JOMBANG, TelusuR.id – Sekelompok aktifis yang tergabung dalam wadah FRJ (Forum Rakyat Jombang) itu membuka posko pengaduan dan dukungan penolakan kenaikan tarif pajak.
Sejak dibuka tanggal 29 Agustus 2025, posko pengaduan yolak kenaikan pajak di pintu timur Kebon Rojo, telah mendapat seribu lebih tanda tangan dukungan dalam bingkai baliho sebesar 2 X 4 meter yang disediakan di depan posko.
Posko pengaduan ini dimanfaatkan untuk mendapatkan tanda tangan dukungan dari warga masyarakat dengan tujuan dari warga masyarakat agar Bupati Jombang Warsubi membatalkan segala macam kenaikan pajak yang diberlakukan di wilayah Jombang.
Forum Rakyat Jombang itu dalam menjalankan aksinya menyediakan sebuah baliho putih, tempat tanda tangan dukungan atas gerakan tersebut sebanyak empat lembar berukuran 2 X 4 meter.
Salah satu peserta aksi, Aan Teguh menyampaikan sudah empat lembar habis dan akan terus dibikinkan lagi nanti banner untuk tanda tangan masyarakat Jombang itu.
“Ini bukti bahwa masyarakat Jombang benar tidak menghendaki kenaikan pajak,” tegas Aan, Selasa 2 September 2025.

Hal itu tampak terlihat, salah satu masyarakat yang turut membubuhkan tanda tangan penolakan kebijakan kenaikan tarif pajak tersebut dengan penuh antusias.
Diungkapkan, Ferlik Yonata warga Ngoro, dengan adanya posko yang didirikan ini sangat membantu masyarakat dalam penyampaian aspirasi. Terlebih posko ini juga memberikan gambaran bahwa aksi tidak harus anarkhis.
“Karena ini negara demokrasi dan berhak berpendapat. Kita ini satu bangsa dan tanah air. Maka penyampaian pendapat juga mengedepankan nilai-nilai Pancasila,” tuturnya.
Dengan adanya posko ini, Ferlik berharap pemerintah mengatur ulang kebijakan yang dirasa memberatkan masyarakat tersebut.
“Kami mendukung upaya posko ini dan pemerimtah segera menurunkan pajak seperti semula. Kondisi masyarakat sudah banyak beban,” ujar Ferlik yang bekerja di salah satu klinik Fisioterapi itu.
Sementara, Koordinator Lapangan (Korlap) FRJ Soehartono menegaskan posko ini bentuk menampung aspirasi masyarakat menolak kenaikan pembayaran PBB P2 tahun 2025, yang dihitung berdasarkan Perda 13/2023.

“Kami menghendaki agar penghitungan pembayaran PBB P2 2025 ini dikembalikan pada aturan perda sebelumnya (Perda Tahun 2022),” tandas Soehartono.
Posko ini, menurut dia, digunakan untuk menampung aspirasi dan keberatan atas kebaikkan PBB P2 berdasarkan Perda 13 / 2025. Dimana warga menilai bahwa kenaikan PBB P2 itu mengejutkan dan terlalu tinggi. Terlebih di tengah tekanan ekonomi.
“Ini tidak masuk akal bila kenaikan pajak itu sampai 400 hingga 1000 lebih. Bukankan bupati Jombang telah melakukan revisi atas kenaikan tarif PBB P2 itu 13 Agustus 2025 lalu, tetapi intinya revisi itu tetap ada kenaikkan berapapun kenaikannya. Ini persoalan utamanya,” ujar dia.
Diketahui, Bupati telah mengirimkan revisi kenaikan PBB P2, yang bertujuan menurunkan tarif PBB P2 yang sebelumnya naik sampai 1.202%. Revisi Perda tersebut sudah tuntas pada 13 Agustus 2025 lalu. Revisi ini selanjutnya diajukan ke gubernur Jatim untuk mendapat persetujuan, dengan perubahan sebagai berikut:
Tarif PBB P2 direvisi menjadi 4 klaster sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu:
NJOP Rp 0 sampai Rp 1 miliar tarif 0,125%, NJOP Rp 1-2,5 miliar tarif 0,15%, NJOP Rp 2,5-5 miliar tarif 0,175%, NJOP di atas Rp 5 miliar tarif 0,2%.
Soehartono menegaskan berarapun sudah direvisi, tetapi intinya tetap ada kenaikan. Dia menyatakan bahwa permintaan rakyat jombang itu tidak ada kenaikan dan pemerintah wajib membatalkan.
“Yang kami minta tidak ada kenaikan tarif pajak. Dan dibatalkan, kembalikan ke perhitungan kenaikan pada perda sebelumnya,” katanya.
Untuk menyikapi itu, kata dia, FRJ akan menyelenggarakan serangkaian agenda, yakni posko pengaduan pajak dipusat kota yang berlangsung sampai tanggal 15 September, menggelar tanda tangan dukungan yang akan dilakukan dari desa-desa dan aksi demonstrasi.
“Penggalangan tanda tangan ke desa-desa sampai tanggal 15 September. Selanjutnya pada tanggal 15 September melakukan aksi demonstrasi ke Pemkab Jombang, untuk menuntut agar Perda 13/2023 dibatalkan,” pungkasnya.



