TelusuR.ID

Home Berita LPKAN Desak Presiden Bentuk Satgas Antikorupsi di Bawah Kendali Langsung Kepala Negara

LPKAN Desak Presiden Bentuk Satgas Antikorupsi di Bawah Kendali Langsung Kepala Negara

0
5 views
Ketua Umum LPKAN Indonesia, R. Mohammad Ali Zaini,
Bagikan :

JAKARTA,TelusuR.ID – Lembaga Pengawasan Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) mendesak Presiden segera membentuk satuan tugas (satgas) lintas lembaga untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset negara. Satgas tersebut diusulkan dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) dan berada langsung di bawah kendali Presiden.

Ketua Umum LPKAN Indonesia, R. Mohammad Ali Zaini, mengatakan pemberantasan korupsi merupakan amanat konstitusi sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Menurut dia, semangat Reformasi 1998 yang menuntut penyelenggaraan pemerintahan yang bersih juga harus terus dijaga.

LPKAN, kata Ali, mengapresiasi langkah aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Polri yang belakangan mengungkap sejumlah perkara korupsi besar. Di antaranya dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN, kasus PT Asabri, PT Krakatau Steel, hingga temuan uang tunai dalam berbagai mata uang asing oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

“Pengungkapan kasus-kasus besar menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi masih berjalan. Namun masyarakat juga menanti hasil akhirnya, terutama pengembalian kerugian negara dan efek jera bagi pelaku,” ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).

Menurut Ali, skala korupsi yang terjadi saat ini sudah masuk kategori extraordinary crime atau kejahatan luar biasa karena dampaknya meluas terhadap kehidupan masyarakat dan keberlangsungan negara.

Ia menilai praktik korupsi tidak hanya menggerus keuangan negara, tetapi juga berdampak pada pelayanan publik, stabilitas ekonomi, hingga keberlanjutan pembangunan di berbagai sektor.

Di sisi lain, modus kejahatan korupsi dinilai semakin kompleks karena melibatkan jaringan lintas lembaga bahkan lintas negara. Kondisi tersebut, menurut Ali, membutuhkan pola penanganan yang lebih terintegrasi agar tidak berjalan sendiri-sendiri.

Atas dasar itu, LPKAN mengusulkan pembentukan Satgas Lintas Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara melalui Peraturan Presiden. Satgas tersebut diharapkan menjadi wadah koordinasi antara Polri, Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, BPK, serta Kementerian Keuangan dalam mempercepat penanganan perkara korupsi berskala besar.

Selain mengoordinasikan penegakan hukum, satgas itu juga diusulkan memiliki mandat mempercepat penyelesaian perkara prioritas, memperkuat upaya asset recovery di dalam maupun luar negeri, mendorong perbaikan tata kelola pada sektor-sektor rawan korupsi, serta memberikan dukungan terhadap aparat penegak hukum agar bekerja secara independen dan bebas dari intervensi.

Ali menegaskan usulan tersebut bukan dimaksudkan mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum, melainkan memperkuat sinergi antarinstansi agar pemberantasan korupsi berjalan lebih efektif.

“Semangat reformasi menuntut negara hadir dengan langkah yang luar biasa untuk menghadapi kejahatan yang juga luar biasa. Satgas ini diharapkan menjadi instrumen penguatan koordinasi, bukan pengganti institusi yang sudah ada,” katanya.

Ia mengingatkan, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya kasus yang diungkap, tetapi juga dari kemampuan negara memulihkan aset dan mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang.

“Harapan menuju Indonesia Emas 2045 membutuhkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Karena itu kami berharap Presiden mempertimbangkan pembentukan satgas lintas lembaga sebagai bagian dari penguatan sistem pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset negara,” ujar Ali.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here