Membajak Reformasi Lewat Isu Reformasi Polri

0
129 views
gambar / foto ilustrasi
Bagikan :

Membajak Reformasi Lewat Isu Reformasi Polri

Oleh: Antony Yudha – Pengamat Kebijakan Publik & Koordinator Komrad Pancasila

TelusuR.ID – Isu reformasi Polri yang akhir-akhir ini mengemuka seolah menjadi panggung baru bagi sebagian kelompok yang ingin menunggangi momentum politik. Di tengah semangat publik memperbaiki institusi kepolisian, muncul gelombang opini yang justru mencoba memelintir makna reformasi itu sendiri. Reformasi yang seharusnya diarahkan untuk memperkuat profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap Polri, kini justru dimanfaatkan sebagai alat delegitimasi — bahkan pembusukan institusi. Inilah yang saya sebut sebagai membajak reformasi lewat isu reformasi Polri.

Reformasi Polri: Agenda atau Alibi?

Sejak Presiden mengumumkan rencana pembentukan Komite Reformasi Kepolisian dan Kapolri membentuk Tim Transformasi Polri (CNN Indonesia, 14/9/2025), sebagian kelompok langsung menggoreng isu tersebut sebagai “bukti kegagalan Polri” — seolah seluruh aparatur kepolisian adalah entitas rusak. Padahal, semangat reformasi sejati lahir dari keinginan internal Polri sendiri untuk berbenah , bukan karena tekanan politik eksternal.

Ironisnya, narasi yang berkembang justru dibentuk oleh pihak-pihak yang sejak lama menjadikan Polri sebagai kambing hitam setiap ketidaksempurnaan negara. Mereka mengklaim memperjuangkan “reformasi total”, tapi tidak pernah menawarkan peta jalan konkret selain seruan retoris.

Apakah mereka benar-benar ingin Polri berubah, atau sekadar ingin menunggangi isu reformasi untuk menggerogoti legitimasi lembaga penegak hukum yang paling strategis di republik ini?

Polri: Anak Kandung Reformasi, Bukan Musuhnya

Kita perlu mengingat sejarah. Pemisahan Polri dari TNI pada tahun 1999 adalah buah langsung dari reformasi. Polri lahir sebagai institusi sipil yang bertanggung jawab kepada Presiden dan tunduk pada hukum, bukan pada senjata. Ia adalah anak kandung reformasi , bukan residu masa lalu.

Selama dua dekade, Polri telah mengalami banyak transformasi. Profesionalisme meningkat, angka kejahatan menurun di berbagai wilayah, dan kepercayaan publik sempat mencapai 76,4 % pada 2023 (survei Indikator Politik Indonesia). Memang masih ada kelemahan: kasus etik, perilaku brutal sebagian oknum, hingga praktik koruptif. Namun, menjadikan itu sebagai dalih untuk menyerang seluruh lembaga adalah bentuk reformasi yang dibajak oleh dendam dan kepentingan.

Isu Reformasi: Pisau Bermata Dua

Desakan reformasi Polri yang digaungkan belakangan ini memiliki dua wajah. Di satu sisi, ada tuntutan rasional: penguatan pengawasan independen, perbaikan sistem rekrutmen, hingga penggunaan teknologi transparan. Semua ini konstruktif dan sejalan dengan rekomendasi Kompolnas (CNN Indonesia, 14/9/2025).

Namun di sisi lain, ada narasi destruktif: bahwa Polri gagal total, Polri alat kekuasaan, bahkan Polri harus “dirombak dari nol”. Narasi ini tidak hanya ahistoris, tetapi juga berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi keamanan negara. Padahal, stabilitas sosial kita hari ini justru bergantung pada sinergi antara masyarakat dan Polri.

Inilah paradoksnya: atas nama reformasi, sebagian kelompok justru ingin menghancurkan hasil reformasi itu sendiri.

Data dan Fakta: Jangan Terkecoh Gimik Politik

Mari kita lihat data.
• Menurut survei Civil Society for Police Watch (Februari 2025), 71,5 % masyarakat mendukung reformasi Polri , tapi 82 % di antaranya menilai reformasi harus dipimpin oleh Polri sendiri, bukan oleh aktor politik atau LSM partisan (JPNN.com, 2025).
• Pemerintah sudah mempersiapkan Komite Reformasi lintas unsur, dan Kapolri bahkan lebih dulu membentuk Tim Transformasi internal dengan 52 perwira yang bertugas menata tata kelola dan akuntabilitas institusi (CNN Indonesia, 22/9/2025).

Artinya, Polri tidak anti-reformasi. Yang menolak adalah mereka yang tidak mendapat ruang dalam reformasi itu sendiri — lalu memilih memframing seolah-olah Polri menutup diri.

Bahaya Membajak Reformasi

Ketika reformasi dijadikan alat propaganda, bukan agenda perbaikan, hasilnya adalah kegaduhan, bukan kemajuan. Kritik memang penting, tapi kritik tanpa tanggung jawab adalah sabotase moral.
Menyerang Polri tanpa peta jalan, tanpa pemahaman kelembagaan, hanya akan melemahkan aparat di lapangan yang setiap hari berhadapan dengan kejahatan, kriminalitas, dan ancaman keamanan nasional.

Koalisi masyarakat sipil memang menyoroti sembilan masalah struktural dalam tubuh Polri — dari akuntabilitas hingga budaya kekerasan (Hukumonline, 2025). Tapi pertanyaan mendasarnya: apakah kritik itu diarahkan untuk membangun, atau sekadar mengguncang kepercayaan?

Reformasi yang sejati harus didorong dari dalam, dengan dukungan luar yang objektif, bukan dari tekanan yang sarat kepentingan politik.

Menjaga Reformasi dari Para Pembajak

Reformasi Polri harus kita kawal, tetapi juga harus kita lindungi dari para pembajak moral dan politik. Mereka yang menunggangi narasi reformasi untuk mengobrak-abrik kredibilitas aparat sejatinya bukan pejuang reformasi, melainkan oportunis demokrasi.

Kita tidak sedang melawan Polri; kita sedang memperkuat Polri agar tetap menjadi penjaga republik yang teguh pada konstitusi dan nilai Pancasila. Sebab tanpa Polri yang kuat, semua agenda reformasi hanyalah teori di atas kertas.

Penutup

Reformasi Polri adalah keniscayaan, tetapi membajak reformasi dengan retorika destruktif adalah pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi itu sendiri. Polri memang harus berbenah, tapi bangsa ini pun harus jujur: tidak ada negara kuat tanpa kepolisian yang dihormati, dan tidak ada kepolisian yang dihormati tanpa dukungan rakyat yang rasional.

Reformasi bukan berarti menghancurkan; reformasi berarti memperbaiki dengan cinta pada republik ini. Dan di titik itu, Polri tetap menjadi anak kandung reformasi — bukan korban dari reformasi yang dibajak.

 

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan TelusuR.ID terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi TelusuR.ID akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

Tinggalkan Balasan