Mengadu Ke Dewan, Serikat Buruh Datangi Kantor DPRD Jombang : Kecewa Tak Ditemui

0
115 views
Bagikan :

JOMBANG, TELUSUR.ID – Kembali, serikat buruh datangi kantor DPRD Jombang. Kali ini, ratusan buruh yang berunjuk rasa tersebut tergabung dalam Serikat Buruh Plywood Jombang (PTP SBPJ-GSBI Jombang).

Setelah sebelumnya DPC F Sarbumusi Jombang juga melakukan unjukrasa pada Senin (15/12) kemarin yang menyampaikan 4 tuntutan. Dan ditemui oleh berbagai pihak dari dewan, dan Disnaker Jombang.

Di depan gedung DPRD Kabupaten Jombang, massa aksi SPBJ-GSBI berorasi secara bergantian dan menyuarakan dua tuntutan utama. Yaitu terkait PHK sepihak oleh perusahaan dan kenaikan UMK Jombang tahun 2026.

Meski massa aksi terlihat tertib dalam unjukrasa tersebut. Penjagaan oleh kepolisian begitu ketat dan sesuai SOP standar Dalmas. Bahkan, Kapolres Jombang turut membersamai massa tersebut.

Beragam poster, banner tuntutan disertai kibaran bendera serikat buruh dibentangkan. Panasnya cuaca tidak menghalangi langkah para buruh yang didominasi pekerja pria ini dalam menyuarakan aspirasi mereka.

Orasi yang disampaikan melalui sound itu juga menarik perhatian masyarakat maupun pengendara yang melintas di lokasi DPRD Jombang yang berlokasi di Jl. KH. Wahid Hasyim, Kepatihan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Ketua PTP SBPJ-GSBI Jombang, Hadi Purnomo, mengatakan bahwa pihaknya menuntut kenaikan UMK sebesar 8-10 persen pada tahun depan.

Menurutnya, tuntutan ini diajukan menyusul adanya informasi yang menyebut bahwa angka kenaikan yang diusulkan hanya sekitar 3,6 persen.

“Angka tersebut sangat minim. Di tahun 2026, semua kebutuhan hidup pasti naik. Kaum buruh membutuhkan kenaikan upah yang layak,” ujar Hadi, Selasa (16/12).

Selain UMK, para buruh yang tergabung dalam SPBJ-GSBI Jombang ini juga menyuarakan kasus PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) terhadap 105 karyawannya.

Hari menyatakan sebagian besar pekerja telah menandatangani kesepakatan pemutusan hubungan kerja (PB) karena khawatir tidak mendapat pesangon sama sekali.

Kata dia, saat ini hanya tersisa 21 orang yang bertahan dan memperjuangkan hak mereka melalui serikat. Tujuannya agar mereka memperoleh hak pesangon 100 persen.

“Tidak seperti rekan-rekan yang telah menyetujui PB dan hanya mendapat 50 persen pesangon yang dibayar cicilan selama 10 bulan,” terangnya.

Hadi juga menyayangkan alasan perusahaan yang menyatakan merugi sebagai dasar PHK. Menurutnya, alasan tersebut tidak konsisten dengan tindakan perusahaan yang mampu melunasi tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama empat bulan.

Selain itu, lanjut dia, perusahaan mampu melunasi ke koperasi perusahaan senilai Rp1,5 miliar, dan membangun sejumlah fasilitas baru.

“Kondisi ini dinilai tidak etis jika perusahaan tetap beralasan sedang merugi,” bebernya.

Sementara, di gedung DPRD Jombang, massa aksi menelan kekecewaan. Hal itu ditengarahi seluruh anggota DPRD tidak berada dikantor karena sibuk dengan kegiatan diluar kota.

Padahal, sejak pagi massa buruh ini rela berpanas-panasan dan meninggalkan pekerjaan masing-masing.

Pengunjuk rasa pun menyatakan kekecewaan karena tidak ada satu pun perwakilan DPRD yang menemui mereka selama aksi berlangsung, dengan alasan sedang melakukan studi banding.

“Kami sangat kecewa. Padahal, pemberitahuan dan undangan penyampaian aspirasi ini sudah dikirim jauh hari sebelumnya. Janjinya, kami akan ditemui pada Kamis mendatang. Jika tidak dipenuhi, kami siap menggelar aksi yang lebih besar,” ujarnya.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Rusdiyanto, mengakui telah menerima aspirasi dari serikat buruh.

Pihaknya telah melakukan komunikasi dan identifikasi awal terkait dugaan PHK tidak prosedural di PT SGS.

Dia menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen melakukan pembinaan agar perusahaan menaati prosedur yang berlaku.”Kami juga ingin para pekerja memahami mekanisme PHK yang sesuai aturan,” tuturnya.

Isawan menambahkan, aspirasi buruh terkait usulan kenaikan UMK 2026 sebesar 8-10 persen telah masuk dalam pembahasan tim deteksi dini dan sempat didiskusikan dalam hearing dengan Komisi D DPRD.

Disnaker menyatakan akan terus memfasilitasi proses penyelesaian kedua permasalahan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan kondisi ini, teman-teman dari buruh berharap adanya dukungan dari dewan. Hanya saja saat ini tadi anggota dewan tidak ada di tempat. Berkaitan dengan kenaikan Upah, diusulkan naik 8-10 persen. Oleh tim deteksi dini kami sudah teridentifikasi pada waktu kami Hearing dengan dewan komisi D,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan