Operasi Tumpas Narkoba 2025, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 10 Kasus

0
34 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.id – Operasi Tumpas Narkoba 2025 selama 12 hari, Satresnarkoba Polres Jombang mengungkap 10 kasus. Operasi itu di mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025.

Hasilnya, sebanyak 13 pelaku dari delapan kecamatan berbeda berhasil diringkus beserta barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, menjelaskan seluruh pelaku yang ditangkap merupakan pemain baru. Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Jombang, Sumobito, Tembelang, Jogoroto, Bareng, Diwek, Gudo, dan Ngoro.

“Semua pelaku yang kami amankan merupakan pemain baru, bukan residivis,” ujar Bowo, dikutip TelusuR.id, Jumat 19 September 2025.

Dalam operasi tersebut, polisi meringkus para pelaku dengan barang bukti berbeda-beda. Berikut rinciannya:

– Kecamatan Jombang: Dua kasus dengan tiga pelaku, yaitu HAS (35) asal Jombang serta RI (24) dan RA (26) asal Tunggorono. Dari tangan mereka, polisi menyita ganja seberat 5 kilogram.

– Kecamatan Sumobito: Dua kasus dengan dua pelaku, FAM (24) dan AP (23). Barang bukti yang ditemukan berupa sabu siap edar.

– Kecamatan Tembelang: Satu kasus dengan dua pelaku, WRD (23) dan MNN (22). Keduanya kedapatan membawa 200 ribu butir pil LL, menjadi kasus menonjol dalam operasi kali ini.

– Kecamatan Jogoroto: Satu kasus dengan satu pelaku, MA (27), diamankan dengan sabu paket kecil.

– Kecamatan Bareng: Satu kasus dengan satu pelaku, PON (47), tertangkap dengan sabu.

– Kecamatan Diwek: Satu kasus dengan dua pelaku, IS (36) asal Peterongan dan EZF (34) asal Kepanjen, dengan barang bukti sabu.

– Kecamatan Gudo: Satu kasus dengan satu pelaku, AA (35), kedapatan membawa sabu.

– Kecamatan Ngoro: Satu kasus dengan satu pelaku, NDP (26), juga ditangkap dengan barang bukti sabu.

Bowo menjelaskan, modus operandi para pelaku berbeda-beda. Sabu dan ganja didatangkan dari Bangkalan serta Medan untuk dijual eceran di Jombang dengan harga Rp200 ribu–Rp300 ribu per paket kecil.

Ganja seberat 5 kilogram diantar kurir ke Malang, sementara pil LL dikirim dari Jakarta dalam jumlah besar lalu dipasarkan Rp30 ribu per sepuluh butir.

“Selain menindak pengedar, kami juga memberi perhatian kepada pengguna. Mereka akan menjalani assessment bersama BNNP Jawa Timur untuk diarahkan ke panti rehabilitasi,” ujarnya.

Total barang bukti yang diamankan polisi meliputi 13,14 gram sabu, 5.374 gram ganja (lebih dari 5 kilogram), dan 217.173 butir pil LL.

Kini, 13 tersangka mendekam di tahanan Polres Jombang. Mereka dijerat Pasal 111, 112, dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Tinggalkan Balasan