Presiden Prabowo Naikkan Gaji Hakim, Gus Ubaid Sebut Itu Bentuk Komitmen Pemerintah Dalam Penegakan Hukum

0
21 views
Bagikan :

JAKARTA, TelusuR.id – Kebijakan Presiden Prabowo yang menaikkan gaji para hakim hingga 280 Persen mendapat sambutan positif dari berbagai pihak. Salah satunya, Tokoh muda NU, Gus Ubaidillah Amin.

Gus Ubaid menilai, keputusan Presiden RI ke-8 tersebut adalah bentuk komitmen pemerintah yang serius menegakkan hukum di Indonesia dengan seadil-adilnya.

Sebab, lanjut ia, dengan kenaikan gaji yang tinggi akan membuat kehidupan hakim lebih sejahtera, sehingga menekan potensi penyelewengan kekuasaan kehakiman.

“Kami sangat mengapresiasi Kenaikan gaji hakim hingga 280 persen. Ini menunjukkan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo yang serius dalam menegakkan hukum di Indonesia seadil-adilnya,” ujar Gus Ubaid, yang juga pengurus PBNU itu, Jumat 13 Juni 2025.

Menurutnya, tidak hanya soal gaji, melainkan keamanan para hakim juga harus di di lindungi oleh pemerintah. Tentu agar setiap keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan hukum yang berlaku di negara dan agama.

“Tanpa takut teror baik terhadap diri dan keluarganya. Serta bebas dari intimidasi dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” imbuh dia menegaskan.

Pengasuh Pondok Pesantren Annuriyyah, Kaliwining, Jember itu menambahkan memang sudah sepatutnya jika ingin negara ini bebas dari pungli yang berujung korupsi. Maka kesejahteraan para aparatur sipil negara harus ditingkatan.

“Khususnya para penegak hukum agar mereka fokus bekerja untuk masyarakat dalam memperoleh pelayanan yang baik dan mendapatkan hak – hak hukumnya,” tandasnya.

Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif versi FJN ini menilai keputusan Presiden Prabowo menaikkan gaji hakim merupakan salah satu pengejawantahan pemerintahan yang dia pimpin dalam menjalankan ajaran Agama islam.

Dan Profesi seorang hakim juga mendapatkan perhatian khusus dalam agama Islam. Hal itu termaktub dalam Hadist Riwayat Al Bukhari.

“Nabi Muhammad SAW bersabda Jika seorang hakim mengadili dan berijtihad dan ternyata ia benar. Maka ia mendapat dua pahala, dan jika seorang hakim mengadili dan berijtihad kemudian ia salah, maka baginya satu pahala,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan