Tenaga Ahli, Sekda Agus : Sudah Sesuai Prosedur Kerja dibawah Staf Ahli

0
264 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.id – Pengangkatan tenga ahli atau TA di Kabupaten Jombang sudah sesuai prosedur dan perundang-undangan. Hal itu di utarakan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Jombang, Agus Purnomo.

Menurutnya, keberadaan TA yang selama ini disalahpahami sebagai tenaga ahli bupati. Tetapi faktanya, ketiga tenaga ahli yang direkrut itu bekerja dibawah koordinasi staf ahli pemerintah daerah.

“Mereka bekerja bukan langsung dibawah kendali bupati dan wakil bupati. Penempatan tiga orang TA itu merujuk pada Permendagri Nomor 134 Tahun 2018, khususnya Pasal 13 yang mengatur tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja, dan Standar Kompetensi Staf Ahli kepala daerah,” jelas Sekda Agus, kepada TelusuR.id, Selasa 20 Mei 2025.

Ia menegaskan bahwa pengangkatan itu dilakukan secara profesional berbasis kebutuhan strategis daerah tanpa fasilitas tambahan sebagaimana jabatan struktural yang berlaku di pemerintahan.

Saat ini terdapat tiga tenaga ahli yang mendukung tiga bidang strategis diantaranya Tenaga Ahli SDM dan Kemasyarakatan yang ditugaskan kepada Medan Amrullah, Tenaga Ahli Pemerintahan, Hukum dan Politik ditugaskan kepada Joko Prasetyo dan Tenaga Ahli Keuangan, Ekonomi dan Pembangunan dijabat oleh Irvan.

“Jadi, tenaga ahli ini tugas utamanya membantu staf ahli menyusun kajian kebijakan, melakukan analisis strategis di lapangan sebagai sasaran program pembangunan, serta memberikan masukan berdasarkan kompetensi profesional. Karena mereka bukan ASN, melainkan konsultan non-konstruksi dengan kontrak kerja yang sah dan jelas sesuai kebutuhan,” ujar Agus.

Lebih lanjut, ia membeberkan, jika keberadaan TA ini juga diatur dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Umum (SBU) yang tidak bertentangan dengan Surat Edaran (SE) BKN, karena bersifat kontraktual tidak melekat pada jabatan politis.

“Saya katakan, seluruh proses dilakukan secara transparan, jujur dan akuntabel untuk mendukung percepatan pembangunan daerah yang berbasis pada data dan kajian mendalam,” terang dia.

Terkait, standar gaji yang diterima TA, Agus mengungkapkan perihal gaji untuk tenaga ahli ini disesuaikan standar kompetensi yang dimiliki. Sedangkan terkait jumlah, Agus enggan merinci secara pastinya.

Sementara, salah satu Tenaga Ahli, Medan Amrullah membenarkan penjelasan Agus Purnomo terkait pengangkatan dirinya yang memang bukan diangkat menjadi TA bupati, tetapi dibawah koordinasi langsung oleh staf ahli Pemkab Jombang.

Terkait pelaporan hasil kajian yang dilakukan selama beberapa bulan berjalan ini, Medan mantan anggota komisioner KPU Jombang ini mengatakan, hasil kajian yang dilakukan bersama timnya itu disampaikan langsung ke kepala daerah lewat forum resmi yang dihadiri sejumlah kepala OPD dan pejabat penting yang terkait lainnya.

“Kami laporkan hasil kerja di lapangan langsung ke pak bupati lewat forum resmi. Kemudian dari pak bupati baru disampaikan ke publik mengenai perkembangannya. Kami tidak mau menyampaikan ke publik, tapi ke pak bupati. Jadi, ada mekanismenya yang harus kami hormati. Karena kami berada dibawah koordinasi staf ahli,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan