Magelang,TelusuR.id — Upaya deradikalisasi yang dijalankan secara berkelanjutan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang kembali menunjukkan hasil nyata. Tiga narapidana kasus terorisme yang tengah menjalani masa pembinaan secara resmi mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Rabu (21/1/2026).
Ikrar setia tersebut menjadi tonggak penting dalam proses perubahan ideologis warga binaan, sekaligus penanda komitmen mereka untuk kembali memegang teguh nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.

Prosesi ikrar berlangsung khidmat di lingkungan lapas. Diawali dengan penghormatan kepada Bendera Merah Putih, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan serta penandatanganan naskah ikrar setia NKRI. Seluruh rangkaian acara disaksikan langsung oleh jajaran pemasyarakatan bersama unsur terkait sebagai bentuk pengawasan, sekaligus dukungan terhadap proses pembinaan yang tengah dijalani.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah menegaskan bahwa ikrar setia tersebut bukanlah peristiwa yang terjadi secara instan. Menurutnya, capaian ini merupakan buah dari proses pembinaan yang konsisten dan terarah, terutama melalui program deradikalisasi yang menitikberatkan pada pendekatan keagamaan moderat, penguatan wawasan kebangsaan, serta pendampingan psikososial secara intensif.
“Ikrar setia ini bukan sekadar seremonial, melainkan wujud kesadaran ideologis dan moral warga binaan untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila,” ujarnya.
Pelaksanaan kegiatan ini melibatkan sinergi lintas instansi, antara lain Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, serta unsur Kementerian Agama. Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mencegah penyebaran paham radikalisme dan terorisme, khususnya di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Lebih lanjut, ikrar setia NKRI ini bertujuan memperkuat proses reintegrasi sosial narapidana terorisme agar kelak siap kembali ke tengah masyarakat sebagai warga negara yang taat hukum, bertanggung jawab, dan berkomitmen menjaga persatuan bangsa. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari strategi pemasyarakatan dalam memutus mata rantai penyebaran paham radikal.
Ke depan, para narapidana yang telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI diharapkan mampu menjadi contoh positif, baik bagi sesama warga binaan maupun masyarakat luas, bahwa perubahan menuju arah yang lebih baik selalu terbuka melalui pembinaan yang tepat dan berkelanjutan.
Pemerintah pun menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat program deradikalisasi di lembaga pemasyarakatan secara konsisten, guna melahirkan individu-individu yang tidak hanya bebas secara fisik, tetapi juga merdeka secara ideologi dan pemikiran, demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Red: Ad1W



