Revisi UU TNI Dikritik Koalisi Masyarakat Sipil dan YLBHI, Gus Ubaid : Rapat Diam – Diam Lukai Hati Rakyat

0
55 views
Bagikan :

JAKARTA, TelusuR.id – Kader Muda Nahdliyin Ubaidillah Amin atau Gus Ubaid menyayangkan adanya rapat membahas Revisi Undang-undang TNI yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah secara diam-diam di Hotel Fairmont, Jakarta.

Dewan Pembina Relawan Gibran Berkopyah ini menegaskan bahwa rapat dilakukan diam-diam di hotel mewah, Fairmount tentunya sangat tidak pantas dilakukan. Dan sejatinya itu jelas melukai hati rakyat.

“Hal yang dilakukan secara diam-diam seperti rapat itu seolah-olah ada agenda tersembunyi. Apalagi pembahasan ini dilakukan di tengah-tengah masyarakat yang sedang merasakan himpitan ekonomi di bulan Ramadan ini,” ujar Gus Ubaid, Minggu (16/03/2025).

Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2024 ini mengaku ikut merasakan bahwa masyarakat sipil di negara ini sangat kecewa dan marah dengan kejadian tersebut. Menurutnya, memang hakikat dari berharap kepada selain Tuhan YME itu kecewa.

“Di bulan Ramadhan ini, kami yakin dan sangat haqqul yakin, doa ummat Islam Indonesia diijabah oleh Allah SWT. Percayalah sudah banyak kisah jika peringatan Allah kepada makhluknya itu nyata,” tutur Gus Ubaid pria asal Jember ini.

Pengasuh Pesantren Kaliwining Jember ini mengajak ummat tetap tenang seraya berdoa agar kondisi ini segera berlalu dari negeri tercinta Indonesia “Laa Takhaf (jangan takut), Laa Tahzan (jangan bersedih).

“Mari kita memohon kepada Allah dengan caraNya mengingatkan para pemangku negara ini agar bekerja dengan adil dan baik,” tuturnya.

Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menggeruduk rapat Panja RUU TNI bersama Pemerintah di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3) kemarin. Mereka menolak dan mengkritik proses RUU TNI yang dinilai tertutup dan minim partisipasi publik.

Menurut Wakil Koordinator KontraS Andri Yunus, proses pembahasan RUU TNI menunjukkan rendahnya komitmen terhadap transparansi dan partisipasi publik. Secara substansi, RUU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang mengancam demokrasi dan penegakan HAM di Indonesia.

Selain itu, agenda revisi UU TNI justru akan melemahkan profesionalisme militer itu sendiri dan sangat berpotensi mengembalikan Dwifungsi TNI di mana militer aktif akan dapat menduduki jabatan-jabatan sipil.

Sementara, dalam siaran Pers YLBHI menyampaikan bahwa :

Upaya Menghidupkan Dwi Fungsi Melalui Revisi UU TNI Mengkhianati Amanat Reformasi, Membahayakan Demokrasi, Negara Hukum serta Ancaman Serius Bagi HAM.

YLBHI dengan tegas menolak revisi UU TNI yang akan melegitimasi praktik dwifungsi ABRI dan membawa Indonesia ke rezim Neo Orde Baru.

Kami memandang bahwa usulan revisi UU TNI bertentangan dengan agenda reformasi TNI yang semestinya mendukung TNI menjadi tentara profesional sebagai alat pertahanan negara sebagaimana amanat konstitusi dan demokrasi.

DPR RI dan Presiden melalui usulan revisinya justru akan menarik kembali TNI kedalam peran sosial politik bahkan ekonomi-bisnis yang dimasa Orde Baru yang terbukti tidak sejalan dengan prinsip dasar negara hukum dan supremasi sipil serta merusak sendi-sendi kehidupan demokrasi.

Selain itu, revisi UU TNI justru akan mengancam independensi peradilan dan memperkuat impunitas/kekebalan hukum anggota TNI. Jika hal ini dibiarkan akan berdampak serius pada suramnya masa depan demokrasi, tegaknya negara hukum dan peningkatan eskalasi pelanggaran Berat HAM di masa depan.

Selain pembahasannya yang tertutup dan nir partisipasi bermakna dari publik, YLBHI juga mencatat adanya 4 hal bermasalah dalam substansi RUU TNI:

1. Memperpanjang masa pensiun, menambah persoalan penumpukan perwira Non Job dan Penempatan Ilegal Perwira Aktif di Jabatan Sipil

2. Perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh perwira TNI aktif, Mengancam Supremasi Sipil, Menggerus Profesionalisme dan Independensi TNI

3. Membuka ruang ikut campur ke wilayah Politik keamanan Negara

4. Menganulir Suara Rakyat melalui DPR dalam pelaksaan operasi militer selain perang.

Tinggalkan Balasan