Modus ‘Surat Sakti’ Pengendali ASN, KPK Resmi Tahan Bupati Tulungagung Terkait Pemerasan

0
18 views
Bagikan :

JAKARTA, TELUSUR.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bupati Tulungagung periode 2025-2030, GSW, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Selain sang Bupati, lembaga antirasuah ini juga menetapkan YOG yang merupakan ajudan pribadi atau Aide-de-Camp (ADC) Bupati sebagai tersangka dalam perkara yang sama setelah terjaring dalam operasi senyap pada Jumat malam.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kedua tersangka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 11 hingga 30 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Konstruksi perkara ini tergolong unik namun intimidatif, di mana sejak awal masa jabatan pada 2025, GSW diduga mewajibkan setiap pejabat yang dilantik untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri sebagai ASN tanpa mencantumkan tanggal.

“Surat pernyataan tanpa tanggal ini diduga kuat digunakan sebagai instrumen untuk menekan dan mengendalikan para pejabat agar selalu patuh atau ‘tegak lurus’ terhadap segala perintah Bupati,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, dikutip Telusur.id, Minggu (12/4/2026).

Memanfaatkan posisi tawar tersebut, GSW melalui ajudannya, YOG, diduga mulai melancarkan aksi permintaan uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total komitmen mencapai Rp5 miliar.

Budi mengungkapkan bahwa nominal yang diminta dari 16 OPD tersebut bervariasi, mulai dari yang terkecil sebesar Rp15 juta hingga permintaan fantastis yang menyentuh angka Rp2,8 miliar dari satu kedinasan saja.

Tidak berhenti di situ, GSW juga disinyalir melakukan intervensi berupa pergeseran anggaran pada sejumlah OPD dan secara sepihak meminta “jatah” hingga 50 persen dari total nilai anggaran yang digeser tersebut.

Dari serangkaian upaya paksa tersebut, penyidik menemukan fakta bahwa uang sebesar Rp2,7 miliar telah berhasil terkumpul dan diterima oleh GSW untuk kepentingan pribadi serta keperluan lain yang melanggar hukum.

“Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Tulungagung,” tambah Budi.

Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK menyita sejumlah barang bukti krusial berupa dokumen, bukti elektronik, beberapa pasang sepatu mewah merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp335,4 juta sebagai bagian dari total penerimaan.

Ironisnya, penyidik menemukan fakta lapangan bahwa demi memenuhi tuntutan sang Bupati, beberapa pejabat OPD terpaksa meminjam dana hingga merogoh kocek pribadi agar tidak didepak dari jabatannya menggunakan ‘surat sakti’ tersebut.

Budi Prasetyo menekankan bahwa praktik ini berpotensi membuka celah korupsi yang lebih luas, seperti pengaturan proyek dan gratifikasi sistemik, demi mengembalikan uang pribadi pejabat yang telah disetorkan kepada kepala daerah.

Menutup keterangannya, KPK mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk pemerasan oleh penyelenggara negara melalui Call Center 198 atau kanal resmi lainnya, demi memutus rantai korupsi yang kian meresahkan di tingkat daerah.

Tinggalkan Balasan