Kasus Eks Jampidsus Diduga Kejahatan Kerah Putih, GMPK Desak Presiden Perintahkan KPK Ambil Alih Perkara

0
17 views
Bagikan :

JAKARTA, TelusuR.id – Gelombang desakan agar penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dilakukan secara transparan terus mengalir deras dari berbagai elemen sipil. Salah satunya datang dari Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) yang meminta langkah progresif demi menjaga marwah hukum di Indonesia.

Selanjutnya, dalam memberikan keterangan pers di Jakarta pada Rabu (15/7/2026), Ketua Umum DPP GMPK, Abd. Aziz, secara lugas menyatakan kegeramannya atas skandal megaproyek yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut. Kasus ini dinilai sangat mencederai rasa keadilan publik di tengah upaya pemerintah membersihkan parasit korupsi.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang ini berkaitan erat dengan proses penanganan hukum di PT Asabri sebesar Rp22,78 triliun, PT Krakatau Steel sebesar Rp6,9 triliun, dan pasokan batu bara PLTU sebesar Rp5 triliun. Secara akumulatif, total kerugian negara dari rentetan perkara tersebut ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp34,6 triliun.

Lebih lanjut, Abd. Aziz menyoroti ironi besar di mana Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada 11 Juli 2026, sesaat setelah yang bersangkutan mengundurkan diri pada dini hari di hari yang sama. Menurutnya, status tersangka dari seorang mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yang seharusnya memburu koruptor adalah potret yang memilukan bagi penegakan hukum.

Di samping itu, GMPK menilai keputusan Kortastipidkor Polri yang menyerahkan kelanjutan penyidikan beserta barang bukti kasus ini kembali ke Kejaksaan Agung sebelum tahap dua atau dinyatakan P21 merupakan sebuah anomali. Langkah penyerahan berkas ini justru memicu kekhawatiran baru di tengah masyarakat mengenai objektivitas penanganan perkara.

“Benar bahwa dalam sistem peradilan pidana kita, Kejaksaan adalah pemegang tunggal asas Dominus Litis atau pengendali perkara. Namun, karena perkara ini menyangkut mantan pejabat teras internal mereka sendiri, potensi terjadinya konflik kepentingan (conflict of interest) sangatlah besar,” ujar Abd. Aziz dalam siaran pers diterima Telusur.id.

Oleh karena itu, ia menilai bahwa penanganan perkara yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung berpotensi menjadi tidak independen dan imparsial. Atas dasar kekhawatiran tersebut, GMPK memandang kasus ini sebagai bentuk kejahatan kerah putih (white-collar crime) nyata yang dilakukan oleh individu dengan surplus kekuasaan.

Maka dari itu, demi memastikan prioritas nasional dalam pemberantasan korupsi ditegaskan tanpa pandang bulu, GMPK secara resmi meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan. Kepala Negara didesak memberikan arahan tegas agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih kasus ini dari Kejaksaan Agung.

Langkah pengambilalihan ini dinilai memiliki landasan hukum yang sangat kuat, yakni merujuk pada Pasal 10A ayat (1) dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Aturan tersebut secara eksplisit memberikan wewenang kepada komisi antirasuah untuk mengambil alih perkara demi efektivitas penegakan hukum.

“Salah satu syarat utama KPK bisa mengambil alih perkara ini adalah adanya potensi atau upaya menyembunyikan aktor intelektual lain di dalamnya, atau yang biasa kita kenal sebagai praktik proteksi terselubung dan tabir pelindung,” tegas Abd. Aziz secara lugas.

Selanjutnya, ia meyakini bahwa jika proses penegakan hukum diserahkan penuh kepada KPK, kebenaran materiil akan terungkap secara objektif hingga ke akar-akarnya. Hal ini sangat penting untuk mendalami apakah mantan Jampidsus tersebut bergerak sendiri atau melibatkan jejaring pejabat lain dalam pemufakatan jahatnya.

Bahkan, keterlibatan KPK dipercaya akan melokalisir segala bentuk intervensi, tekanan politik, maupun campur tangan dari pihak mana pun. Langkah ini mutlak diperlukan guna memihak pada tegaknya pilar utama prinsip proses hukum yang adil atau due process of law.

Sementara itu, DPP GMPK juga melayangkan imbauan kepada Komisi III DPR RI agar tidak hanya berhenti pada pembentukan Panitia Kerja (Panja) pengawasan penegakan hukum semata. Para wakil rakyat dituntut untuk menunjukkan keseriusan penuh dalam mengawal kasus megakorupsi yang menyeret mantan penegak hukum ini.

Tidak hanya itu, imbauan keras juga dialamatkan langsung kepada institusi KPK agar tidak sekadar membatasi diri pada fungsi supervisi yang ketat terhadap kasus Febrie Adriansyah. KPK diminta segera menggunakan kewenangan melekatnya untuk mengambil alih penanganan perkara ini secara utuh demi mengikis persepsi negatif publik.

Sebab, menurut pandangan GMPK, terduga pelaku korupsi dan TPPU yang berlatar belakang sebagai mantan penegak hukum pada hakikatnya layak dikategorikan sebagai pengkhianat negara. Secara moral dan hukum, tindakan menyalahgunakan kewenangan demi memperkaya diri sendiri adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi.

“Oleh sebab itu, kami mendorong agar penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangannya wajib dihukum jauh lebih berat daripada pelaku korupsi pada umumnya. Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya merusak stabilitas ekonomi negara,” imbuh Abd. Aziz.

Langkah hukum yang luar biasa dan tanpa kompromi ini dinilai sangat selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta teori pertanggungjawaban atas penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Lantas, sebagai penutup, Abd. Aziz mengingatkan kembali komitmen besar Presiden Prabowo Subianto yang pernah berjanji akan memburu para koruptor ke mana pun mereka bersembunyi. Menurutnya, momentum pembongkaran kasus eks Jampidsus ini adalah saat yang paling tepat bagi kepala negara untuk menunaikan janji suci tersebut di hadapan seluruh rakyat Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini