JOMBANG, TELUSUR.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang mengambil langkah tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor perbankan. Seorang oknum pegawai bank milik negara resmi ditahan atas dugaan keterlibatan dalam skandal penyaluran kredit mikro fiktif yang merugikan keuangan negara.
Penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik Korps Adhyaksa menemukan bukti-bukti kuat adanya pelanggaran sistematis dalam proses pemberian kredit. Tersangka dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya demi meloloskan pinjaman yang tidak sesuai aturan.
Kepala Kejari Jombang, Diyah Ambarwati, menjelaskan bahwa pengusutan perkara ini sejatinya telah berjalan secara maraton sejak Oktober 2025. Setelah melalui serangkaian pengembangan kasus hingga April 2026, penyidik akhirnya menetapkan satu orang tersangka.
Tersangka yang kini mengenakan rompi oranye tersebut berinisial MIC. Ia merupakan pegawai yang bertugas di BRI Unit Keboan dan memiliki peran sentral dalam memverifikasi setiap pengajuan pinjaman dari masyarakat di wilayah tersebut.
“Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan,” tegas Diyah saat memberikan keterangan resmi di Kantor Kejari Jombang, Selasa (7/4/2026) malam dikutip Telusur.id.
Dalam struktur perbankan, MIC menjabat sebagai mantri atau Pejabat Kredit Lini (PKL). Jabatan ini memberinya otoritas penuh untuk melakukan analisis dan memberikan rekomendasi layak atau tidaknya seorang debitur mendapatkan kucuran dana.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga memproses pengajuan kredit dari 11 nasabah dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni antara tahun 2021 hingga 2024. Praktik lancung ini dilakukan secara terstruktur demi mengejar target atau keuntungan pribadi.
Modus yang dijalankan MIC tergolong nekat. Ia tetap meloloskan pengajuan kredit dari para debitur meski dokumen persyaratan yang diajukan jelas-jelas tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di perbankan.
Penyidik menemukan indikasi bahwa tersangka sengaja menyusun analisis kredit “aspal” atau asli tapi palsu. Ia memanipulasi data seolah-olah para debitur tersebut memiliki profil keuangan yang layak dan mampu mengembalikan pinjaman.
Kenyataannya, skenario tersebut runtuh saat seluruh kredit yang disalurkan berujung macet total. Para peminjam tidak mampu mengembalikan dana karena analisis kapasitas bayar yang disusun tersangka sejak awal memang tidak sesuai realita.
“Akibat perbuatan tersebut, terdapat potensi kerugian keuangan negara yang cukup besar. Saat ini nilainya masih dalam proses penghitungan final oleh BPKP,” tambah Diyah di hadapan awak media.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MIC kini dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa telah menyiapkan dakwaan primer maupun subsider untuk menjerat perilaku koruptif tersebut.
Guna mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kejari Jombang memutuskan melakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Jombang. Penahanan tahap pertama ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan.
“Kejari Jombang memastikan akan terus mengembangkan perkara ini. Kami sedang mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau oknum internal yang ikut menikmati aliran dana tersebut,” pungkas Diyah menutup keterangannya.



