JAKARTA, TelusuR.ID – Menanggapi pemberitaan terkait permintaan sejumlah tokoh, termasuk istri almarhum Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yang meminta agar para aktivis pasca demo ricuh dibebaskan, Komrad Pancasila menegaskan bahwa negara tidak boleh mengambil keputusan berdasarkan tekanan moral maupun politik, melainkan tetap berpegang pada prinsip hukum yang berlaku.
Koordinator Komrad Pancasila, Antony Komrad,melalui pesan tertulinya kepada TelusuR.ID Kamis,25/09/2025 menyatakan:
“Kita tentu menghormati suara dan kepedulian para tokoh bangsa. Namun, dalam kasus hukum, acuan utama adalah fakta dan proses peradilan, bukan tekanan opini publik. Biarkan Polri bekerja secara profesional untuk membuktikan apakah Delpedro dan kawan-kawan benar terlibat atau tidak. Jangan buru-buru mengambil kesimpulan.”
Menurut Antony, sikap tergesa-gesa dalam menyatakan bersalah atau tidak bersalah justru berpotensi mencederai asas keadilan itu sendiri.
“Hukum harus tegak dengan kepala dingin. Jika memang tidak bersalah, pengadilan akan memutuskan demikian. Jika ada keterlibatan, biar proses hukum yang membuktikan. Itulah wujud negara hukum yang sehat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Antony mengingatkan bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi tidak boleh terjebak dalam praktik intervensi hukum melalui tekanan politik atau moral dari siapapun.
“Kepercayaan pada institusi hukum harus dijaga. Jangan sampai desakan pihak-pihak tertentu justru menggerus independensi aparat penegak hukum,” jelasnya.
Seruan ini menutup dengan ajakan untuk bersama-sama menjaga prinsip dasar negara hukum.
“Bangsa ini tidak boleh membiarkan hukum dipermainkan oleh opini sesaat. Kita hormati prosesnya, kita kawal dengan kritis, tapi tetap percaya bahwa hukum harus bekerja tanpa intimidasi dan tanpa intervensi,” pungkas Antony Komrad.



