Tak Ada Rincian Harga dan Kwitansi, Majelis Rakyat Jombang (MRJ) Minta Dinas Pendidikan Jawa Timur Turun Tangan

0
6 views
Bagikan :

JOMBANG,TelusuR.ID – Keluhan sejumlah wali murid baru SMAN Jogoroto dan SMAN Mojoagung terkait mahalnya paket seragam sekolah tidak hanya memunculkan persoalan biaya, tetapi juga membuka pertanyaan mengenai transparansi dalam pengelolaan layanan pendidikan.

Di tengah semangat pemerintah memperluas akses pendidikan yang inklusif, sebagian orang tua justru mengaku harus memutar otak mencari tambahan uang demi memenuhi kewajiban membeli paket seragam yang nilainya nyaris menyentuh Rp2 juta.

Bagi sebagian keluarga, angka tersebut mungkin masih dapat dijangkau. Namun, bagi orang tua dengan penghasilan harian atau pekerja sektor informal, biaya itu menjadi beban yang datang bersamaan dengan kebutuhan lain pada awal tahun ajaran, mulai dari transportasi, uang saku, hingga perlengkapan belajar.

Ironisnya, menurut pengakuan sejumlah wali murid kepada TelusuR.ID, mereka tidak memperoleh rincian harga setiap item seragam. Orang tua hanya menerima daftar paket beserta total nominal yang harus dibayarkan.

Tak hanya itu, beberapa wali murid juga mengaku tidak menerima kwitansi sebagai bukti transaksi meski telah memintanya kepada pihak yang melayani penjualan.

Situasi tersebut membuat sebagian orang tua memilih diam. Bukan karena mereka setuju, melainkan karena dihantui kekhawatiran anak-anak mereka akan diperlakukan berbeda apabila tidak mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Kami sebenarnya berat. Tapi bagaimana lagi? Kami takut anak nanti minder atau bahkan menjadi bahan omongan teman-temannya kalau seragamnya berbeda,” ujar salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Di SMAN Jogoroto, paket seragam terdiri atas seragam putih, abu-abu, pramuka, batik, merah bata, lurik, kaus olahraga, almamater, jilbab, topi, dasi, hasduk, kaus kaki, ikat pinggang, dan badge dengan total biaya Rp1.975.000.

Sementara di SMAN Mojoagung, paket seragam meliputi seragam putih abu-abu, pramuka, batik, lurik, bawahan merah bata, almamater, pakaian olahraga, hijab, serta berbagai atribut dengan total biaya mencapai Rp2.050.000.

Transparansi Bukan Pilihan, Melainkan Kewajiban

Sekretaris LSM Majelis Rakyat Jombang (MRJ), Sadad Al Mahiri, menilai keluhan para wali murid tidak boleh dipandang sebagai bentuk penolakan terhadap aturan sekolah, melainkan sebagai aspirasi masyarakat yang menginginkan tata kelola pendidikan yang lebih terbuka dan akuntabel.

Menurut Sadad, persoalan utama bukan semata besarnya biaya seragam, melainkan hak masyarakat untuk mengetahui secara jelas bagaimana harga itu disusun dan bagaimana mekanisme penjualannya dilakukan.

“Kalau memang sekolah meyakini seluruh prosesnya sudah benar, justru tidak ada alasan untuk tidak membuka rincian harga setiap item kepada wali murid. Transparansi adalah bentuk penghormatan kepada masyarakat, bukan ancaman bagi sekolah,” kata Sadad kepada TelusuR.ID.

Ia menambahkan, setiap transaksi yang melibatkan uang masyarakat semestinya disertai bukti pembayaran yang sah sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi.

“Kwitansi itu bukan sekadar selembar kertas. Itu merupakan bukti transaksi dan hak konsumen. Ketika masyarakat membayar, mereka berhak mengetahui apa yang dibeli, berapa nilainya, dan memperoleh bukti pembayaran. Hal-hal seperti ini seharusnya menjadi standar pelayanan,” ujarnya.

Sadad mengingatkan bahwa sekolah merupakan institusi publik yang dibiayai negara dan dipercaya masyarakat untuk mendidik generasi muda. Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut pembiayaan harus mampu dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Menurutnya, keterbukaan justru akan menghilangkan berbagai prasangka di tengah masyarakat.

“Kalau semua dijelaskan sejak awal—harga satuan, dasar penetapan harga, siapa penyedianya, hingga mekanisme pembelian—maka ruang munculnya kecurigaan akan semakin kecil. Yang merugikan justru ketika informasi ditutup sehingga masyarakat bertanya-tanya,” tuturnya.

Jangan Tambah Beban Orang Tua

Sadad juga meminta dunia pendidikan tidak kehilangan sensitivitas sosial terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

Ia menilai tidak semua wali murid memiliki kemampuan finansial yang sama. Karena itu, sekolah seharusnya memberikan ruang bagi orang tua untuk membeli seragam secara mandiri selama spesifikasi, model, warna, dan ketentuan sekolah tetap dipenuhi.

“Esensi seragam adalah keseragaman bentuk, bukan harus membeli dari satu pintu. Jangan sampai ada orang tua yang terpaksa berutang, menggadaikan barang, atau menahan kebutuhan rumah tangga hanya demi membeli paket seragam. Pendidikan seharusnya meringankan beban masyarakat, bukan justru menambah beban di awal anak memasuki sekolah,” tegasnya.

Ia berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur turut melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengadaan seragam di sekolah-sekolah negeri agar tidak terus menjadi polemik yang berulang setiap tahun ajaran baru.

Sekolah Belum Memberikan Penjelasan Substantif

Di Kabupaten Jombang, Kepala SMAN Jogoroto dijabat Mu’alim, S.Pd., M.S.Pd., yang saat ini juga merangkap sebagai Pelaksana Tugas Kepala SMAN Mojoagung.

Tim redaksi sebelumnya telah berupaya meminta konfirmasi secara langsung ke kedua sekolah pada 14 dan 15 Juli 2026. Namun, Mu’alim tidak berada di lokasi.

Saat akhirnya berhasil dihubungi melalui sambungan telepon, Mu’alim hanya memberikan tanggapan singkat.

“Itu subyektif, nembak seseorang,” ujarnya.

Ia juga meminta agar media lebih banyak memuat pemberitaan yang bernada positif.

“Pemberitaan yang positif saja,” katanya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak sekolah mengenai mekanisme penetapan harga paket seragam, alasan tidak dicantumkannya rincian harga setiap item, maupun terkait keluhan wali murid yang mengaku tidak memperoleh kwitansi pembelian.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada Mu’alim maupun pihak SMAN Jogoroto dan SMAN Mojoagung apabila di kemudian hari ingin memberikan penjelasan secara lebih lengkap mengenai mekanisme pengadaan seragam, dasar penetapan harga, rincian biaya setiap item, serta prosedur pemberian bukti transaksi kepada wali murid.

Di tengah harapan masyarakat agar sekolah menjadi ruang yang menghadirkan rasa aman dan keadilan, keterbukaan informasi menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pelayanan publik. Sebab, kepercayaan orang tua kepada lembaga pendidikan tidak hanya dibangun melalui prestasi akademik, tetapi juga melalui tata kelola yang jujur, transparan, dan menghargai setiap rupiah yang mereka keluarkan demi masa depan anak-anaknya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini