JAKARTA, TelusuR.id – Dalam Minggu ini, KPK memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi Kuota Haji tahun 2023-2024. Dan sejauh ini kasus itu sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Dalam keterangannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami beberapa peran dari beberapa pihak.
“Dengan adanya sprindik umum ini kita lebih leluasa untuk mengumpulkan bukti dan juga informasi,” ujar Plt, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat menggelar konferensi Pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu (09/08/2025) dikutip TelusuR.id.
Menanggapi adanya sprindik umum yang telah dikeluarkan KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi Kouta Haji ini, HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy, Ketua Umum Netra Bakti Indonesia ini mendukung dan mendorong KPK RI untuk segera mengusut tuntas yang terlibat kasus dugaan korupsi kouta haji pada tahun 2023-2024 ini.
“Saya bersama ratusan jutaan jamaah Nahdlatul Ulama akan selalu mendukung KPK, segera tangkap dan penjarakan para koruptor kasus Tipikor kouta haji tersebut,” ujar pria yang biasa di panggil Gus lilur ini yang juga merupakan cicit Sayyid Ali Murtadho. Minggu (10/08/2025).
Gus Lilur menduga berbagai pihak yang merasa aman karena mereka belum pernah di panggil sebagai saksi, namun dengan terbitnya sprindik umum ini, langsung merasa tidak aman.
Karena menurutnya, Koruptor itu dilaknat Allah, lebih-lebih melakukan korupsi di urusan Haji tentu sangat dilaknat Allah, maka semua yang terlibat dan melindungi para koruptor ini harus di penjarakan.
“Langkah ini diharapkan membuat para pihak yang terlibat tidak merasa nyaman dan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.
Gus Lilur juga mengapresiasi perkembangan proses penyelidikan ke tahap penyidikan atas kasus kuota haji tersebut. Ia menilai bahwa ini menunjukkan keseriusan KPK.
“Urusan haji adalah urusan suci umat. Korupsi dalam urusan ini adalah perbuatan yang sangat tercela,” tegasnya.
Ia berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang.
“Semoga ke depan, tata kelola ibadah haji semakin bersih dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan jamaah,” pungkasnya.
Sekedar tambahan informasi, kasus dugaan korupsi kuota haji ini bermula dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, yang menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi, yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.



