Kejaksaan Tetapkan Tersangka Mantan Direktur Bank UMKM Jatim Cabang Jombang Atas Kasus Kredit PDP Panglungan

0
112 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.id – Kejaksaan Negeri Jombang menyampaikan perkembangan terbaru penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Panglungan atas kredit bergulir Bank BPR UMKM Jatim.

Terkait perkara tersebut, penyidik Kejari Jombang menetapkan tersangka kedua, Ponco Mardi Utomo (58), mantan Pimpinan Cabang Bank UMKM Jatim Jombang. Ia pun langsung di tahan guna penyidikan lebih lanjut.

Hal itu diumumkan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jombang Ananto Tri Sudibyo dalam keterangan pers di kantor Kejaksaan jalan KH Wahid Hasyim, Selasa 15 Juli 2025 malam.

“Jadi malam ini, kami tetapkan tersangka ke dua dalam kasus korupsi penyaluran dana bergulir ke Perumda Perkebunan Panglungan dari BPR UMKM Jatim Cabang Jombang, yakni Ponco Mardi Utomo,” kata Ananto Tri Sudibyo, Rabu 16 Juli 2025.

Kasi Pidsus Kejari Jombang ini menjelaskan, Ponco adalah direktur BPR UMKM Jatim Cabang Jombang periode 2019-2022. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti cukup.

Salah satunya adalah temuan keterkaitannya dengan penyaluran dana bergulir tahun 2021 sebesar Rp 1,5 miliar ke Perumda Panglungan yang saat itu dipimpin Tjahja Fadjari, yang juga sudah ditetapkan tersangka dalam kasus itu.

“Keterkaitannya adalah tersangka Ponco ini selaku pimpinan cabang dia lalai melakukan analisis dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memproses penyaluran kridit tersebut,” terangnya.

Ananto menyebut Ponco bersama Fadjari melakukan manipulasi pada sejumlah data usulan utang serta survey. Hal itu menyebabkan Perumda Panglungan bisa mendapatkan kredit dana beegulir yang seharusnya tak bisa didapatkannya.

“Dia ada kewenangan di cabang Jombang
Apabila permohonan tidak memenuhi ketentuan, harusnya BPR UMKM Jatim Cabang Jombang berhak menolak, tapi dia meneruskan,” katanya.

Atas perbuatannya itu, ia disangka penyidik Kejari Jombang telah memperkaya orang lain yakni Fadjari dalam kasus ini. Penyidik, juga masih mendalami lebih lanjut soal adanya kemungkinan aliran dana kepadanya itu.

“Untuk aliran dana dari tersangka pertama ke kedua belum kami temukan, masih didalami,” tambahnya.

Penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka ini disangka pasal pidana korupsi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan