
Menjaga Marwah Pemasyarakatan dari Balik Jeruji
Refleksi Penegakan Hukum dan Ujian Reformasi Sistem di Kota Bumi
Oleh: Abdullah Rasyid
Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Jakarta,TelusuR.ID — Dugaan praktik love scamming yang dikendalikan dari dalam Rutan Kota Bumi, Lampung, kembali menampar wajah sistem pemasyarakatan Indonesia. Kasus ini bukan hanya perkara penipuan digital biasa, melainkan cermin dari masih adanya celah pengawasan dan lemahnya integritas di dalam institusi yang seharusnya menjadi ruang pembinaan narapidana.
Namun di tengah sorotan publik, langkah cepat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) patut diapresiasi sebagai sinyal bahwa negara tidak memilih diam. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bersama aparat penegak hukum menunjukkan respons tegas untuk membongkar praktik kejahatan yang diduga tumbuh dari balik jeruji besi.
Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Abdullah Rasyid, menyebut kasus tersebut sebagai alarm serius bagi reformasi pemasyarakatan nasional. Pernyataan itu menjadi penting karena menunjukkan bahwa pemerintah tidak berupaya menutupi persoalan, melainkan menjadikannya momentum evaluasi menyeluruh.
“Ini bukan sekadar kasus kriminal biasa. Ini momentum pembenahan total. Negara tidak boleh kalah oleh praktik kejahatan yang justru dikendalikan dari dalam rutan,” ujar Abdullah Rasyid dalam keterangannya, Sabtu.
Pernyataan itu mengandung pesan yang kuat: pemberantasan kejahatan di dalam lapas tidak cukup dilakukan secara insidental setiap kali kasus mencuat ke publik. Dibutuhkan perubahan sistemik yang menyentuh aspek pengawasan, teknologi keamanan, hingga kultur birokrasi di lingkungan pemasyarakatan.
Kasus Kota Bumi memperlihatkan bahwa transformasi digital juga membawa tantangan baru bagi aparat penegak hukum. Kejahatan kini tidak lagi selalu berlangsung di jalanan atau ruang fisik, melainkan bergerak melalui jaringan komunikasi yang dapat dikendalikan bahkan dari balik sel tahanan. Di titik inilah negara dituntut untuk beradaptasi lebih cepat dibanding pelaku kejahatan.
Kemenimipas menegaskan tidak akan memberi ruang bagi oknum petugas yang terlibat maupun praktik penggunaan telepon genggam ilegal di dalam lapas dan rutan. Sikap ini menjadi ujian penting bagi komitmen reformasi birokrasi, sebab publik selama ini kerap menilai bahwa peredaran handphone, pungli, dan narkoba di lapas terjadi bukan semata karena lemahnya sistem, tetapi juga karena adanya pembiaran.
“Pesan Menteri sangat jelas, tidak ada ruang bagi pengkhianat korps yang mencederai kepercayaan masyarakat,” kata Rasyid.
Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas arah pelaksanaan program “Zero Halinar” yang menjadi bagian dari 15 Program Aksi Kemenimipas. Program ini menitikberatkan pada pemberantasan handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Meski demikian, tantangan terbesar pemerintah bukan hanya menindak pelaku, melainkan memastikan reformasi berjalan konsisten setelah sorotan publik mereda. Transparansi penanganan kasus, evaluasi terhadap petugas, serta modernisasi sistem pengawasan menjadi kunci agar kasus serupa tidak terus berulang.
Rasyid menilai pemasyarakatan modern tidak lagi cukup mengandalkan tembok tinggi dan jeruji besi. Pengawasan digital, penguatan intelijen pemasyarakatan, serta integritas sumber daya manusia harus menjadi fondasi baru dalam sistem pembinaan narapidana.
Pandangan itu sejalan dengan kebutuhan zaman, ketika kejahatan siber berkembang jauh lebih cepat dibanding mekanisme pengawasan konvensional. Negara dituntut bukan hanya hadir sebagai penghukum, tetapi juga sebagai institusi yang mampu membangun sistem pencegahan yang adaptif dan profesional.
Pada akhirnya, kasus Kota Bumi menjadi pengingat bahwa reformasi pemasyarakatan tidak boleh berhenti pada slogan. Penegakan hukum yang tegas memang penting, tetapi menjaga marwah lembaga pemasyarakatan membutuhkan keberanian untuk membersihkan sistem dari dalam.
“Kita ingin mengembalikan marwah pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan, bukan tempat berkembangnya kejahatan,” tutup Rasyid.


