JOMBANG, TelusuR.id – Forum Pemuda Jombatan Bersatu yang dikordinatori Aan Teguh menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemkab Jombang. Mereka menuntut pengelolaan kawasan sentra wisata kuliner yang berlokasi di Kelurahan Jombatan.
Menurutnya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang telah abai dan menyerahkan pengelolaan aset negara kepada kelompok tertentu tanpa prosedur yang jelas.
“Aksi ini sebagai bentuk keprihatinan atas kebijakan yang dinilai tidak melibatkan masyarakat asli Jombatan dalam pengelolaan kawasan sentra wisata kuliner,” ujar Aan, usai pertemuan dengan Sekda Agus Purnomo, dan Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji diruangan Sekda, Kamis 7 Agustus 2025.

Aan juga menyoroti surat tugas Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang bernomor 500.10.3/299/415.32/2025 yang memberikan kewenangan kepada Ketua SEPEKAL (Serikat Pedagang Kaki Lima) Jombang untuk mengelola fasilitas parkir dan MCK di kawasan tersebut.
“Padahal fasilitas MCK di kawasan itu belum ada atau belum terbangun. Tapi pengelolaannya sudah diserahkan begitu saja kepada kelompok tertentu,” imbuh ia menegaskan.
Lebih lanjut, Aan menyebut bahwa dalam surat tugas tersebut, juga dijelaskan bahwa pengelolaan mencakup penataan pedagang, kebersihan, keamanan, dan ketertiban. Namun, ia menilai seluruh pengelolaan kawasan telah diserahkan sepenuhnya seperti “dibongkokkan” kepada Ketua SEPEKAL tanpa dasar hukum yang memadai, seperti Memorandum of Understanding (MoU).
“Kawasan wisata Jombang Kuliner itu aset negara, aset Pemkab. Tapi, diserahkan pengelolaannya kepada kelompok atau perorangan semudah itu, hanya berdasarkan surat permohonan,”
Aan juga menyinggung soal pungutan yang dilakukan oleh pengelola berupa iuran harian Rp5.000 serta tarif parkir kendaraan, yaitu Rp2.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat.
Ia menilai tindakan tersebut melanggar SK Bupati Nomor 100.3.3.2/41/415.10.1.3/2025 yang menyebut pedagang kaki lima yang direlokasi dibebaskan dari retribusi selama satu tahun.

“Surat tugas dari dinas justru dijadikan alat legitimasi untuk menarik iuran. Ini jelas melanggar aturan bupati,” tuturnya.
Dalam pertemuan Pemuda Jombatan Bersatu yang berlangsung di ruang Sekda Pemkab bersama Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji telah menyepakati beberapa poin yang diputuskan :
1. Pemkab melarang pungutan/tarikan parkir di kawasan sentra PKL Ahmad Dahlan, mulai Kamis (7/8) malam.
Sebagai gantinya, Pemkab akan melakukan appraisal untuk mengelola parkir di kawasan tersebut.
2. Pemkab Jombang melarang tindakan tarikan yang dilakukan oleh paguyuban PKL kepada para pedagang untuk kebutuhan listrik.
Sebagai gantinya, pemkab akan memfasilitasi kebutuhan listrik para pedagang dalam waktu dekat.
3. Pemkab Jombang akan menarik/membatalkan surat dari Disdagrin terkait pengelolaan Kawasan PKL.
Sekdakab Jombang Agus Purnomo didampingi Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji memutuskan hal tersebut guna mencari jalan tengah terhadap polemik pengelolaan sentra PKL Ahmad Dahlan.
“Mulai malam nanti parkir di Sentra PKL Jombang gratis, tidak boleh ada tarikan parkir untuk pengunjung,” ujar Sekda Agus.
Tentunya, keputusan itu dibarengi dengan pencabutan surat yang dikeluarkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang memberikan kewenangan kepada kelompok pedagang kaki lima (PKL) untuk turut mengelola parkir.
Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji menuturkan surat itu sudah dicabut dan tidak berlaku lagi. Artinya seluruh kewenangan di area Sentra PKL Jombang kini telah kembali ke pemerintah daerah.
Dalam waktu dekat, seluruh kebutuhan listrik juga akan difasilitasi Pemkab. Di dalam pertemuan itu yang juga di hadiri Kepala Dinas Perhubungan Budi Winarno. Ia meminta Dishub untuk mempersiapkan perangkat dan instalasi kelistrikan di area tersebut.
“Insya allah, dari Dishub butuh waktu 1 minggu untuk mempersiapkan itu,” katanya.



