DPRD Jombang Tetapkan Perda RPJMD Kabupaten Jombang Tahun 2025 – 2029

0
30 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.ID  DPRD Kabupaten Jombang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap jawaban Bupati Jombang Warsubi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jombang Tahun 2025–2029.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Hadi Atmadji,  bersama unsur pimpinan lainnya. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Jombang, Wakil Bupati Jombang, para anggota DPRD, serta perwakilan dari OPD terkait, di gedung DPRD Jombag,Kamis 26/06/2025.

RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode lima tahun ke depan yang berfungsi sebagai pedoman utama dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan.

Penyampaian pendapat akhir fraksi merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan Perda, sebagai bentuk pengejawantahan fungsi legislasi DPRD sekaligus penajaman terhadap substansi dokumen perencanaan daerah.

Melalui forum ini, masing-masing fraksi menyampaikan apresiasi, kritik konstruktif, dan rekomendasi terhadap jawaban Bupati atas masukan sebelumnya, serta menyatakan sikap akhir terhadap Raperda RPJMD 2025–2029.

Diantaranya seperti yang di sampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD Jombang dari Fraksi Gerindra, H. Machwal Huda, menegaskan bahwa pihaknya menerima jawaban Bupati secara substansi, meski tetap mencatat sejumlah hal penting sebagai bahan evaluasi.

“Jawaban tersebut menurut kami masih terkesan teknokratis dan terdapat beberapa catatan, namun kami bisa memahami hal ini sebagai bagian dari proses pembelajaran dalam masa transisi kepemimpinan,” ujarnya di hadapan forum paripurna.

Dukungan Fraksi Gerindra terhadap pengesahan Raperda RPJMD disampaikan dengan penekanan khusus agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mampu menerjemahkan arah kepemimpinan baru ke dalam program-program konkret dan berdampak langsung bagi masyarakat.

“Menetapkan Raperda menjadi Perda bukan akhir dari proses. Yang kami tekankan, OPD dan BUMD tak cukup hanya paham visi Bupati, tapi harus bisa membuktikannya lewat kerja nyata yang berdampak,” tandas Machwal.

Diharapkan, dokumen RPJMD yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab tantangan pembangunan lima tahun ke depan dan menjadi dasar dalam penyusunan RKPD, Renstra Perangkat Daerah, hingga penganggaran tahunan.

Dengan adanya sinergi antara eksekutif dan legislatif, diharapkan proses pembangunan di Kabupaten Jombang dapat berjalan lebih terarah, partisipatif, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan