Praktisi Hukum Jombang: Mekanisme Hibah Daerah Sudah Diatur Ketat, Jangan Salah Paham!

0
76 views
Bagikan :

JOMBANG, TELUSUR.ID – Isu dugaan potongan dana hibah daerah atau Pokok Pikiran (Pokir) DPRD hampir setiap tahun menjadi konsumsi publik. Berbagai persepsi berkembang, bahkan tak jarang memunculkan anggapan negatif di tengah masyarakat.

Praktisi hukum Jombang, Syarahuddin, yang akrab disapa Reza, menilai kondisi ini terjadi karena belum meratanya pemahaman publik tentang mekanisme hibah yang sebenarnya telah diatur ketat dalam sistem hukum dan administrasi negara.

Reza menegaskan, mekanisme hibah daerah tidak berjalan liar atau tanpa kontrol. Seluruh proses diikat oleh regulasi dan dokumen hukum resmi yang menjadi dasar pencairan dan pertanggungjawaban dana.

Kata dia, kunci utama mekanisme tersebut adalah Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dokumen ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kontrak resmi antara pemerintah daerah dan lembaga penerima hibah.

“Nilai hibah itu pasti sesuai NPHD, bukan proposal awal. Proposal itu sifatnya usulan dan bisa berubah dalam proses verifikasi. Tetapi ketika sudah ditetapkan dalam NPHD, itulah angka final yang sah secara hukum dan menjadi dasar pencairan,” ujar Reza dikutip Telusur.id, Senin (23/2/2026).

Ia menjelaskan, proposal hibah memang menjadi pintu masuk pengajuan. Namun sebelum ditetapkan menjadi NPHD, dokumen tersebut melewati serangkaian tahapan, mulai dari evaluasi administratif, verifikasi kebutuhan, hingga penyesuaian dengan kemampuan keuangan daerah.

Dengan demikian, lanjut dia, nilai yang tercantum dalam NPHD merupakan hasil perencanaan yang terukur, bukan angka yang ditetapkan secara sembarangan.

Reza juga meluruskan kesalahpahaman yang kerap muncul terkait anggapan adanya “pemotongan” dana hibah. Menurutnya, dana hibah ditransfer secara utuh ke rekening dari pemerintah ke lembaga penerima sesuai nilai dalam NPHD. Namun dalam pelaksanaan kegiatan, terdapat komponen biaya sah yang memang harus dipenuhi.

“Komponen tersebut meliputi kewajiban pajak, biaya perencanaan teknis, hingga retribusi perizinan bangunan atau administrasi lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan. Itu bukan potongan. Itu bagian dari komponen biaya yang memang harus direncanakan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Semua sah dan bisa dipertanggungjawabkan,” terangnya.

Secara administratif, seluruh penggunaan dana hibah tercatat dan diaudit. Setiap rupiah yang dikeluarkan wajib memiliki dasar hukum, perencanaan, dan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Sistem ini memastikan dana publik tidak bergerak tanpa pengawasan.

Reza menilai tudingan adanya pemotongan dana sebelum pencairan tidak logis, baik dari sisi hukum maupun tata kelola keuangan daerah. “Secara sederhana, kalau dana belum cair, bagaimana mungkin dipotong? Semua proses bisa diverifikasi melalui dokumen resmi, terutama NPHD. Itu dokumen kunci,” jelasnya.

Dengan pemahaman yang utuh, ruang spekulasi dapat ditekan dan digantikan oleh literasi administrasi yang benar. Pada akhirnya, akuntabilitas pengelolaan dana hibah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tumbuh dari masyarakat yang memahami bagaimana sistem itu bekerja.

Tinggalkan Balasan