JOMBANG, TELUSUR.ID – Kualitas demokrasi di Kabupaten Jombang tengah mendapat sorotan tajam seiring munculnya tudingan lumpuhnya fungsi pengawasan DPRD terhadap eksekutif.
Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) menilai kondisi ini sebagai indikator kuat terjadinya krisis demokrasi yang mengarah pada penurunan kualitas dari substansial menjadi sekadar prosedural semata.
Ketua LBHAM, Faizuddin FM, mengungkapkan bahwa fungsi pengawasan merupakan pilar utama checks and balances dalam pemerintahan daerah.
“Tanpa pengawasan yang ketat terhadap Bupati, sistem pemerintahan kehilangan keseimbangan yang berpotensi memicu terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power secara masif,” ujar Gus Faiz, sapaan karibnya dalam keterangan tertulisnya, dikutip Telusur.id, Minggu (8/3/2026).
Menurut Faizuddin, ketika DPRD Jombang tidak menjalankan fungsi kontrolnya terhadap Perda, APBD, maupun kebijakan kepala daerah, lembaga legislatif tersebut hanya menjadi stempel formalitas belaka. Kondisi ini membuat kepala daerah cenderung bertindak absolut karena tidak adanya kontrol yang kuat dari wakil rakyat.
Lumpuhnya prinsip saling mengawasi ini secara teoretis berpotensi membuka ruang lebar bagi terjadinya praktik korupsi dan penyimpangan uang negara. Pengawasan DPRD seharusnya memastikan setiap rupiah dalam APBD digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk pemborosan anggaran yang tidak tepat sasaran.
“Tanpa fungsi pengawasan yang aktif, risiko terjadinya korupsi, penyelewengan, dan pemborosan anggaran daerah dipastikan akan meningkat pesat,” tegas Gus Faiz.
Absennya pengawasan ini berdampak langsung pada terabaikannya aspirasi masyarakat di kota kelahiran Gus Dur tersebut. Sebagai representasi rakyat, sikap “diam” atau ketundukan DPRD terhadap bupati mengakibatkan pelayanan publik tidak berjalan optimal karena kepentingan konstituen tidak lagi menjadi prioritas utama.
LBHAM juga menyoroti adanya indikasi relasi patron-klien atau kolusi antara legislatif dan eksekutif di Jombang. Fenomena di mana anggota dewan lebih patuh pada kepentingan bupati daripada rakyat yang memilihnya merupakan pertanda kuat menguatnya oligarki lokal yang mematikan kedaulatan rakyat.
Lebih lanjut, Faizuddin mengingatkan bahwa mandat rakyat bukan sekadar angka kemenangan dalam pemilu, melainkan titipan kepercayaan untuk tata kelola pemerintahan yang bersih. Penghianatan terhadap mandat ini tidak hanya merusak anggaran negara, tetapi juga mengikis legitimasi moral demokrasi di mata publik.
Pelanggaran hukum di level kepala daerah dipandang bukan sebagai peristiwa tunggal, melainkan hasil dari erosi kepercayaan antara rakyat dan pemimpinnya. Tanpa kesadaran dari semua pihak, demokrasi di daerah berisiko menjadi proses legal formal yang kehilangan jiwa dan esensinya.
LBHAM mengingatkan bahwa godaan kekuasaan sering kali hadir melalui pembenaran-pembenaran kecil, mulai dari fasilitas hingga lingkaran pujian yang mengaburkan batas kepentingan publik dan pribadi. Kompromi-kompromi yang dianggap wajar ini sering kali menjadi pintu masuk utama praktik korupsi yang sistematis.
Sebagai penutup, seluruh elemen masyarakat diajak untuk mengedepankan “akal waras” dalam mengawal jalannya pemerintahan. Penguatan kembali fungsi kontrol sosial dan legislatif menjadi harga mati agar demokrasi di Jombang tidak terjebak dalam kepentingan segelintir elite yang mengabaikan kesejahteraan rakyat.



