Fraksi Golkar : Revisi Perda Pajak Merupakan Kemandirian Fiskal Dan Berkeadilan

0
130 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.ID – Polemik pajak daerah di Jombang yang memanas sejak awal 2024 memasuki babak baru. Setelah gelombang protes warga atas lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang di beberapa titik mencapai lebih dari 1.202 persen Bupati Jombang akhirnya merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023.

Langkah ini, menurut Ketua Fraksi Golkar DPRD Jombang, Andik Basuki Rachmat, menjadi penegasan bahwa pemerintah daerah mendengar aspirasi publik. Ia memastikan, sejak awal pembahasan hingga pengesahan revisi perda, fraksinya mendorong agar tidak ada kenaikan tarif pajak setidaknya hingga 2026, tanpa mengorbankan stabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau perda pajak dibiarkan tanpa revisi, potensi penurunan PAD sangat besar. Di sisi lain, pajak akan membebani rakyat karena penilaian menggunakan appraisal yang tidak melibatkan perangkat desa,” ujarnya, Kamis (14/8).

Formulasi baru yang diadopsi, kata Andik, memberi keseimbangan: menutup celah penurunan pendapatan daerah, menghindarkan masyarakat dari lonjakan tarif pajak, dan membangun asas keadilan fiskal.

“Keputusan ini menunjukkan keberpihakan pada rakyat sekaligus menjaga kesehatan fiskal daerah. Ini jarang terjadi, karena biasanya revisi perda justru berujung pada kenaikan tarif,” tegasnya.

Sejak Perda 13/2023 diterapkan, banyak warga, khususnya di wilayah pinggiran, mengeluh tagihan PBB-P2 melonjak drastis. Salah satunya di Kecamatan Mojoagung, di mana pajak rumah tinggal sederhana naik dari Rp400 ribu menjadi Rp1,35 juta dalam setahun. Kenaikan ini dipicu pembaruan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dilakukan konsultan appraisal tanpa verifikasi lapangan dari perangkat desa.

Andik menilai langkah Bupati Warsubi merevisi perda adalah sinyal politik penting pemerintah daerah bisa mencari solusi fiskal kreatif tanpa menjadikan rakyat sebagai penopang utama PAD.

Fraksi Golkar, katanya, akan mengawal implementasi kebijakan ini agar tidak menyimpang dari tujuan awalnya melindungi rakyat sekaligus menjaga kemandirian fiskal daerah.

“Bagi Golkar, kepentingan rakyat harus diutamakan. Kami juga mendesak Bapenda untuk mengontrol pelaksanaan kebijakan Bupati, termasuk memberi pengampunan pajak bagi warga berpenghasilan rendah,” pungkasnya. (din)

Tinggalkan Balasan