JOMBANG, TelusuR.id – Gencar isu kenaikan gaji dan tunjangan wakil rakyat yang mengalami kenaikan diberbagai daerah. Begini respon politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Jombang, Kartiyono.
Menurutnya, tunjangan tersebut tidak serta-merta dinaikkan, melainkan mengikuti mekanisme appraisal harga pasar pada 2024. Yakni pemberian tunjangan transportasi dan perumahan DPRD memiliki dasar hukum jelas.
“Yakni dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” ujar Anggota Komisi A DPRD Jombang itu melalui seluler, Senin 25 Agustus 2025.
Kata dia, ketentuan itu kemudian dijabarkan melalui Peraturan Bupati (Perbup). Dimana untuk saat ini, yang berlaku adalah Perbup Jombang Nomor 66 Tahun 2024 yang ditandatangani Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo.
“Prinsipnya, tunjangan transportasi maupun perumahan DPRD fluktuatif, menyesuaikan dengan appraisal harga di lapangan. Kalau biaya sewa kendaraan naik, ya otomatis ikut naik tapi tidak tinggi. Kalau turun, ya ikut turun,” jelas Anggota DPRD dari Fraksi PKB yang terpilih dari Dapil 5 Jombang.
Kartiyono menyebut, sistem yang digunakan saat ini berbasis e-katalog, sehingga besaran tunjangan benar-benar mengikuti harga pasar. Selain itu, ia menegaskan tidak ada pembahasan khusus di DPRD untuk meminta kenaikan tunjangan transportasi dan perumahan.
“Kalau ada perubahan harga, otomatis Perbup disesuaikan. Tetapi secara spesifik membahas untuk menaikkan, itu tidak ada. Perbup murni kewenangan eksekutif. Kami di legislatif tidak bisa menuntut kenaikan,” tegasnya.
Kartiyono menambahkan, dalam praktiknya tunjangan transportasi dan perumahan DPRD pernah mengalami kenaikan maupun penurunan, tergantung kondisi pasar. Hal ini menunjukkan mekanisme berjalan secara otomatis tanpa intervensi politik.
“Masak iya, di situasi seperti sekarang kami menuntut kenaikan tunjangan? Jelas tidak begitu. Semua sudah ada aturan dan menyesuaikan mekanisme yang berlaku,” katanya.
Diketahui, tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Jombang mengalami kenaikan. Persentase kenaikan tunjangan berbeda di level pimpinan dan anggota. Kebijakan itu sudah diteken bupati pada 2024 lalu dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Adapun nominal tunjangan tersebut naik usai ditekennya Perbup Jombang Nomor 66 Tahun 2024 yang ditekan Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo. Di mana dalam pasal 1 ayat (2) disebutkan dalam hal pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua DPRD, wakil ketua DPRD, dan anggota DPRD diberikan tunjangan perumahan dengan ketentuan sebagai berikut:
Ketua DPRD sebesar Rp 37.945.000,00 setiap bulan, wakil ketua DPRD Rp 26.623.000 setiap bulan, dan Anggota DPRD sebesar Rp 18.865.000,00 setiap bulan.
Sedangkan dalam pasal (3) disebutkan pula, anggota DPRD diberikan tunjangan transportasi sebesar Rp 13.500.000, setiap bulan. Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Di konfirmasi hal itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang M Nashrulloh tidak menampik kebijakan itu. Namun ia menegaskan bahwa tunjangan perumahan anggota dan pimpinan DPRD telah menyesuaikan aturan terbaru.
Dijelaskan, tunjangan perumahan tahun 2025 untuk Ketua DPRD Rp 37.945.000 per bulan, wakil Ketua DPRD Rp 26.623.000 dan anggota Rp 18.865.000. Namun, disinggung soal take home pay alias pendapatan utuh anggota DPRD dalam satu bulan, ia belum bisa menjelaskan secara rinci.
“Terkait gaji tunjangan dan lain-lain tiap orang beda karena jabatannya dalam alat kelengkapan DPRD,” tuturnya.
Terpisah, Sekretaris DPRD Jombang Bambang Sriyadi menyampaikan pemberian tunjangan DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
Menurutnya, tunjangan ini mencakup berbagai komponen, termasuk uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan perumahan, dan tunjangan transportasi.
“Untuk di Jombang sesuai Perbub 66 tahun 2024. Aturan yang kita Jadikan dasar seperti itu,” pungkasnya.



