MOJOKERTO, TelusuR.id – Bagus Lukita Adhi, mantan Kepala Cabang Dealer Isuzu Mojokerto yang belum lama ini terlibat kasus penggelapan BPKB Mobil milik PT DKLK, dilaporkan lagi ke polisi oleh Muchammad Adha, warga Jombang.
Pria yang diketahui terseret kasus dugaan penggelapan BPKB truk milik PT DKLK (Daratan Kujalani Lautan Kuseberangi), kali ini dilaporkan oleh konsumen karena diduga menipu dan menggelapkan uang DP pembuatan box freezer mobil senilai Rp 90 juta.
Mas Wawa, demikian kerab dipanggil ini menyebut pihaknya telah melaporlan Bagus Lukita Adhi ke Polres Mojokerto atas dugaan penipuan dan menggelapkan uang DP box freezer mobil sebesar Rp 90 juta ke Polres Mojokerto.
“Saat itu kami membeli 1 unit mobil box Isuzu Traga untuk usaha dengan harga Rp 281 juta. Namun, itu tidak termasuk box freezer, dijual terpisah seharga Rp 130 juta,” ujar Mas Wawa kepada TelusuR.id.
Lalu, lanjut dia, pihaknya diminta mentransfer uang muka sebesar Rp90 juta ke Bagus agar box-nya segera dikerjakan dan siap saat unit keluar dari dealer.
Ia pun mentransfer dana tersebut ke rekening bank atas nama Daffa Ramadhana Prayogi, yang disebut Bagus sebagai pihak karoseri.
Namun pada 28 Februari 2025, ketika unit kendaraan sudah keluar dari dealer, box freezer yang dijanjikan justru belum jadi. Kecurigaan Adha mulai muncul ketika Bagus berkali-kali memberikan alasan dan janji yang tidak kunjung dipenuhi.
Merasa ada kejanggalan, Adha mendatangi bengkel karoseri PT Master Artha Kharisma di Jalan Pakal No. 1 Surabaya, tempat yang disebut-sebut oleh Bagus sebagai lokasi pembuatan box. Di sana, Adha mendapati kenyataan mengejutkan bahwa tidak ada pembayaran masuk atas nama dirinya ataupun pihak dealer.
“Saat saya tanya ke PT Master ternyata harganya Rp 96 juta bukan Rp 135 juta. Akhirnya saya bayar dan box freezernya sudah saya terima,” tuturnya.
Pihaknya mengaku mengalami kerugian sebesar Rp90 juta. Adha juga sudah meminta pertanggungjawaban ke bagus namun yang bersangkutan selalu berkelit.
“Saya langsung tanya ke dia, tapi jawabannya makin tidak jelas. Akhirnya saya putuskan lapor ke polisi karena merasa ditipu,” ungkapnya.
Puguh Dwi Setya Budi Haryanto SH, selaku penasehat hukum menyatakan pihaknya sudah memberi kesempatan dan menunggu itikad baik dari terduga pelaku. Namun karena tak ada kejelasan, akhirnya korban mengambil langkah hukum.
“Kami laporkan atas dugaan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan,” tegasnya.
Sementara, KBO Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Suparno membenarkan adanya laporan dugaan penggelapan box freezer mobil. Laporan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.
“Kami telah menerima laporan itu sekitar pukul 14.00 WIB. Selanjutnya akan kita proses ke penyelidikan,” ujar dia.
Nama Bagus yang merupakan mantan Manajer disalah satu Dealer ini sempat mencuat di pemberitaan. Ia terseret dalam kasus penggelapan BPKB mobil milik PT DKLK. Truk yang dibeli secara tiba-tiba ditarik oleh Debt Colektor perusahaan leasing pada Maret 2025.
Ia dituding menggelapkan BPKB truk dan menggadaikannya ke BFI Finance dengan membuat dokumen palsu berupa kuitansi jual beli dan surat pelepasan hak kendaraan. Ia mengajukan kredit senilai Rp100 juta, dengan cicilan Rp5,9 juta per bulan selama 2 tahun. Namun ia hanya mampu membayar selama 5 bulan dan kemudian menunggak hingga akhirnya DC turun tangan.
Truk tersebut berhasil diamankan polisi di Mapolda Metro Jaya dan kasusnya mencuat ke publik. Setelah laporan dicabut oleh General Manager PT DKLK, Andrew, dan perusahaan menerima kembali truk beserta BPKB-nya, penyidik Polres Mojokerto Kota menggelar mekanisme restorative justice (RJ).