JOMBANG, TELUSUR.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang memusnahkan berbagai barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Dyah Ambarwati, di halaman kantor Kejari Jombang di jalan Wahid Hasyim.
Dyah Ambarwati menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan hukum terhadap 48 perkara yang ditangani Kejari Jombang sejak Juli hingga Desember 2025.

“Ada 48 perkara yang kita laksanakan sejak bulan Juli – Desember. Adapun barang bukti yang kami musnahkan adalah sabu sebanyak 687,63 mg, sabu yang ada di pipetnya ada 14,98 gram, alat hisap ada 192, pil dobel L ada 54.171 butir, HP 10 unit, dan miras dari hasil perkara tipiring terhadap operasi miras di wilayah Kabupaten Jombang,” ujar Dyah, kepada sejumlah wartawan usai pemusnahan, Rabu (10/12).
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari pembakaran hingga melebur menggunakan blender sesuai jenis barang bukti.
Kata dia, pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban kejaksaan setelah proses penuntutan selesai.

“Tujuan kami melakukan pemusnahan BB adalah merupakan kewajiban kami, karena kami melakukan penuntutan terhadap tindak pidana, sehingga kami wajib melakukan eksekusi terhadap barang bukti,” imbuh ia menjelaskan.
Ia menegaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejari Jombang dalam menegakkan hukum serta mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami lakukan hari ini agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.



