingnya melihat persoalan secara berimbang.

Sebagai langkah lanjutan, pihak dewan akan mendalami kasus ini dengan memanggil pihak-pihak terkait, mulai dari Dinas Pendidikan hingga BKPSDM. “Kita harus crosscheck semuanya agar mendapatkan keterangan yang komprehensif dari semua sisi,” pungkas Erna.

Tinggalkan Balasan